Tampilkan postingan dengan label BUMDes Bersama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDes Bersama. Tampilkan semua postingan

06 Februari 2023

BUM Desa Profesional Melayani Indonesia

DESA-DESA baru saja memperingati Hari BUM Desa Nusantara yang ditetapkan tiap tanggal 2 Februari. Ini tanggal diundangkannya PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menguatkan kelembagaan sekaligus posisi bisnis BUM Desa. Karenanya, PP ini kian menggelorakan lompatan pendirian BUM Desa di seluruh penjuru tanah air.

Harus kita akui, hingga awal tahun 2020, BUM Desa belum optimal membangun kerjasama dengan entitas bisnis lain, kesulitan mengakses permodalan, maupun skema kredit dari lembaga keuangan. Penyebabnya, BUM Desa belum memiliki legalitas status kelembagaan yang jelas. Itulah kelemahan BUM Desa.

UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja mengangkat BUM Desa dari kubangan kelemahannya, dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, yaitu BUM Desa sebagai Badan Hukum.

Segera setelah pengundangan UU Nomor 11/2020, aturan pelaksanaanya diformulasikan. Tepat pada tanggal 2 Pebruari 2021, PP Nomor 11/2021 tentang BUM Desa, resmi diundangkan.

Belakangan, UU Nomor 11/2020 dinyatakan dicabut dengan PERPPU Nomor 2/2022. Tapi, pasal penutup dan pasal peralihan menegaskan status badan hukum BUM Desa, dan PP Nomor 11/2021, dinyatakan tetap berlaku. Artinya, legalitas kelembagaan BUM Desa tetaplah sebagai entitas badan hukum.

Inilah pijakan hukum pertama, yang secara khusus dan keseluruhan isinya, mengatur BUM Desa. Karena itulah, dengan bangga kami nyatakan, sejak tahun ini, dan berlaku setiap tahun, tanggal 2 Pebruari kita peringati sebagai Hari BUM Desa Nusantara.

Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun sosial.

Untuk itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bergerak cepat mengimplementasikan Permendesa PDTT Nomor 3/2021 untuk menjalankan teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum. Kemenkumham mengimplementasikan Permenkumham Nomor 40/2021 dengan memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUM Desa.

Sampai 2 Pebruari 2023, telah dikeluarkan nomor badan hukum untuk 12.285 BUM Desa. Modal awal BUM Desa tersebut mencapai Rp 1,76 triliun, dengan aset Rp 178,57 miliar, dan omzet usaha setahun terakhir Rp 90,26 miliar.

Ada 173 BUM Desa Bersama yang berbadan hukum. Modal awalnya Rp 343,75 miliar, aset bernilai Rp 8,54 miliar, dan omzet usaha Rp 12,66.

UPK Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan telah bertransformasi menjadi 763 BUM Desa Bersama lkd. Modal awal saat bertransformasi Rp 3,33 triliun. Kini, dengan aset Rp 125,56 miliar, dan omzet tahunan Rp 46,6 miliar.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tidak hanya menfasilitasi teknis administratif BUM Desa. Yang utama, justru mendampingi BUM Desa, melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Desa. Wujudnya antara lain berupa pemeringkatan BUM Desa.

Target pemeringkatan BUM Desa pada RPJMN 2020-2024 untuk tahun anggaran 2022 terlampaui. Target BUM Desa klasifikasi Maju ialah 1.150 BUM Desa, tercapai 1.208 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi Berkembang ialah 7.500 BUM Desa, tercapai 7.662 BUM Desa. Target BUM Desa Bersama klasifikasi Maju ialah 155 BUM Desa, tercapai 373 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi Berkembang ialah 245 BUM Desa, tercapai 331 BUM Desa.

BUM Desa siap mengalirkan barang dan jasa, menyalakan konektivitas ekonomi lintas negara. Apalagi, 1 Pebruari 2023 sudah dimulai tujuh BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Yang menarik, ini NIB khusus untuk entitas bisnis BUM Desa dan BUM Desa Bersama, diperoleh daring melalui situs oss.go.id

Inilah wajah BUM Desa, bekerja untuk desa.

*) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

28 Mei 2021

Donwload Panduan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama. 


Donwload Disini Panduan Lengkap 
Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama.

26 Mei 2021

Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama

Semua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) baik yang sudah berjalan maupun yang baru terbentuk diharuskan untuk melakukan pendafaran Bumdes/Bumdes Bersama melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa.

Kewajiban Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama disebutkan dalam dalam Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Adapun Tatacara Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui SIK, dapat dilihat pada Tabel Alur Proses Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama berikut ini:

Alur Pendaftaran Bumdes melalui SIK Kemendes
Untuk mudah dipahami dan dimegerti, Alur Proses Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa dapat diuraikan sebagai berikut:

Alur 1

Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

1. Nama yang diajukan,
2. Jenis BUM Desa,
3. Nama Desa, dan
4. Alamat kedudukan.

Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA. 

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

- Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
- Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.

Terakhir, SUBMIT.

Alur 2

Persetujuan Penggunaan Nama Bumdes/Bumdes Bersama

Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

- Nama yang dapat dipakai
- Nama pemohon,
- Tanggal pengajuan, dan
- Tanggal kadaluarsa.

Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

- Nomor pendaftaran nama,
- Nama yang dapat dipakai,
- Tanggal pendaftaran, dan
- Tanggal kadalursa.

Note : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Alur 3

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Alur 4

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dialur kesatu di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :
  1. Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
  2. Nama BUM Desa,
  3. Jenis BUM Desa,
  4. Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
  5. Bidang usaha.
Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.Data-data pendukung itu, antara lain :

- Berita acara musdes,
- Perdes,
- AD ART, dan
- Proker.

Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

1. Dokumen pendukung lengkap, yang terdiri dari:

1.  Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian bumdesa/bumdesa bersama

2.  Peraturan desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa

3.  Peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa bersama

4.   Anggaran rumah tangga bumdesa/bumdesa bersama

5.   Rencana program kerja Bumdes/Bumdes Bersama.

2. Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
3. Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.

Terakhir, tinggal SUBMIT.

Alur ke-5

Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

Demikian Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa. Semoga bermanfaat.

(Diolah dari sumber updesa.com)

13 Mei 2021

Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa

Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Cara daftar nama bumdes secara online SID

Setiap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) harus melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa - https://sid.kemendesa.go.id/.

Tata Cara Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama terbaru menurut Permendes No.3/2021.

Bagian Kesatu

Pasal 2

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa  dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

(3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum  pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 3

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. Nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan
b. Jenis BUM Desa (BUM Desa atau BUM Desa Bersama)
c. Nama administratif Desa pendiri; dan
d. Alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(3) Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM  Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:

a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
b. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.

Pasal 4

Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:

a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah; dan
3. lembaga internasional;

b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama  administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.

Pasal 5

(1) Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
c. nama pemohon
d. tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
e. tanggal kedaluwarsa.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja. 

Pasal 6

(1) Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

(2) Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 7

Nama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Tata cara pendaftaran nama bumdes dan bumdes bersama, selengkapnya dapat dipelajari dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2021. 

21 Februari 2021

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tatacara Pendirian Bumdes

Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes.

Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk:
  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; 
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; 
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; 
  4. Permanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan 
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

Demikian penjelasan tentang Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.

22 Oktober 2020

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa

Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.

“Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10).

Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.

“OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan,” tambahnya.

Aturan Turunan

Nantinya LKD bisa langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) kecamatan setempat setelah diterbitkannya aturan turunan UU Cipta Kerja berupa PP. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Adapun transformasi hari ini dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp600 miliar. Sehingga gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD pada akhir 2022 mendatang.

Sementara itu, target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp500 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyusunan PP turunan Cipta Kerja. Sehingga hadirnya payung hukum dinilai baik bagi BUMDes. “Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini. Sehingga bisa dibina dan diawasi OJK,” tutupnya.

24 September 2019

Tatacara Pendirian BUMG Bersama

BUMG bersama antar gampong merupakan badan usaha milik 2 gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong (MAG) yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.


BUMG bersama antar gampong merupakan badan usaha milik 2 gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong (MAG) yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Terkait pendirian BUMG Bersama, ada banyak pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh para pelaku di gampong. Adapun pertanyaaan yang sering diajukan baik melalui offiline maupun online, antara lain seperti:
  1. Apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendiriaan BUMG Bersama?
  2. Apakah pendirian BUMG Bersama bisa dilakukan tanpa memiliki Badan Usaha Milik Gampong?
  3. Apa manfaat BUMG Bersama bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi gampong dan masyarakatnya? 
  4. Bagaimana hubungan BUMG Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Gampong? Dan siapa-siapa saja yang menjadi pengurus BKAG?
  5. Usaha apa yang paling cocok dikelola atau dikembangkan oleh BUMG Bersama?
  6. Apa perbedaan BUMG dengan BUMG Bersama?
Semua pertanyaan atas, tentu membutuhkan jawaban. Namun, melalui tulisan ini kita ulas dulu tentang apa saja langkah awal yang harus dilakukan dalam pendirian BUMG Bersama.

Dalam Pedoman Teknis Pendirian BUMDe Bersama disebutkan, Pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) mengelola sumber daya bersama (common pool resources).  

Prakarsa Desa dan inisiatif Desa berawal dari langkah sederhana yakni melalui dialog dengan kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan pelaku wirausaha Desa lainnya tentang potensi desa yang dapat dikelola bersama.

“Misalnya, di desa “A” dan desa “B” berada di wilayah Telaga yang berpotensi untuk dikelola bersama. Dengan melihat adanya potensi wisata itu, kepala Desa “A” dan kepala Desa “B” berdiskusi terkait pemanfaatan sumber daya bersama ini. Akhir diskusi ini kemudian menghasilkan kesepakatan antara dua kepala desa untuk melakukan kerjasama antar Desa bidang pariwisata sekaligus bersepakat untuk mengadakan Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa untuk menindaklanjuti perbincangan ini.” Kondisi ini yang kemudian dinilai sebagai prakarsa Desa.

Prakarsa Desa tidak hanya terbatas pada ide dan gagasan dari kepala Desa saja tetapi juga dapat bersumber dari aspirasi masyarakat Desa.

Pedoman lengkap tentang tatacara pendirian BUMG Bersama, dapat dipelajari dalam Pedoman Teknis Tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017.

Untuk memperbanyak literasi seputar BUMG dan mendorong percepatan pendiriaan BUMG Bersama. Infodes telah menyediakan contoh Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pendirian BUMG Bersama.

Donwload Peraturan Bersama Keuchik Gampong tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong Bersama.

Donwload Contoh Angggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMG Bersama.

Donwload Contoh Peraturan Bersama Keuchik tentang Kerjasama Antar Gampong.


Silahkan dilakukan modifikasi dan penyesuain isi sesuai kebutuhan masing-masing. Semoga bermanfaat.