Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemeintahan Desa.
Unsur masyarakat tersebut antara lain meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pewakilan kelompok tani, pewakilan kelompok nelayan, pewakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati perlindungan anak serta perwakilan kelompok masyarakat miskin, dll.
Musyawarah desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Musyawarah desa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kelembagaan yang ada di desa. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa rekomendasi musyawarah desa wajib dipedomani oleh lembaga di desa termasuk pemerintah desa dan BPD.
Forum musyawarha desa ini bila dioptimalkan akan sangat berkontribusi bagi kemajuan desa karena kehadiran BPD dengan posisi pentingnya sebagai penyelenggra fungsi pemerintahan dan wakil masyarakat serta berkedudukan sebagai penyelengara musyawarah desa memiliki ruang untuk dapat mengintegrasikan dan mensingkronkan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.
Adapun tujuan dari pelaksanaan musdes ialah untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis yang menjadi kewenangan desa.
Berikut Kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis yang harus dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musdes.
1.Penataan Desa
Musyawarah Desa dalam rangka penataan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi:
a. penetapan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
b. Dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa yang meliputi:
- Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
- Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru;
c. Perubahan status Desa menjadi kelurahan; dan
d. Perubahan status Desa adat menjadi Desa;
2. Perencanaan Desa
Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Musyawarah Desa dalam rangka perencanan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi:
a. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
b. penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
3. Kerja Sama Desa
Musyawarah Desa dalam rangka Kerja Sama Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati tentang kerjasama desa baik antar desa maupun dengan pihak ketiga.
Desa dapat melakukan kerjasama antar satu desa atau lebih yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).
a. Kerjasama Antar Desa
Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa;
3) Bidang keamanan dan ketertiban;
4) Ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
b. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yait lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan Desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.
Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Sedangkan Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
Adapun ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud antara lain meliputi:
1) meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;
2) mengadakan sarana prasarana Desa;
3) melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa;
4) meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa; 5) meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa;
6) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa;
7) meningkatkan partisipasi masyarakat;
8) menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.
Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa Kerjasama Desa baik Antar Desa maupun dengan Pihak Ketiga antara lain meliputi:
1) Ruang lingkup Kerjasama;
2) Bidang Kerjasama;
3) Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama;
4) Jangka Waktu Kerjasama;
5) Hak dan Kewajiban;
6) Pendanaan;
7) Tata cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan;
8) Penyelesaian Perselisihan.
4. Rencana investasi yang masuk ke Desa
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia. Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan keadilan sosial.
Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pengelolaan sumberdaya alam desa sebagaimana dimaksud dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
Pengelolaan sumberdaya desa dapat dilakukan dengan cara kerja sama Desa dengan pihak ketiga melalui kegiatan investasi masuk Desa. Rencana investasi masuk desa yang bersifat strategis harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Adapun Rencana Investasi Masuk Desa yang bersifat strategis meliputi :
a. Berdampak pada berkurangnya aset Desa, hilangnya aset Desa, atau bertambahnya kekayaan/aset Desa, dan
b. Berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, atau pada peningkatan kemiskinan masyarakat di Desa.
Ruang lingkup kegiatan usaha ekonomi yang dapat dibiayai dengan dana investasi masuk Desa meliputi:
a. Usaha yang dikelola oleh BUMDesa; dan/atau
b. Usaha perseorangan atau usaha kelompok masyarakat yang menimbulkan dampak positif atau negatif.
Jenis usaha ekonomi yang dibiayai oleh dana investasi meliputi antara lain : hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan usaha-usaha ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan masyarakat Desa.
Hal yang terpenting untuk pedomani yaitu pola kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam rangka investasi masuk Desa adalah shareholding yang melibatkan desa dan warga Desa sebagai pemegang saham.
5. Pembentukan BUM Desa
Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan BUM Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Pembentukan BUMDes yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Kelayakan jenis usaha, Organisasi pengelola (struktur organisasi dan susunan nama pengurus), Jumlah Modal usaha, dan AD ART BUM Desa merupakan agenda pembahasan dalam musdes. Pembahasan kelayakan usaha diutamakan dan diprioritaskan bahwa pendirian BUM Desa dapat meningkatkan PADes dan Kualitas Pelayanan Masyarakat.
6. Penambahan dan Pelepasan Aset Desa
Musyawarah Desa dalam rangka Penambahan dan Pelepasan Aset Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan Aset Desa ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bersama, meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa sertameningkatkan pendapatan Desa.
Adapun hal-hal yang dibahas mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset atau kekayaan milik Desa.
7. Kejadian Luar Biasa.
Kejadi luar biasa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati kebijakan tentang tindaklanjut dari suatu Kejadian/Peristiwa yang terjadi di luar biasa. Kejadian luar tersebut meliputi:
a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis non alam, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Referensi bacaan:
Buku Petunjuk Teknis Musyawarah Desa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Tahun 2019.
Unduh Disini
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon