Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Desa. Tampilkan semua postingan

23 Agustus 2020

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi Human Development Worker (eHDW). 

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Kegunaan Aplikasi eDMC-19

Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Pada Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, contoh-contoh kegiatan relawan kalurahan/desa, dan isi dalam fitur ini dapat dibagikan/disebarkan kepada masyarakat. 

Kemudian pada fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap dusun/padukuhan, laporan bulanan padukuhan/dusun, laporan bulanan kalurahan/desa dan laporan triwulan kalurahan/desa. Fitur Diagnostik untuk mengetahui Data Kerawanan Desa.

Berikut Isi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD:

Bupati/Walikota bertanggung jawab mengembangkan sistem informasi desa melalui penyebarluasan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menunjuk pegawai atau pejabat sebagai admin yang akan mengelola akun dan/atau dashboard Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di tingkat kabupaten kota.

Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menyampaikan "Kode Akses Desa" yang harus diisikan untuk bisa melanjutkan aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa memastikan ketersediaan telepon seluler minimal android 5 yang digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa menetapkan salah satu anggota Tim Relawan Desa atau aparat desa yang bertugas mengoperasikan Aplikasi eDMC-19

Kepala Desa menetapkan Kader Pemberdayaan Manusia (KPM) yang akan mengoperasikan Aplikasi eHWD.

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat di uduh di Google Play Store yang dipublis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Desa mengguduh Aplikasi di Google Play Store dan menyampaikan nomor telepon seluler yang akan digunakan untuk mengoperasional aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .

Pendamping Profesional dari Pusat sampai Desa mempunyai tanggung jawab dalam proses penyebarluasan, pemanfaatan, pemantauan dan akurasi data pada Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dalam penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat melibatkan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Gubernur melakukan pemantauan penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di daerah masing-masing.

Demikian Isi Surat Edaran Kemendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Pendamping Profesional di seluruh Indonesia.

Selengkapnya tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD, silahkan donwload Disini.

28 Januari 2020

Aplikasi Sipades dan Modul Penggunaanya

Pengertian Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa harus ditata dan dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel.

Sistem Pengelolan Aset Desa merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Sipades (Sistem Pengelolan Aset Desa) merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sehingga dapat meminimalisir resiko hilangnya aset desa, untuk mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu bagi pemerintah desa dalam malakukan tata kelola aset yang dimilikinya.

Sementara itu, azas dari pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan azas kepastian nilai. Dimana seluruh aset desa harus dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.

Spesifikasi Aplikasi Sipades

Aplikasi Sipades berbasis desktop based. Dimana aplikasi ini dijalankan pada perangkat komputer secara independen tanpa memerlukan koneksi internet dan alat bantu browser. 

Aplikasi ini juga cocok dengan berbagai sistem operasi komputer dan dapat dioperasional pada operasi windows7, Windows8 dan Windows10.

Aplikasi Sipades User friendly, sehingga mudah dalam proses installasi dan penggunaanya bagi semua tingkatan kemampuan. 

Aplikasi sipades menggunakan basis data access. Acces merupakan salah satu perangkat lunak dari Microsoft yang diperuntukan untuk mengelola database pada sistem Windosw yang sangat berguna dalam dalam merancang, membuat dan mengolah data dengan cepat dan mudah.

Kini aplikasi Sipades tersebut sudah dapat didownload dan dapat digunakan oleh Desa. 

Donwload disni Aplikasi SIPADES dan Modul Penggunaannya. Semoga bermanfaat.

26 Juni 2019

Aplikasi Jaga Desa Ciptakan Rasa Aman Bagi Kades

Info Desa - Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/6). Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Aplikasi Jaga Desa

“Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa), sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain,” ujar Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo.

Jaga Desa merupakan program hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Terkait aplikasi Jaga Desa, Kata Prasetyo, adalah upaya Kejaksaan Agung untuk dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia.

“(Aplikasi) Jaga Desa telah launching. Semoga mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal.

“Kita ingin lakukan pencegahan supaya tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dana desa. Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan, yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.

“Program jaga desa ini membantu penyelenggara tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik daripada penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini,” ujar Eko.

Menurut Eko, kerjasama dari berbagai kementerian/lembaga terkait telah membantu memperbaiki tata kelola dana desa. Hal tersebut terlihat dari penyerapan dana desa yang terus mengalami peningkatan. Padahal menurutnya, proses penyaluran hingga pelaporan dana desa dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.


“Dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan instansi lainnya, penyerapan dana desa naik dari 82,72 persen (2015) menjadi 97,65 persen pada 2016. Ini tidak lepas dari kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan kementerian/lembaga lainnya. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami peningkatan, hingga tahun 2019 penyerapannya mencapai 99 persen,” ungkapnya.(Sumber: Kemendes)

16 Desember 2018

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dengan lahirnya UU Desa, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan, dalam menggali dan pengelola berbagai sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah meluncurkan aplikasi siskeudes versi 2.0. Aplikasi ini sudah disesuikan dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peluncuran Siskeudes versi 2.0 bertujuan untuk lebih memudahkan desa dalam pembuatan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanjan Desa (APBDes) dan pengwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018 diantaranya : 
  1. Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; 
  2. Aplikasi Siskeudes memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; 
  3. User friendly sehingga memudahkan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa; 
  4. Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi;
  5. Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); 
  6. Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah;
  7. Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SIPEDE milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

SIPEDE adalah sebuah sistem aplikasi monitoring yang digunakan oleh Kementerian Desa untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Dengan kehadiran Siskeudes versi 2.0 menuntut para operator aplikasi keuangan desa untuk meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi ini. Semoga bermanfaat.

21 November 2018

Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memerintah kepala desa untuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan kaur keuangan.

Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, dan kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya menuntut banyak peran Sekdes, Kaur dan Kasi.

Terdapat 3 dokumen penting dalam perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa/RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa/RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa/APBDes).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APBDes dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Alur penyusunan APBDes perubahan pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa.

Cara Membuat APBDes Perubahan menggunakan Aplikasi Siskeudes Tahun 2018, disadur dari banjaranyar.net, sebagai berikut:
  1. Copy satu folder aplikasi Siskeudes 2018 pada drive D, kemudian rubah folder siskeudes dengan menambahkan “PERUB” dibelakangnya, contohnya : “Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB”, maksudnya untuk membedakan folder apbdes induk dengan apbdes perubahan dan data APBDes 2018 induk tetap aman. Rename folder dengan menambahkan kata “PERUB“, tidak harus terserah masing-masing desa.
  2. Buka folder D:\Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB dan hapus file config.ini
  3. Buka aplikasi Siskeudes 2018 dengan klik dobel pada file SimKeu_DesaV12.exe, kemudian koneksikan dengan data basenya dengan klik tombol di samping text box Data Base Yang Diaktifkan, kemudian klik tombol Test, dan klik tombol Simpan. Lakukanlah login dengan user dan password masing masing desa.
  4. Pada tahap ini Siskeudes 2018 telah terbuka dengan data base APBDes 2018 induk, kemudian klik Data Entry >> Penganggaran >> Data Umum Desa. Rubah APBDES menjadi APBDES Perubahan, dengan cara klik Ubah, pada Status APBDes, rubah menjadi PAK, Kemudian Klik Simpan.
  5. Lakukan perubahan tambah kurang pada mata anggaran yang akan dirubah (angka yang berwarna merah) pada Modul Belanja atau akan melakukan tambahan akun Belanja Kegiatan yang baru.
Tips Input APBDes Perubahan 2018:
  1. Apabila mata anggaran dirubah ke tambah (lebih besar nilainya dengan anggaran induk) harap dicek juga pada sumber dana pada pendapatan dan sebaiknya perubahan dilakukan pada Pendapatan Desa terlebih dahulu, sehingga pada saat melakukan perubahan tambah pada Belanja akan terjadi ketersedian sumber dana.
  2. Apabila ada mata anggaran yang akan dihapus pada APBDes Perubahan, lakukanlah perubahan pada jumlah satuan Belanja menjadi Nol, tidak usah menghapus akun Belanja.
  3. Selama proses APBDes Perubahan 2018, Penatausahaan Siskeudes 2018 tetap berjalan dengan menggunakan APBDes induk. Kemudian lakukanlah proses export import Penatausahaan Siskeudes 2018 apabila Perdes APBDes telah ditetapkan dan selanjutnya Penatausahaan Siskeudes 2018 menggunakan Aplikasi Siskeudes 2018 yang telah dirubah.
Demikian tentang Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Siskeudes Tahun 2018, berdasarkan bintek BPKP dan pengalaman yang sudah dipraktekkan dan harap dikoreksi jika ada kesalahan. 

23 Maret 2018

Kapolri Luncurkan Aplikasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES)

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Kapolri Jendral Tito Karnavian meluncurkan aplikasi berbasis android, namanya SIPADES (Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa). 
Aplikasi SIPADES Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun blog infodes, aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES) ini terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes). 

Adapun maksud diluncurkan aplikasi ini agar pengelolaan dana desa benar-benar bisa tepat sasaran dan tepat maanfaat untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Aplikasi SIPADES terdiri atas dua jenis, yaitu Sipades Bhabinkamtibmas dan Sipades Masyarakat. Kedua aplikasi ini sudah bisa di donwload di Play Store Google

Sipades Bhabinkamtibmas khusus untuk anggota Polri dan Sipades Masyarakat untuk warga yang bisa ikut serta mengawasi dana desa. Dengan adanya aplikasi ini, Bhabinkamtibmas bisa memberikan pendampingan dan melaporkan proses penggunaan dana desa apakah sesuai dengan rencana. 

Sedangkan, masyarakat desa juga bisa memberikan feedback atau ikut melaporkan ke Bhabinkamtibmas jika menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa lewat Sipades Masyarakat.

Dikutip dari tagar.id, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi terobosan teknologi yang dilakukan Polda Jateng dalam upaya membantu desa mengelola Dana Desa. Terobosan tersebut berwujud aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (Sipades). 

“Hari ini saya lihat Bapak Kapolda Jateng punya terobosan yang belum diterapkan polda lain, yakni program Sipades. Saya apresiasi tinggi atas terobosan ini,” tutur Kapolri Tito saat me-launching Sipades di Gumaya, Semarang, Kamis (22/3) malam. 

Baca juga: Menunggu Lauching Jaga Desa.

Tito menjelaskan Dana Desa merupakan salah satu program kerja Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat desa. Kucuran dana puluhan miliar dari pemerintah pusat tersebut tentunya harus bisa dikelola dengan baik dan benar oleh kepala desa. 

“Persoalannya adalah ada kepala desa yang cerdas, paham apa yang harus dilakukan, paham dengan filosofi pemberian Dana Desa. Tapi ada kepala desa yang butuh pendampingan, oleh karena itu istilahnya betul pendampingan, bukan pengawasan,” papar dia. 

Kapolri Tito juga mewanti agar pelaksanaan program Sipades bisa dievaluasi tiap tiga atau empat bulan sekali. Ketika memang baik dan tidak menimbulkan resistensi maka dia minta dipertahankan dan ditingkatkan. 

Namun ketika ada kekurangan, Sipades bisa secepatnya diperbaiki. 


Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan aplikasi Sipades merupakan kreasi dari jajaran Polres Batang. Sipades juga terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa sehingga memudahkan kepolisian dan pihak terkait lain dalam melakukan pendampingan Dana Desa.[] 

07 September 2017

Begini Penampakan Sementara Aplikasi SIA BUMDes di Video

Setiap Desa diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Karena, desa-desa yang sudah mendirikan BUMDes dan menerapkan manajemen yang profesional, terbukti telah mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.


Oleh karena itu, keberadaan BUMDes sangat strategis di desa sebagai salah satu motor penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencegah BUMDes tidak cepat lumpuh di desa, sudah semestinya dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa menerapkan manajemen yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Sebagaimana di informasikan, bahwa Aplikasi SIABUMDes ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian di beberapa daerah.

Kehadiran aplikasi SIA BUMDes untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi Badan Usaha Milik Desa agar dapat dikelola secara professional dan terkomputerisasi.


Berikut penjelasan tentang Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa yang disingkat SIA BUMDes.
  • Dikembangkan dalam rangka meingkatkan kualitas tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/BUMDes).
  • Desain aplikasi sederhana dan sudah user friendly, sehingga memudahkan pengunaan dalam mengoperasionalkan.
  • Proses pengimputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan dokumen laporan yang dibutuhkan.
Adapun fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA-BUMDes) dapat dilihat pada video berikut ini:


Setelah menyimak atau menonton video diatas, bagi kawan-kawan yang ingin mencoba menggunakan aplikasi SIABUMDes, silahkan unduh disiniSemoga bermanfaat.(*)

06 September 2017

Donwload Aplikasi SIABUMDes

Lahirnya UU Desa dan keluarnya berbagai kebijakan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan ketiadaan manajemen pengelolaan yang profesional, menyebabkan BUMDes tidak berkembang dan maju.

SIABUMDes adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi BUMDes agar dapat dikelola secara secara professional dan terkomputerisasi.
Fitur SIABUMDes
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional, akuntabel, dan transparan memang sangat dibutuh. Karena, menurut data Kementerian Keuangan sampai tahun 2017 jumlah desa secara nasional sebanyak 94.954 desa. Dari total jumlah desa tersebut, ada 18.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) aktif yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. 

Sebagaimana diinformasikan, Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIABUMDes) ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian di beberapa daerah.

SIABUMDes adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi BUMDes agar dapat dikelola secara secara professional dan terkomputerisasi. 

Adapun cara penggunaanya aplikasi ini terlihat sangat mudah. Dimana aplikasi ini sudah user frindly, yang memungkinkan semua pengguna dari umur manapun bisa mengoperasikan dengan mudah.

Adapun subsistem yang terdapat dalam Aplikasi SIA BUMDes terdiri dari; Transaksi Pengeluaran, Transaksi Non Kas, Transaksi Penerimaan, Transaksi Jurnal Umum dan Pelaporan.

Sedangkan cara menginstal aplikasi ini sangat mudah dan tidak jauh berbeda dengan cara menginstal aplikasi SisKeuDes. Namun, untuk menghindari eror atau gagal penginstalan hendaknya Anda membaca dulu Panduan Instalasi SIABUMDesa.

Bagi yang ingin belajar silahkan Download Aplikasi SIABUMDes disini. Pastikan pada saat mendonwload berada pada jaringan internet yang normal dan lancar. 

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan sebelum menginstal aplikasi ini yaitu spesifikasi laptop atau komputer sobat. Aplikasi ini berjalan baik pada OS Windows dan sangat baik pada windows XP, Windows 7, Windows 8, dan pada Windows 10. 

Beberapa aplikasi terkait lainnya yang dapat direkomendasi di sini, seperti Aplikasi Ruang Desa. Semoga bermanfaat.

01 Agustus 2017

Kemendes dan BPS Kembangkan Aplikasi SIGPODES

INFODES - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Pusat Stasistik (BPS) akan mengembangkan Sistem Informasi Geografis Potensi Desa (Sigpodes).
Rapat Koordinasi Pemantapan Data Perdesaan di Kantor BPS/Foto: Kemendes
Aplikasi SIGPODES bisa diakses di seluruh Indonesia, dimana saja dengan akses internet baik menggunakan handphone atau laptop. "Untuk saat ini sistem SIGPODES masih diisi dengan data BPS seperti data sensus pertanian dan hasil survei potensi desa."

Menurut informasi, melalui sistem SIGPODES akan kelihatan seperti apa kondisi disebuah desa, apakah disebuah desa sudah ada Puskesmas apa belum, dokternya ada apa tidak, lalu pendidikan bisa dilihat desa mana yang sekolahnya masih belum dibangun dan di situ ketahuan semua sehingga pemerintah mempermudah dalam merencanakan. 

Badan Pusat StasistIk Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan BPS yang pertama kalinya meluncurkan aplikasi SIGPODES.(dbs/*)

12 Mei 2017

SIA BUM Desa: Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa

Aplikasi Desa - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional, akuntabel, dan transparan sangat dibutuh. Agar semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dapat dibukukan dengan baik.
Aplikasi SIA BUMDes / Ilustrasi
Menurut data Kementerian Keuangan sampai tahun 2017 jumlah desa secara nasional sebanyak 94.954 desa. Dari total jumlah desa tersebut, ada 18.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) aktif yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. 

Baca: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Menurut Deputi Bidang Akuntan Negara (BAN) BPKP, agar BUM Desa dapat dikelola dengan profesional, transparan dan akuntable, diperluan aplikasi terkomputerisasi untuk pengelolaan keuangan BUM Desa. Oleh karenanya, Deputi BAN telah mengembangkan aplikasi yang diperkenalkan dengan nama Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa).

Menurut informasi, aplikasi SIA BUM Desa telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian dibeberapa perwakilan BPKP. Aplikasi yang dikembangkan sangat sederhana dalam pengelolaan keuangan BUMDes. "Bisa-bisa lebih sederhana dari aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 

Seperti apa Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa). Akan kita tunggu saja jadwal perkenalan dan sosialisasinya dari BPKP.[]

28 April 2017

Terapkan Siskeudes, Kades Diminta Rekrut Sarjana Pendamping

Pengelolaan keuangan desa berupa dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) akan menggunakan sistem 'online' berupa sistem keuangan desa (Siskeudes).
Ilustrasi: Pendaftaran Online Pendamping Desa
"Pemerintah Daerah akan menyiapkan aplikasi yang bisa diakses semua desa, yakni sistem keuangan desa. Sistem itu merupakan langkah konkret untuk memberikan kemudahan bagi para kepala desa dalam mengelola keuangan desa," kata Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa, Ahmad Masuni, Jumat (28/04/2017).

Baca juga: Kegiatan Baru Siskeudes untuk Penyusunan APBDes 2017

Menurutnya, dengan siskeudes, pengelolaan keuangan desa yang didapat dari DD dan ADD dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

"Dengan siskeudes, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang terlambat atau molor. Semua bisa terdeteksi. Mudah-mudahan tahun depan, aplikasi siskeudes ini bisa diterapkan," ujarnya.

Masuni menyarankan agar para kepala desa merekrut tenaga sarjana sebagai tenaga operator dalam pembuatan laporan pengelolaan keuangan desa. Honor tenaga pendamping desa bisa diambilkan dari dana APBDes.

"Tugas sarjana pendamping ini mendampingi aparat desa membuat laporan keuangan untuk pertanggungjawaban. Bukan membuatkan, tetapi hanya mendampingi. Yang membuat laporan ya tetap perangkat desa," terangnya.

Ia menambahkan, untuk pengelolaan keuangan DD/ ADD akan didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Kepala Desa untuk tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.

"Apalagi sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengelolaan keuangan harus lebih transparan. Kami segera melakukan sosialisasi ke semua aparatur desa terkait rencana penerapan siskeudes," jelasnya.

Tahun 2017 DD/ADD Sumenep sebesar Rp 394 milyar lebih, dengan rincian DD Rp 271 milyar dan ADD Rp 123 milyar. DD 2017 mengalami lebih dari Rp 59 milyar dibanding DD 2016 sebesar Rp 212 milyar. Dengan besaran DD/ADd tersebut, maka di tahun 2017 seluruh desa di Sumenep mendapatkan DD/ADD minimal Rp 1 milyar.(
Beritajatim.com)

15 Maret 2017

Menunggu Launching Aplikasi Jaga Desa

Akuntabilitasi pengelolaan dan penggunaan dana desa harus terus ditingkatkan, agar semakin lebih baik dimasa mendatang. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan ikutserta mengawasinya. 


Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Aplikasi daring tengah disiapkan untuk memudahkan pelaporan oleh masyarakat. 

Menurut informasi, "KPK akan meluncurkan aplikasi daring jaga desa dalam waktu dekat". Masyarakat bisa berpartisipasi lewat handphone.

Melalui aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengawasi dana desa. 

Nah, seperti apa aplikasi jaga desa yang tengah disiapkan oleh lembaga anti rasuah itu. Apakah berbasis android? 

Di informasikan, setelah diluncurkan aplikasi itu dapat diakses dan digunakan oleh seluruh masyarakat. 

Aplikasi Ruang Desa

Ruang Desa adalah sebuah aplikasi daring (android) bagi para pegiat desa yang kesulitan berkonsultasi tentang desa. Lewat aplikasi ini, perangkat desa, pendamping desa, dan tenaga ahli dapat saling berkonsultasi dan mendapatkan notifikasi atau informasi tentang desa hanya dengan menggunakan ponsel.

User (pengguna) dari aplikasi Ruang Desa adalah fasilitator (pendamping desa dan tenaga ahli) dan perangkat desa. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play.

Uji coba penggunaan aplikasi ini akan dilakukan akan dilakukan hingga bulan Juni mendatang. Mulai kapan aplikasi bisa di donwload di google play. 

Mari kita tungguh informasi selanjutnya.[]

04 Februari 2017

Cara Mudah Donwload Aplikasi Ruang Desa di Google Play

Google play store adalah media penyedia aplikasi android terbesar di dunia online. Berjuta aplikasi bisa di donwload disini yaitu di play store google. Cara donwloadnya sangat mudah dan cepat.


Salah satu aplikasi yang akan segera hadir di google play store, yaitu Aplikasi Ruang Desa. Aplikasi berbasis mobile ini siap diakses, nantinya dapat diunduh secara gratis oleh para pengguna. 

Adapun user (pengguna) adalah fasilitator (pendamping desa dan tenaga ahli) dan perangkat desa. Aplikasi ruang desa ini diluncurkan oleh Kementerian Desa, PDTT dengan dukungan Pemerintah Australia. 

Dengan adanya aplikasi ini, para pendamping desa dan aparat desa akan mudah melakukan komunikasi dan mendapatkan akses cepat terhadap informasi yang mereka butuhkan.

Cara mudah donwload aplikasi berbasis android di play store, sebagai berikut:
  1. Masuk ke layanan penyedia aplikasi Play Store
  2. Search aplikasi di kotak telusuri, jangan lupa ketik nama aplikasi 
  3. Klik aplikasi yang ingin di donwload 
  4. Setelah proses instalasi selesai, silahkan buka aplikasi ruang desa.
  5. Selesai
Nah, karena setiap aplikasi ada cara penggunaannya. Berikut Cara Penggunaaan Aplikasi Ruang Desa

Untuk pengguna pertama aplikasi ruang desa, daftarkan email, password dan nomor handphone Anda. Kemudian Anda akan mendapatkan pesan singkat yang berisi 4 digit kode verifikasi. 

Selanjutnya, isi data diri Anda. Jika Anda sudah mendaftarkan email dan melakukan verifikasi, masukan email dan password untuk login kedalam aplikasi.

Informasi tentang aplikasi ruang desa, silahkan di tunggu pemberitauan dari Kemendesa PDTT.

31 Januari 2017

Cara Penggunaan Aplikasi Ruang Desa

Aplikasi Ruang Desa diperuntukan bagi pendamping desa dan pengelola desa. Lewat aplikasi ini, perangkat desa, pendamping desa dan tenaga ahli dapat saling berkonsultasi dan mendapatkan notifikasi atau informasi tentang Desa hanya dengan menggunakan ponsel.

Aplikasi Daring Ruang Desa memiliki beragam fitur untuk memudahkan pendamping Desa dalam melakukan konsultasi langsung dengan pengelola Desa, mendapatkan notifikasi dan memperoleh informasi terkait dengan UU Desa serta tata kelola desa. 

Aplikasi Ruang Desa akan mulai digunakan pada bulan Maret 2017. Pendamping dan pengelola Desa dapat mengunduh Aplikasi Ruang Desa ini dengan gratis. Sebelum Anda mengunduh Aplikasi Ruang Desa, sebaiknya pelajari dulu cara penggunaannya, agar mudah dalam melakukan registrasi. 

Cara Penggunaan Aplikasi Ruang Desa, sebagai berikut:

Untuk Fasilitator Desa
  1. Unduh aplikasi Ruang Desa
  2. Setelah mengunduh, buka aplikasi Ruang Desa di dalam smart phone Anda (a. Baca cara melakukan tanya jawab, b. Tonton video dan akses informasi mengenai Undang-undang desa c. Nantikan pemberitahuan langsung dari Kementrian Desa)
  3. Untuk pengguna pertama, daftarkan email, password dan nomor handphone Anda. Anda akan mendapatkan pesan singkat yang berisi 4 digit kode verifikasi.
  4. Isi data diri Anda.
  5. Jika Anda sudah mendaftarkan email dan melakukan verifikasi, masukan email dan password untuk login kedalam aplikasi.
  6. Tim admin akan memverifikasi data diri dan keahlian Anda dari 13 topik terkait UU Desa.
  7. Anda dapat menggunakan fitur konsultansi untuk menjawab pertanyaan pengelola desa lewat obrolan tertulis.
  8. Anda juga dapat menggunakan fitur konsultansi untuk menjawab pertanyaan pengelola desa lewat sambungan telfon.
  9. Anda akan mendapatkan penilaian tentang kualitas respons pengelola desa terhadap pertanyaan yang anda berikan, baik via obrolan tertulis maupun sambungan telfon.
  10. Anda juga dapat mengakses informasi mengenai pelaksanaan UU Desa pada kolom bantuan.
  11. Anda dapat memutar video terkait materi UU Desa pada kolom bantuan.
  12. Aplikasi ini memiliki kolom pertanyaan yang sering ditanyakan, yang berisi informasi terkait UU Desa yang dibutuhkan oleh pendamping desa.
  13. Anda akan mendapatkan notifikasi berupa informasi yang diberikan oleh Kemendes.
Untuk Pengelola Desa
  1. Unduh Aplikasi Ruang Desa (masukan link)
  2. Setelah mengunduh, buka aplikasi Ruang Desa di dalam Smart Phone Anda (a. Baca cara melakukan tanya jawab, b.tonton video dan akses informasi mengenai Undang-Undang Desa, c. Nantikan pemberitahuan langsung dari Kementerian Desa)
  3. Untuk pengguna pertama, daftarkan email, password dan nomor handphone Anda. Anda akan mendapatkan pesan singkat yang berisi 4 digit kode verifikasi.
  4. Isi data diri Anda.
  5. Jika Anda sudah mendaftarkan email dan melakukan verifikasi, masukan email dan password untuk login kedalam aplikasi.
  6. Tim admin akan memverifikasi data diri dan keahlian Anda dari 13 topik terkait UU Desa.
  7. Anda dapat menggunakan fitur konsultansi untuk memasukan pertanyaan kepada fasilitator desa lewat obrolan tertulis.
  8. Anda juga dapat menggunakan fitur konsultansi untuk bertanya kepada fasilitator desa lewat sambungan telpon.
  9. Anda dapat memberikan penilaian tentang kualitas respons pengelola desa terhadap pertanyaan yang anda berikan, baik via obrolan tertulis maupun sambungan telpon.
  10. Anda juga dapat mengakses informasi mengenai pelaksanaan UU Desa pada kolom bantuan.
  11. Anda dapat memutar video terkait materi UU Desa pada kolom bantuan.
  12. Aplikasi ini memiliki kolom pertanyaan yang sering ditanyakan, yang berisi informasi terkait UU Desa yang dibutuhkan oleh pendamping desa.
  13. Anda akan mendapatkan notifikasi berupa informasi yang diberikan oleh Kemendes.

Aplikasi ini sangat mudah digunakan. Untuk informasi lengkap tentang Aplikasi Ruang Desa dapat dibaca disini. Semoga bermanfaat.

Aplikasi Ruang Desa Siap Diakses

Ruang Desa adalah sebuah aplikasi daring (android) menjadi jawaban bagi para pegiat desa yang kesulitan berkonsultasi tentang desa. 


Aplikasi Ruang Desa Siap Diakses

Misalnya, hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Desa, Dana Desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Aplikasi ini akan mulai digunakan terhitung Bulan Maret tahun ini (2017). 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo, mengatakan, aplikasi ini juga menjadi jawaban atas minimnya jumlah pendamping desa, di mana saat ini satu pendamping desa masih menangani 4 desa sekaligus. Lewat aplikasi ini, perangkat desa, pendamping desa, dan tenaga ahli dapat saling berkonsultasi dan mendapatkan notifikasi atau informasi tentang desa hanya dengan menggunakan ponsel.

“Satu pendamping menangani 4 desa, jadi tidak tentu pendamping desa ada di desa itu. Masyarakat dan pejabat desa kalau ada pertanyaan bisa langsung cepat dijawab. Selain ada jawaban digital, aplikasi ini juga bisa langsung akses ke pendamping desa di wilayahnya masing-masing,” ujarnya pada launching Aplikasi Ruang Desa di Kalibata, Jakarta, Selasa (31/01).

Selain itu, menurutnya aplikasi ini juga akan menyediakan data real time bagi pemerintah. Hal tersebut menjadi penting agar kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah terhadap desa akan lebih akurat, cepat, dan tepat. Apalagi dalam aplikasi ini, terdapat ruang khusus yang dapat memantau complain (keluhan) desa.

“Desa kita banyak, tanpa digital tidak mungkin 74.910 desa dapat data yang real time. Sehingga kalau data akurat, semoga kebijakan kita juga akurat dan cepat. Diharapkan kalau ada masalah, proses penyelesaiannya juga lebih cepat,” paparnya.

Terkait koneksi jaringan internet, Menteri Eko mengatakan bukan lagi menjadi masalah untuk penggunaan aplikasi ini. Sebab 70 persen desa di Indonesia saat ini telah terkoneksi internet. Bahkan telah memiliki website dan e-commerce. “Yang 30 persen selebihnya tahun ini, semoga bisa dipastikan bahwa desa-desa akan terjangkau oleh internet,” ujarnya.

Adapun user (pengguna) dari aplikasi Ruang Desa adalah fasilitator (pendamping desa dan tenaga ahli) dan perangkat desa. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis. Sebagai tahap awal, Kemendes PDTT dan Ruangguru.com akan mengadakan pelatihan penggunaan aplikasi Ruang Desa di tiga provinsi, yakni Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

“Kan ini masih baru, maka 3 provinsi ini akan dijadikan model. Dari situ kalau ada masalah akan kita perbaiki. Kalau sudah sempurna akan kita perluas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, M. Nurdin mengatakan, uji coba penggunaan aplikasi ini akan dilakukan akan dilakukan hingga bulan Juni mendatang. Ia berharap, aplikasi tersebut dapat bermanfaat terutama dalam menjawab pertanyaan mengenai BUMDes, perencanaan, serta pengelolaan desa.

“Ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Nawacita membangun Indonesia dari daerah pinggiran. Dan akan terus mengalami perubahan menyesuaikan perkembangan dan masukan dari desa,” ujarnya. (Sumber: Kemendes)