Tampilkan postingan dengan label Permendes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendes. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2021

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Bumdes Bersama

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan Desa.

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Anggaran Dasar BUM Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.

Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.

Selengkapnya Donwload Disini Peraturan Menteri Desa Pembang
unan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

21 September 2020

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

30 Juli 2020

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Pedoman PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui BUMDesa

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa.

Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan selanjutnya yaitu dalam rangka mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Desa ini mencakup:
  1. Untuk mendukung penciptaan lapangan kerja di Desa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif di Desa.
  2. Mengoptimalkan sumberaya lokal, teknologi tepat guna, inovasi dan sumberdaya manusia desa untuk kegiatan ekonomi produktif perdesaan.
  3. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran serta kelompok marjinal lainnya. 
  4. Mengatur manajemen ketenagakerjaan sesuai pola dengan padat karya tunai desa di masa adaptasi kebiasaan baru dan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Desa.
Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020 untuk pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKT) dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Isi lengkap Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. 

02 Juli 2020

Kepmendesa PDTT No 63 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.

Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster.

Tujuan Protokol Normal Baru Desa
  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa. 
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa


Donwload juga Villange Summary Protokol Normal Baru Desa. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kemendesa PDTT.

18 Juni 2020

Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa 2020
Dalam Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD.

Dimana kalau dalam permendes sebelumnya, kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000. 

Sementara itu, dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.


Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:

Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :

Bencana Non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi :

a. Pandemi Corona Virus Disease 2019,
b. pandemi flu burung,
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.

Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.

(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:

Masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020. Dengan besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni).

Untuk bulan berikutnya (Juni, Agustus, dan September) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga).

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus.

Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan dan ringkasan selengkapnya tentang isi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. 


Semoga bermanfaat.

02 November 2019

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
  1. menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
  2. menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  3. mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
d. pembinaan dan pengawasan.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

Hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa meliputi:
  1. penataan Desa, 
  2. perencanaan Desa, 
  3. kerja sama Desa, 
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa, 
  5. pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 
  6. penambahan dan pelepasan aset, dan 
  7. kejadian luar biasa.
Jenis Musyawarah Desa

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, jenis musyawarah desa terdiri atas 2 jenis, yaitu Musyawarah desa terencana, dan musyawarah desa insidental.

Yang dimaksud dengan Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Musyawarah Desa insidental yaitu Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan kejadian yang mendesak.

30 Oktober 2019

Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.

Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan mengembangkan kerjasama/kemitraan desa.

Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk:
  1. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
  2. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat,
  3. mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan 
  6. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.