Dalam UU Desa yang baru dengan jelas disebutkan, yang dimaksud dengan Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca: UU Desa)
Selanjutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal ini berarti, Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.
Desa Membangun dan Membangun Desa
Dalam regulasi UU Desa yang baru, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Paradigma pembangunan Desa telah mengalami perubahan konsep dan spirit dari era-era sebelumnya. Yakni, dari spirit "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun".
Selanjutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal ini berarti, Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.
Muncul pertanyaan, untuk apa saja Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh setiap Desa dipergunakan..? Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2015.
Penetapan prioritas Dana Desa, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa mengingat Alokasi Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah pusat, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam regulasi UU Desa yang baru, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Paradigma pembangunan Desa telah mengalami perubahan konsep dan spirit dari era-era sebelumnya. Yakni, dari spirit "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun".
Perbedaannya, kalau "Desa Membangun" menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, dimana Desa dapat merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri, dan memberdayakan sendiri masyarakatnya. Sedangkan, pemerintah yang lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor, dan mengawasi.
Sedangkan dalam spirit masa lalu, keberadaan Desa hanya dijadikan sebagai obyek bahkan sering menjadi "sapi perah" penguasa. Keberadaan desa dan masyarakatnya seolah-seolah selalu lemah dan tidak berdaya. (Baca: Desa Bukan Sapi Perah Penguasa)
Sedangkan dalam spirit masa lalu, keberadaan Desa hanya dijadikan sebagai obyek bahkan sering menjadi "sapi perah" penguasa. Keberadaan desa dan masyarakatnya seolah-seolah selalu lemah dan tidak berdaya. (Baca: Desa Bukan Sapi Perah Penguasa)
Padahal, beratur-ratus tahun yang lalu. Desa sudah membuktikan mampu berdikari dalam mengurus wilayahnya. (admin-2)
1 comments so far
Contoh desa membangun dan membangun desa
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon