Tampilkan postingan dengan label Berdesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berdesa. Tampilkan semua postingan

21 Februari 2021

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tatacara Pendirian Bumdes

Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes.

Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk:
  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; 
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; 
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; 
  4. Permanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan 
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

Demikian penjelasan tentang Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.

23 Desember 2020

Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Pemerintah telah menambah jumlah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintergrasi tahun 2021.

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024).


Pemilihan kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021 didasarkan pada: 

a. Kabupaten/kota dengan kriteria jumlah balita stunting; 
b. Kabupaten/kota dengan kriteria prevalensi balita stunting; dan 
c. Kabupaten/kota dengan kriteria praktik baik.

Nama-nama lokasi kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, antara lain sebagai berikut:

1. Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
4. Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
5. Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
6. Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
7. Kota Subulussalam, Provinsi Aceh
8. Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
9. Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
10. Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
11. Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
12. Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
13. Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara
14. Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara
15. Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
21. Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
23. Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
26. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
27. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat
28. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
29. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
30. Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
31. Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
32. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
33. Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
34. Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
35. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
36. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
37. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
38. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
39. Kabupaten Ogan Komering llir, Provinsi Sumatera Selatan
40. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
41. Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
42. Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
43. Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan
44. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
45. Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
46. Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
47. Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
48. Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
49. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
50. Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
51. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
52. Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
53. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
54. Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
55. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
56. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
57. Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
58. Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan Riau
59. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
60. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Untuk rincian lengkap daftar kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021. Donwload Disini.

23 Agustus 2020

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi Human Development Worker (eHDW). 

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Kegunaan Aplikasi eDMC-19

Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Pada Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, contoh-contoh kegiatan relawan kalurahan/desa, dan isi dalam fitur ini dapat dibagikan/disebarkan kepada masyarakat. 

Kemudian pada fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap dusun/padukuhan, laporan bulanan padukuhan/dusun, laporan bulanan kalurahan/desa dan laporan triwulan kalurahan/desa. Fitur Diagnostik untuk mengetahui Data Kerawanan Desa.

Berikut Isi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD:

Bupati/Walikota bertanggung jawab mengembangkan sistem informasi desa melalui penyebarluasan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menunjuk pegawai atau pejabat sebagai admin yang akan mengelola akun dan/atau dashboard Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di tingkat kabupaten kota.

Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menyampaikan "Kode Akses Desa" yang harus diisikan untuk bisa melanjutkan aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa memastikan ketersediaan telepon seluler minimal android 5 yang digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa menetapkan salah satu anggota Tim Relawan Desa atau aparat desa yang bertugas mengoperasikan Aplikasi eDMC-19

Kepala Desa menetapkan Kader Pemberdayaan Manusia (KPM) yang akan mengoperasikan Aplikasi eHWD.

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat di uduh di Google Play Store yang dipublis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Desa mengguduh Aplikasi di Google Play Store dan menyampaikan nomor telepon seluler yang akan digunakan untuk mengoperasional aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .

Pendamping Profesional dari Pusat sampai Desa mempunyai tanggung jawab dalam proses penyebarluasan, pemanfaatan, pemantauan dan akurasi data pada Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dalam penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat melibatkan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Gubernur melakukan pemantauan penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di daerah masing-masing.

Demikian Isi Surat Edaran Kemendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Pendamping Profesional di seluruh Indonesia.

Selengkapnya tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD, silahkan donwload Disini.

Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

Formulasi arah tatanan Indonesia baru dari Desa itu telah termaktub secara ringkas dan padat dalam rumusan visi Indonesia Baru dari Desa yang berbunyi sebagai berikut: 

Buku Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

“Terselenggaranya politik pemerintah desa yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang partisipatif, emansipatif, tenggang rasa, berdaya tahan, mandiri, serta memuliakan kelestarian semesta ciptaan melalui pendayagunaan datakrasi yang ditopang oleh cara kerja pengetahuan dan pengamalan lintas ilmu bagi terwujudnya distribusi sumber daya yang setara untuk kesejahteraan warga dalam bingkai kebhinekaan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Terdapat tiga misi yang diposisikan sebagai cara pencapaian demi terwujudnya visi Indonesia baru dari desa tersebut, yaitu: pertama, menjadikan desa sebagai arena demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; kedua, menjadikan desa sebagai arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi; ketiga, pemberkuasaan melalui aktualisasi pengetahuan warga sebagai wujud kedaulatan data.

Maksud penyusunan dokumen ini adalah untuk memberi panduan bagi pemerintahan desa dalam upaya merevisi atau menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi pandemi Covid-19.

Penyusunan dokumen ini memiliki beberapa tujuan penting sebagai berikut: pertama, pada tataran konseptual: untuk menggali pemikiran-pemikiran dari para akademisi, pemikir, peneliti, praktisi, birokrat, pelaku bisnis, dan media yang selanjutnya diformulasikan menjadi dokumen konseptual hasil olah pikir dan nalar budi; 

kedua, pada tatanan praksis: untuk menghasilkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang akan memberi pola tata kelola pemerintahan dan tata hidup baru warga desa di seluruh Indonesia. 

Secara khusus, dokumen ini memiliki sejumlah manfaat praktis berikut ini: pertama, ketentuan tentang arah tatanan Indonesia baru dari desa; kedua, tersusunnya acuan pembuatan RPJM Desa yang dapat menjadi rujukan pembuatan/revisi RPJMDesa desadesa di Indonesia; ketiga, terumuskannya tata nilai perilaku dan kebudayaan masyarakat desa yang dimulai dengan semangat dan tatanan Indonesia baru. 

Penyajian buku putih ini terpilah ke dalam enam pembabakan berikut: Bab pertama memuat latar belakang, maksud dan tujuan, tentang pentingnya menginisiasi arah tatanan Indonesia baru yang disusun secara partisipatif di tengah kepungan pandemi Covid-19. 

Bab kedua menyajikan paparan evaluasi kebijakan pembangunan desa dan imajinasi warga desa untuk tatanan Indonesia baru tersebut. 

Bab ketiga menyajikan perincian persoalan dan isu-isu strategis yang berkaitan dengan tiga pilar kemandirian desa (politik, ekonomi dan data).

Bab keempat memaparkan hasil rumusan visi besar tatanan Indonesia baru dari desa dan tiga misi kedaulatan yang dijadikan sarana untuk menyasar visi besar tersebut, yaitu: kedaulatan politik dan pemerintahan desa, kedaulatan perekonomian desa, dan kedaulatan data desa. 

Bab kelima memuat perincian arah kebijakan strategis yang terpilah dalam rumusan program dan indikator berdasarkan kerangka tiga pilar utama, yaitu: pilar kedaulatan ekonomi, pilar kedaulatan politik, dan pilar kedaulatan data desa.

Bab keenam memuat rumusan-rumusan kesimpulan dan rekomendasi yang bisa mempertegas berbagai langkah penting bagi terwujudnya arah tatanan Indonesia baru dari Desa tersebut.

Isi Deklarasi Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa. Selengkapnya dapat dibaca disini.

01 Agustus 2020

Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020?

Kredit Usaha Rakyat adalah pembiayaan modal kerja untuk debitur (pihak yang berutang) baik secara individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki atau melakukan usaha produkti dan layak namun belum memiliki agunan tambahan dan agunan tambahan belum cukup.


KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baik yang ada di perdesaan maupun di perkotaan. 

Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerapan tenaga kerja.

Setiap orang baik secara individu maupun secara kelompok dapat mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Siapa Penyalur KUR? Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi dan Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat yang terdiri dari KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan TKI dan KUR Khusus.

Adapun suku bunga KUR yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar 6% per tahun. Dengan suku bunga KUR yang rendah ini tentu menjadi sebuah pilihan alternatif bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Sektor usaha apa saja yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)? 

Penerima KUR:
  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah
  2. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri
  3. Calon pekerja magang di luar negeri
  4. Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI
  5. TKI yang pernah bekerja di luar negeri
  6. Pekerja yang terkena PHK
  7. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
  8. Kelompok usaha, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.
Sektor Usaha KUR:
  1. Sektor pertanian (termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan)
  2. Sektor perikanan (termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan)
  3. Industri pengolahan (termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan)
  4. Perdagangan (termasuk kuliner dan pedagang eceran)
  5. Jasa-jasa (sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan; sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi; sektor real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan; sektor jasa pendidikan; sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan lainnya)
  6. Pembiayaan calon TKI di luar negeri
  7. Pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.
  8. Dll
Berikut penjelasan masing-masing KUR berserta persyaratan penerimaannya.

Apa itu KUR Mikro?

Yang dimaksud dengan KUR Mikro adalah bentuk pembiayaan/kredit usaha rakyat yang terfokus pada usaha skala mikro dengan permodalan maksimal Rp.50.000.000. 

Persyaratan Penerimaan KUR Mikro:
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan. 
  2. Telah mengikuti pelatihan kewirausahaan
  3. Memiliki surat izin/surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  5. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Adapun jangka waktu pelunasan pinjaman atau masa tenor KUR Mikro paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Apa itu KUR Kecil?

KUR Kecil adalah pembiayaan yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp25.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha dengan syarat-syarat sebagai berikut.

Syarat Penerimaan KUR Kecil:
  1. Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.0000 wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apa itu KUR TKI?

Yang dimaksud dengan KUR TKI adalah suatu bentuk bantuan permodalan yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai modal awal dalam perjalanannya menuju negeri tujuan.

Adapun jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Persyaratan KUR TKI:
  1. Memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
  2. Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi tenaga kerja Indonesia baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Besaran pinjaman KUR penempatan kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

Apa itu KUR Khusus?

KUR khusus adalah pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat dengan platfon diatas Rp.25.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- setiap individu anggota kelompok.

Syarat Penerimaan KUR Khusus:
  1. Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
  4. Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 wajib memiliki NPWP.
Jangka waktu KUR khusus ini diberikan paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Pengajuan KUR di Masa Pandemi Corona Virus Desiase 2019

Sementara itu, untuk pengajuan KUR di masa Pandemi Corona. Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.

Adapun calon dan keterian Penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi: 
  • Lokasi usaha berada di lokasi terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diumumkan Pemerintah Daerah setempat (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota)
  • Terjadi penurunan pendapatan/omzet yang signifikan karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
  • Mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19). 
Demikian penjelasan tentang Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020? Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan fasilitas modal kerja dapat mendatangi pihak-pihak penyalur KUR yang ada di daerah masing-masing. 

Seperti Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Informasi KUR lebih lanjut bisa Anda baca disini. Semoga bermanfaat.

30 Juli 2020

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Pedoman PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui BUMDesa

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa.

Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan selanjutnya yaitu dalam rangka mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Desa ini mencakup:
  1. Untuk mendukung penciptaan lapangan kerja di Desa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif di Desa.
  2. Mengoptimalkan sumberaya lokal, teknologi tepat guna, inovasi dan sumberdaya manusia desa untuk kegiatan ekonomi produktif perdesaan.
  3. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran serta kelompok marjinal lainnya. 
  4. Mengatur manajemen ketenagakerjaan sesuai pola dengan padat karya tunai desa di masa adaptasi kebiasaan baru dan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Desa.
Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020 untuk pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKT) dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Isi lengkap Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. 

29 Juli 2020

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemeintahan Desa.

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Unsur masyarakat tersebut antara lain meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pewakilan kelompok tani, pewakilan kelompok nelayan, pewakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati perlindungan anak serta perwakilan kelompok masyarakat miskin, dll.

Musyawarah desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Musyawarah desa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kelembagaan yang ada di desa. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa rekomendasi musyawarah desa wajib dipedomani oleh lembaga di desa termasuk pemerintah desa dan BPD. 

Forum musyawarha desa ini bila dioptimalkan akan sangat berkontribusi bagi kemajuan desa karena kehadiran BPD dengan posisi pentingnya sebagai penyelenggra fungsi pemerintahan dan wakil masyarakat serta berkedudukan sebagai penyelengara musyawarah desa memiliki ruang untuk dapat mengintegrasikan dan mensingkronkan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Adapun tujuan dari pelaksanaan musdes ialah untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis yang menjadi kewenangan desa.

Berikut Kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis yang harus dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musdes.

1.Penataan Desa
Musyawarah Desa dalam rangka penataan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: 

a. penetapan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 
b. Dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa yang meliputi: 
  • Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
  • Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru;
c. Perubahan status Desa menjadi kelurahan; dan 
d. Perubahan status Desa adat menjadi Desa; 

2. Perencanaan Desa 
Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat. 

Musyawarah Desa dalam rangka perencanan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: 

a. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa); 
b. penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

3. Kerja Sama Desa 
Musyawarah Desa dalam rangka Kerja Sama Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati tentang kerjasama desa baik antar desa maupun dengan pihak ketiga. 

Desa dapat melakukan kerjasama antar satu desa atau lebih yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).
 
a. Kerjasama Antar Desa

Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud meliputi:  

1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; 
3) Bidang keamanan dan ketertiban; 
4) Ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

b. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga 

Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yait lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan:  

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;  
b. pelaksanaan pembangunan Desa;  
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan  
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.  

Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 

Sedangkan Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD. 

Adapun ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud antara lain meliputi:
 
1) meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;  
2) mengadakan sarana prasarana Desa;  
3) melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa;  
4) meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa;  5) meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa;  
6) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa;  
7) meningkatkan partisipasi masyarakat;  
8) menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.  
 
Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa Kerjasama Desa baik Antar Desa maupun dengan Pihak Ketiga antara lain meliputi: 

1) Ruang lingkup Kerjasama; 
2) Bidang Kerjasama; 
3) Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama; 
4) Jangka Waktu Kerjasama; 
5) Hak dan Kewajiban; 
6) Pendanaan; 
7) Tata cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan; 
8) Penyelesaian Perselisihan. 

4. Rencana investasi yang masuk ke Desa

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia. Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan keadilan sosial. 

Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pengelolaan sumberdaya alam desa sebagaimana dimaksud dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.  

Pengelolaan sumberdaya desa dapat dilakukan dengan cara kerja sama Desa dengan pihak ketiga melalui kegiatan investasi masuk Desa. Rencana investasi masuk desa yang bersifat strategis harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 

Adapun Rencana Investasi Masuk Desa yang bersifat strategis meliputi : 

a. Berdampak pada berkurangnya aset Desa, hilangnya aset Desa, atau bertambahnya kekayaan/aset Desa, dan 
b. Berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, atau pada peningkatan kemiskinan masyarakat di Desa.  

Ruang lingkup kegiatan usaha ekonomi yang dapat dibiayai dengan dana investasi masuk Desa meliputi: 

a. Usaha yang dikelola oleh BUMDesa; dan/atau 
b. Usaha perseorangan atau usaha kelompok masyarakat yang menimbulkan dampak positif atau negatif.  

Jenis usaha ekonomi yang dibiayai oleh dana investasi meliputi antara lain : hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan usaha-usaha ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan masyarakat Desa. 

Hal yang terpenting untuk pedomani yaitu pola kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam rangka investasi masuk Desa adalah shareholding yang melibatkan desa dan warga Desa sebagai pemegang saham.  

5. Pembentukan BUM Desa

Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan BUM Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Pembentukan BUMDes yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Kelayakan jenis usaha, Organisasi pengelola (struktur organisasi dan susunan nama pengurus), Jumlah Modal usaha, dan AD ART BUM Desa merupakan agenda pembahasan dalam musdes. Pembahasan kelayakan usaha diutamakan dan diprioritaskan bahwa pendirian BUM Desa dapat meningkatkan PADes dan Kualitas Pelayanan Masyarakat. 

6. Penambahan dan Pelepasan Aset Desa 

Musyawarah Desa dalam rangka Penambahan dan Pelepasan Aset Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan Aset Desa ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bersama, meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa sertameningkatkan pendapatan Desa.

Adapun hal-hal yang dibahas mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset atau kekayaan milik Desa. 

7. Kejadian Luar Biasa. 

Kejadi luar biasa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati kebijakan tentang tindaklanjut dari suatu Kejadian/Peristiwa yang terjadi di luar biasa. Kejadian luar tersebut meliputi: 

a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis non alam, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau  
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Referensi bacaan:
Buku Petunjuk Teknis Musyawarah Desa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Tahun 2019.

Unduh Disini 

28 Juli 2020

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa.

Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting. 

Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa:

1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Kebijan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langka-langkah sebagai berikut:
  • Melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.
  • Menengaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri atau
c) diberhentikan karena:
  • Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
  • Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Berhalangan tetap
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  • melanggar larangan sebagai perangkat desa.
2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikita sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peranturan perundang-udangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Demikian Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa terkait dengan Banyak Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Semoga bermanfaat. Salam berdesa!

24 Juli 2020

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha.

Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.

Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.

Tujuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi bertujuan untuk:
  1. mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi;
  2. untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; dan 
  3. untuk mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD, dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
Fungsi Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang diberikan kepada Koperasi berfungsi untuk:
  1. Untuk memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum,
  2. Untuk memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha dan,
  3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap Koperasi.
  4. Kegunaan Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Sertifikat Nomor Induk Koperasi digunakan terutama untuk: 
  1. klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha Koperasi;
  2. pemeringkatan Koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip Koperasi;
  3. pemberian rekomendasi atas usulan programprogram Pemerintah dan Daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi;
  4. permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank;
  5. permohonan penjaminan kredit;
  6. permohonan ijin usaha baru;
  7. permohonan keikutsertaan dalam pemeran dan promosi dagang; dan
  8. kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan Koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.
Mekanisme Pemberian Sertifikat
  1. Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code dengan cara off-line maupun online. 
  2. Permohonan dengan cara off-line dilakukan melalui SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM setempat dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. 
  3. Permohonan dengan cara on-line dapat dilakukan melalui portal www.depkop.go.id
  4. SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan cara on-line. 
  5. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha Koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan. 
  6. Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap Koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk.
Koperasi yang telah mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diperingkat kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi untuk mendapatkan prioritas pelayanan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi.

Koperasi yang belum mempunyai Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code tidak berhak mendapat prioritas pelayanan dari pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan Koperasi.

Untuk informasi yang lengkap tentang Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi, dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.


Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Semoga bermanfaat.