Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang diberikan kepada Koperasi berfungsi untuk:
Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?
Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.
Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.
Tujuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Sertifikat Nomor Induk Koperasi bertujuan untuk:
- mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi;
- untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; dan
- untuk mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD, dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang diberikan kepada Koperasi berfungsi untuk:
- Untuk memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum,
- Untuk memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha dan,
- Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap Koperasi.
- Kegunaan Sertifikat Nomor Induk Koperasi
- klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha Koperasi;
- pemeringkatan Koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip Koperasi;
- pemberian rekomendasi atas usulan programprogram Pemerintah dan Daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi;
- permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank;
- permohonan penjaminan kredit;
- permohonan ijin usaha baru;
- permohonan keikutsertaan dalam pemeran dan promosi dagang; dan
- kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan Koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.
- Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code dengan cara off-line maupun online.
- Permohonan dengan cara off-line dilakukan melalui SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM setempat dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
- Permohonan dengan cara on-line dapat dilakukan melalui portal www.depkop.go.id.
- SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan cara on-line.
- Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha Koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
- Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap Koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk.
Koperasi yang telah mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diperingkat kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi untuk mendapatkan prioritas pelayanan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi.
Koperasi yang belum mempunyai Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code tidak berhak mendapat prioritas pelayanan dari pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan Koperasi.
Untuk informasi yang lengkap tentang Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi, dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Donwload disini Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Semoga bermanfaat.