Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Desa. Tampilkan semua postingan

23 Agustus 2020

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi Human Development Worker (eHDW). 

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Kegunaan Aplikasi eDMC-19

Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Pada Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, contoh-contoh kegiatan relawan kalurahan/desa, dan isi dalam fitur ini dapat dibagikan/disebarkan kepada masyarakat. 

Kemudian pada fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap dusun/padukuhan, laporan bulanan padukuhan/dusun, laporan bulanan kalurahan/desa dan laporan triwulan kalurahan/desa. Fitur Diagnostik untuk mengetahui Data Kerawanan Desa.

Berikut Isi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD:

Bupati/Walikota bertanggung jawab mengembangkan sistem informasi desa melalui penyebarluasan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menunjuk pegawai atau pejabat sebagai admin yang akan mengelola akun dan/atau dashboard Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di tingkat kabupaten kota.

Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menyampaikan "Kode Akses Desa" yang harus diisikan untuk bisa melanjutkan aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa memastikan ketersediaan telepon seluler minimal android 5 yang digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa menetapkan salah satu anggota Tim Relawan Desa atau aparat desa yang bertugas mengoperasikan Aplikasi eDMC-19

Kepala Desa menetapkan Kader Pemberdayaan Manusia (KPM) yang akan mengoperasikan Aplikasi eHWD.

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat di uduh di Google Play Store yang dipublis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Desa mengguduh Aplikasi di Google Play Store dan menyampaikan nomor telepon seluler yang akan digunakan untuk mengoperasional aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .

Pendamping Profesional dari Pusat sampai Desa mempunyai tanggung jawab dalam proses penyebarluasan, pemanfaatan, pemantauan dan akurasi data pada Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dalam penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat melibatkan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Gubernur melakukan pemantauan penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di daerah masing-masing.

Demikian Isi Surat Edaran Kemendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Pendamping Profesional di seluruh Indonesia.

Selengkapnya tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD, silahkan donwload Disini.

28 Januari 2020

Aplikasi Sipades dan Modul Penggunaanya

Pengertian Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa harus ditata dan dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel.

Sistem Pengelolan Aset Desa merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Sipades (Sistem Pengelolan Aset Desa) merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sehingga dapat meminimalisir resiko hilangnya aset desa, untuk mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu bagi pemerintah desa dalam malakukan tata kelola aset yang dimilikinya.

Sementara itu, azas dari pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan azas kepastian nilai. Dimana seluruh aset desa harus dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.

Spesifikasi Aplikasi Sipades

Aplikasi Sipades berbasis desktop based. Dimana aplikasi ini dijalankan pada perangkat komputer secara independen tanpa memerlukan koneksi internet dan alat bantu browser. 

Aplikasi ini juga cocok dengan berbagai sistem operasi komputer dan dapat dioperasional pada operasi windows7, Windows8 dan Windows10.

Aplikasi Sipades User friendly, sehingga mudah dalam proses installasi dan penggunaanya bagi semua tingkatan kemampuan. 

Aplikasi sipades menggunakan basis data access. Acces merupakan salah satu perangkat lunak dari Microsoft yang diperuntukan untuk mengelola database pada sistem Windosw yang sangat berguna dalam dalam merancang, membuat dan mengolah data dengan cepat dan mudah.

Kini aplikasi Sipades tersebut sudah dapat didownload dan dapat digunakan oleh Desa. 

Donwload disni Aplikasi SIPADES dan Modul Penggunaannya. Semoga bermanfaat.

26 Juni 2019

Aplikasi Jaga Desa Ciptakan Rasa Aman Bagi Kades

Info Desa - Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/6). Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Aplikasi Jaga Desa

“Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa), sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain,” ujar Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo.

Jaga Desa merupakan program hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Terkait aplikasi Jaga Desa, Kata Prasetyo, adalah upaya Kejaksaan Agung untuk dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia.

“(Aplikasi) Jaga Desa telah launching. Semoga mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal.

“Kita ingin lakukan pencegahan supaya tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dana desa. Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan, yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.

“Program jaga desa ini membantu penyelenggara tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik daripada penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini,” ujar Eko.

Menurut Eko, kerjasama dari berbagai kementerian/lembaga terkait telah membantu memperbaiki tata kelola dana desa. Hal tersebut terlihat dari penyerapan dana desa yang terus mengalami peningkatan. Padahal menurutnya, proses penyaluran hingga pelaporan dana desa dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.


“Dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan instansi lainnya, penyerapan dana desa naik dari 82,72 persen (2015) menjadi 97,65 persen pada 2016. Ini tidak lepas dari kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan kementerian/lembaga lainnya. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami peningkatan, hingga tahun 2019 penyerapannya mencapai 99 persen,” ungkapnya.(Sumber: Kemendes)

16 Desember 2018

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dengan lahirnya UU Desa, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan, dalam menggali dan pengelola berbagai sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah meluncurkan aplikasi siskeudes versi 2.0. Aplikasi ini sudah disesuikan dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peluncuran Siskeudes versi 2.0 bertujuan untuk lebih memudahkan desa dalam pembuatan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanjan Desa (APBDes) dan pengwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018 diantaranya : 
  1. Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; 
  2. Aplikasi Siskeudes memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; 
  3. User friendly sehingga memudahkan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa; 
  4. Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi;
  5. Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); 
  6. Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah;
  7. Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SIPEDE milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

SIPEDE adalah sebuah sistem aplikasi monitoring yang digunakan oleh Kementerian Desa untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Dengan kehadiran Siskeudes versi 2.0 menuntut para operator aplikasi keuangan desa untuk meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi ini. Semoga bermanfaat.

21 November 2018

Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memerintah kepala desa untuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan kaur keuangan.

Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, dan kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya menuntut banyak peran Sekdes, Kaur dan Kasi.

Terdapat 3 dokumen penting dalam perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa/RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa/RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa/APBDes).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APBDes dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Alur penyusunan APBDes perubahan pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa.

Cara Membuat APBDes Perubahan menggunakan Aplikasi Siskeudes Tahun 2018, disadur dari banjaranyar.net, sebagai berikut:
  1. Copy satu folder aplikasi Siskeudes 2018 pada drive D, kemudian rubah folder siskeudes dengan menambahkan “PERUB” dibelakangnya, contohnya : “Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB”, maksudnya untuk membedakan folder apbdes induk dengan apbdes perubahan dan data APBDes 2018 induk tetap aman. Rename folder dengan menambahkan kata “PERUB“, tidak harus terserah masing-masing desa.
  2. Buka folder D:\Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB dan hapus file config.ini
  3. Buka aplikasi Siskeudes 2018 dengan klik dobel pada file SimKeu_DesaV12.exe, kemudian koneksikan dengan data basenya dengan klik tombol di samping text box Data Base Yang Diaktifkan, kemudian klik tombol Test, dan klik tombol Simpan. Lakukanlah login dengan user dan password masing masing desa.
  4. Pada tahap ini Siskeudes 2018 telah terbuka dengan data base APBDes 2018 induk, kemudian klik Data Entry >> Penganggaran >> Data Umum Desa. Rubah APBDES menjadi APBDES Perubahan, dengan cara klik Ubah, pada Status APBDes, rubah menjadi PAK, Kemudian Klik Simpan.
  5. Lakukan perubahan tambah kurang pada mata anggaran yang akan dirubah (angka yang berwarna merah) pada Modul Belanja atau akan melakukan tambahan akun Belanja Kegiatan yang baru.
Tips Input APBDes Perubahan 2018:
  1. Apabila mata anggaran dirubah ke tambah (lebih besar nilainya dengan anggaran induk) harap dicek juga pada sumber dana pada pendapatan dan sebaiknya perubahan dilakukan pada Pendapatan Desa terlebih dahulu, sehingga pada saat melakukan perubahan tambah pada Belanja akan terjadi ketersedian sumber dana.
  2. Apabila ada mata anggaran yang akan dihapus pada APBDes Perubahan, lakukanlah perubahan pada jumlah satuan Belanja menjadi Nol, tidak usah menghapus akun Belanja.
  3. Selama proses APBDes Perubahan 2018, Penatausahaan Siskeudes 2018 tetap berjalan dengan menggunakan APBDes induk. Kemudian lakukanlah proses export import Penatausahaan Siskeudes 2018 apabila Perdes APBDes telah ditetapkan dan selanjutnya Penatausahaan Siskeudes 2018 menggunakan Aplikasi Siskeudes 2018 yang telah dirubah.
Demikian tentang Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Siskeudes Tahun 2018, berdasarkan bintek BPKP dan pengalaman yang sudah dipraktekkan dan harap dikoreksi jika ada kesalahan. 

23 Maret 2018

Kapolri Luncurkan Aplikasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES)

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Kapolri Jendral Tito Karnavian meluncurkan aplikasi berbasis android, namanya SIPADES (Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa). 
Aplikasi SIPADES Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun blog infodes, aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES) ini terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes). 

Adapun maksud diluncurkan aplikasi ini agar pengelolaan dana desa benar-benar bisa tepat sasaran dan tepat maanfaat untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Aplikasi SIPADES terdiri atas dua jenis, yaitu Sipades Bhabinkamtibmas dan Sipades Masyarakat. Kedua aplikasi ini sudah bisa di donwload di Play Store Google

Sipades Bhabinkamtibmas khusus untuk anggota Polri dan Sipades Masyarakat untuk warga yang bisa ikut serta mengawasi dana desa. Dengan adanya aplikasi ini, Bhabinkamtibmas bisa memberikan pendampingan dan melaporkan proses penggunaan dana desa apakah sesuai dengan rencana. 

Sedangkan, masyarakat desa juga bisa memberikan feedback atau ikut melaporkan ke Bhabinkamtibmas jika menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa lewat Sipades Masyarakat.

Dikutip dari tagar.id, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi terobosan teknologi yang dilakukan Polda Jateng dalam upaya membantu desa mengelola Dana Desa. Terobosan tersebut berwujud aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (Sipades). 

“Hari ini saya lihat Bapak Kapolda Jateng punya terobosan yang belum diterapkan polda lain, yakni program Sipades. Saya apresiasi tinggi atas terobosan ini,” tutur Kapolri Tito saat me-launching Sipades di Gumaya, Semarang, Kamis (22/3) malam. 

Baca juga: Menunggu Lauching Jaga Desa.

Tito menjelaskan Dana Desa merupakan salah satu program kerja Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat desa. Kucuran dana puluhan miliar dari pemerintah pusat tersebut tentunya harus bisa dikelola dengan baik dan benar oleh kepala desa. 

“Persoalannya adalah ada kepala desa yang cerdas, paham apa yang harus dilakukan, paham dengan filosofi pemberian Dana Desa. Tapi ada kepala desa yang butuh pendampingan, oleh karena itu istilahnya betul pendampingan, bukan pengawasan,” papar dia. 

Kapolri Tito juga mewanti agar pelaksanaan program Sipades bisa dievaluasi tiap tiga atau empat bulan sekali. Ketika memang baik dan tidak menimbulkan resistensi maka dia minta dipertahankan dan ditingkatkan. 

Namun ketika ada kekurangan, Sipades bisa secepatnya diperbaiki. 


Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan aplikasi Sipades merupakan kreasi dari jajaran Polres Batang. Sipades juga terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa sehingga memudahkan kepolisian dan pihak terkait lain dalam melakukan pendampingan Dana Desa.[] 

07 September 2017

Begini Penampakan Sementara Aplikasi SIA BUMDes di Video

Setiap Desa diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Karena, desa-desa yang sudah mendirikan BUMDes dan menerapkan manajemen yang profesional, terbukti telah mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.


Oleh karena itu, keberadaan BUMDes sangat strategis di desa sebagai salah satu motor penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencegah BUMDes tidak cepat lumpuh di desa, sudah semestinya dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa menerapkan manajemen yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Sebagaimana di informasikan, bahwa Aplikasi SIABUMDes ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian di beberapa daerah.

Kehadiran aplikasi SIA BUMDes untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi Badan Usaha Milik Desa agar dapat dikelola secara professional dan terkomputerisasi.


Berikut penjelasan tentang Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa yang disingkat SIA BUMDes.
  • Dikembangkan dalam rangka meingkatkan kualitas tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/BUMDes).
  • Desain aplikasi sederhana dan sudah user friendly, sehingga memudahkan pengunaan dalam mengoperasionalkan.
  • Proses pengimputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan dokumen laporan yang dibutuhkan.
Adapun fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA-BUMDes) dapat dilihat pada video berikut ini:


Setelah menyimak atau menonton video diatas, bagi kawan-kawan yang ingin mencoba menggunakan aplikasi SIABUMDes, silahkan unduh disiniSemoga bermanfaat.(*)