Pemerintah telah menetapkan fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2024.
Apa Saja Fokus Penggunaan Dana Desa 2024?
Berikut empat fokus utama Dana Desa 2024 sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2024.
Pertama, Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Tunai Langsung Desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tergolong miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa.
Kedua, Dana Desa diutamakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Program ini dilaksanakan berdasarkan tiga aspek, yaitu ketersedian pangan di desa, keterjangkauan pangan di desa dan pemanfaatan pangan di desa.
Ketiga, Dana Desa diutamakan untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa. Program ini dilaksanakan melalui intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa
Keempat, Dana Desa diutamakan untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa atau BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Penyertaan modal desa kepada Bumdes atau Bumdes Bersama dapat dilakukan untuk modal awal maupun untuk penambahan modal Bumdes dan/atau Bumdes Bersama.
Adapun keputusan penyertaan modal desa ke Bumdes dan/atau Bumdes Bersama harus disepakati dalam musyawarah desa sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.