Pengelolaan keuangan desa berupa dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) akan menggunakan sistem 'online' berupa sistem keuangan desa (Siskeudes).
"Pemerintah Daerah akan menyiapkan aplikasi yang bisa diakses semua desa, yakni sistem keuangan desa. Sistem itu merupakan langkah konkret untuk memberikan kemudahan bagi para kepala desa dalam mengelola keuangan desa," kata Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa, Ahmad Masuni, Jumat (28/04/2017).
Baca juga: Kegiatan Baru Siskeudes untuk Penyusunan APBDes 2017
Menurutnya, dengan siskeudes, pengelolaan keuangan desa yang didapat dari DD dan ADD dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Dengan siskeudes, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang terlambat atau molor. Semua bisa terdeteksi. Mudah-mudahan tahun depan, aplikasi siskeudes ini bisa diterapkan," ujarnya.
Masuni menyarankan agar para kepala desa merekrut tenaga sarjana sebagai tenaga operator dalam pembuatan laporan pengelolaan keuangan desa. Honor tenaga pendamping desa bisa diambilkan dari dana APBDes.
"Tugas sarjana pendamping ini mendampingi aparat desa membuat laporan keuangan untuk pertanggungjawaban. Bukan membuatkan, tetapi hanya mendampingi. Yang membuat laporan ya tetap perangkat desa," terangnya.
Ia menambahkan, untuk pengelolaan keuangan DD/ ADD akan didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Kepala Desa untuk tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.
"Apalagi sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengelolaan keuangan harus lebih transparan. Kami segera melakukan sosialisasi ke semua aparatur desa terkait rencana penerapan siskeudes," jelasnya.
Tahun 2017 DD/ADD Sumenep sebesar Rp 394 milyar lebih, dengan rincian DD Rp 271 milyar dan ADD Rp 123 milyar. DD 2017 mengalami lebih dari Rp 59 milyar dibanding DD 2016 sebesar Rp 212 milyar. Dengan besaran DD/ADd tersebut, maka di tahun 2017 seluruh desa di Sumenep mendapatkan DD/ADD minimal Rp 1 milyar.(Beritajatim.com)
Ilustrasi: Pendaftaran Online Pendamping Desa |
Baca juga: Kegiatan Baru Siskeudes untuk Penyusunan APBDes 2017
Menurutnya, dengan siskeudes, pengelolaan keuangan desa yang didapat dari DD dan ADD dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Dengan siskeudes, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang terlambat atau molor. Semua bisa terdeteksi. Mudah-mudahan tahun depan, aplikasi siskeudes ini bisa diterapkan," ujarnya.
Masuni menyarankan agar para kepala desa merekrut tenaga sarjana sebagai tenaga operator dalam pembuatan laporan pengelolaan keuangan desa. Honor tenaga pendamping desa bisa diambilkan dari dana APBDes.
"Tugas sarjana pendamping ini mendampingi aparat desa membuat laporan keuangan untuk pertanggungjawaban. Bukan membuatkan, tetapi hanya mendampingi. Yang membuat laporan ya tetap perangkat desa," terangnya.
Ia menambahkan, untuk pengelolaan keuangan DD/ ADD akan didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Kepala Desa untuk tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.
"Apalagi sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengelolaan keuangan harus lebih transparan. Kami segera melakukan sosialisasi ke semua aparatur desa terkait rencana penerapan siskeudes," jelasnya.
Tahun 2017 DD/ADD Sumenep sebesar Rp 394 milyar lebih, dengan rincian DD Rp 271 milyar dan ADD Rp 123 milyar. DD 2017 mengalami lebih dari Rp 59 milyar dibanding DD 2016 sebesar Rp 212 milyar. Dengan besaran DD/ADd tersebut, maka di tahun 2017 seluruh desa di Sumenep mendapatkan DD/ADD minimal Rp 1 milyar.(Beritajatim.com)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon