Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

21 Februari 2020

Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali membuka kesempatan kerja kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. 

Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT yang sudah dibuka yaitu Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi. 

Kesempatan kerja ini diutamakan bagi yang memiliki pengetahuan tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.

Persyaratan Umum 

Kriteria


1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan; 

2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan;

3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikitMicrosoft Office dan jaringan internet; 

4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik;

5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran; 

6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik yang dapat mengganggu dalam melaksanakan tugas; 

7) Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain; 

8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik; 

9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebutuhan Tenaga Pendamping 


Syarat administrasi 

1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga; 

2) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 program studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yang dibuktikan dengan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang; 

3) Pas photo berwarna, ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah; 

4) Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah; 

5) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah yang berwenang; 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 

7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang sudah berkeluarga; 

8) Surat pernyataan bermaterai cukup untuk bersedia bertempat tinggal di lokasi penugasan; 

9) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menjadi pengurus/anggota partai politik; 

10) Surat referensi pengalaman sebagai pendamping pengembangan masyarakat pedesaan dari lembaga yang terkait; 

11) Surat persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga; 

12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut sebagai ASN; 

13) Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja; 

14) Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir; 

15) Menyertakan karya tulis minimal 2.000 kata, dengan topik “Inovasi dan Strategi Pendampingan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi”.

Tata Cara Pengajuan Lamaran

a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan huruf Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: pansel tpkt@gmail.com

b. Lamaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai Formulir A yang ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sebagai berikut: 

1) Photo copy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat keterangan domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera pada KTP); 

2) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang; 

3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 menggunakan Formulir B yang ditandatangani peserta dan disetujui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan; 

4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan; 

5) Pernyataan bermaterai cukup sesuai Formulir C dari Kepala Desa atau sebutan lain bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;

6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D dari peserta bahwa tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain; 

7) Pernyataan bahwa tidak terikat hubungan kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai cukup yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau sebutan lain (sesuai Formulir E); 

8) Pernyataan peserta bermaterai cukup sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan; 

9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yang diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan. 

c. Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dan sudah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat tanggal 20 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat; 

d. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf c, sepenuhnya menjadi milik Panitia Rekrutmen dan tidak dapat diminta kembali.

B. KETENTUAN KHUSUS

1. Lamaran yang diproses adalah lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen; 


2. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun; 

3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta; 

4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 

5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 

a. Seleksi Administrasi 

1) Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran peserta yang diterima Panitia Rekrutmen; 

2) Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud angka 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

3) Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 

b. Seleksi Kompetensi 

1) Seleksi kompetensi dilaksanakan di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan calon lokasi penugasan; 

2) Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen dan/atau Petugas yang ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi; 

3) Peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis dan dinyatakan gugur
apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2); 

4) Hasil seleksi kompetensi teknis diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

5) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kompetensi teknis akan diberikan pembekalan sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020 sebagai berikut:

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.


1. Seleksi Administrasi 29 Jan – 20 Feb 2020 Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PKTrans)

2. Pemberitahuan kepada peserta yang lulus administrasi pada tanggal 24 - 26 Februari 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.
3. Pelaksanaan Test Tulis dan Wawancara pada tanggal 2 - 5 Maret 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.

4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 11 Maret 2020 Ditjen PKTrans 

5. Mobilisasi Tenaga Pendamping ke lokasi penugasan 12 Maret 2020 Direktorat PUT.

Demikian informasi tentang Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT.

Info lebih lanjut tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, dapat dilihat pada website atau portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/

Semoga bermanfaat.

25 Januari 2019

Jika Tidak Mampu Bekerja, Pendamping Desa Lebih Baik Mundur

Dalam rangka mendapatkan tenaga pendamping yang berkwalitas, maka kinerja pendamping desa akan di evaluasi, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Drs Bukhari MM, dalam kunjungan kerja ke desa - desa di kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, meminta kepada pendamping desa yang telah di SK-kan, tapi tidak mampu bekerja dan membangun desa di daerah tugasnya lebih baik mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kadis DPMG Aceh, Drs Bukhari MM dalam rapat dengan pendamping desa Lhokseumawe, di Meunasah Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, Jumat (25/1/2019).

Tujuan dirinya turun ke desa-desa selain dalam rangka melihat pelaksanaan program pembangunan desa juga dalam rangka mengevaluasi kinerja para pendamping desa yang berjumlah 2.77 orang, terdiri dari pendamping ahli kabupaten, pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa.


Kunjungannya ke desa-desa juga terkait dengan rencana penggunaan dan pemanfaatan dana desa di tahun 2019, dimana pada tahun ini jumlah dana desa yang akan diterima Provinsi Aceh senilai Rp4,9 triliun.

Untuk itu, dana desa tahun 2019 ini harus bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat desa, sehingga angka kemiskinan di desa bisa berkurang.

Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Aceh tahun 2018 sebesar 15.68 persen. Artinya, Aceh terbanyak penduduk miskin untuk pulau Sumatera, dan peringkat keenam secara nasional.

Padahal realisasi dana desa tahun 2018 lalu mencapai 99,9 persen atau senilai Rp4,4 trilun. Tapi, anehnya jumlah penduduk miskin Aceh malah meningkat.

Apa Tugas Pendamping Desa?

Secara umum pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Adapun uraian tugas pendamping desa, antara lain sebagai berikut:
  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(Diolah dari berbagai sumber)

09 September 2018

Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa.   Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.  Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.  "Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.  Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.  Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.  Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya.   Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.  Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.  Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa. 

Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.

Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.

"Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.


Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.

Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.

Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. 

Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.


Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.

Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.[]

01 Maret 2018

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh mengeluarkan warning bagi Pendamping Desa P3MD yang ikut berpolitik dan rangkap kerja (double job).

Pasalnya keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik dan double jobs bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Baca: Membangun Dedikasi Pendamping Desa.

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Berikut isi surat BPMG Aceh perihal larangan berpolitik aktif dan kerja rangka (Double job) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof.Dr. Ir. Amhar Abubakar, M.Sc. 

1. Pendamping Profesional P3MD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus bersikap netral sehingga tidak diperbolehkan mengikuti percalonan dalam pemilihan, menjadi penyelenggara dan pengawasan pemilihan semua tingkatan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.

2. Pendamping Profesional P3MD dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.

Baca: 4 Tipe Pendamping Desa.

3. Pendamping Profesional yang terlibat aktif dalam kegiatan partai politik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap) dan terlibat kontrak dengan institusi lain diminta untuk mengundurkan diri dari pendamping profesional P3MD dan apabila tidak bersedia mundur akan berakibat pada berakhirnya hubungan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

03 Desember 2017

Pendamping Desa yang Doubel Jobs Melanggar Etika Profesi

INFODES - Salah satu etika profesi bagi seorang pendamping profesional yaitu tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional. 

Setiap pendamping profesional dalam melaksanakan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang tata perilaku dan etika profesi pendamping desa

Namun yang terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik pendamping profesional.

Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di daerah berulang kali sudah mengingatkan agar pendamping profesional tunduk dan patuh pada etika profesi. Sayangnya, kasus indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi. 

Seperti ada oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Oknum-oknum pendamping profesional desa yang double job dengan pendamping PKH dan BPNT Kementerian Sosial dapat ditelusuri dalam daftar nama-nama kelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.

Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus dapat menentukan salah satu pilihan, karena doubel job melanggar etika profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.

12 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa
Jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut pada tahun 2017 untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung  Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota
  • Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
  • Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
  • Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
  • Mampu menyusun laporan kegiatan.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
  • Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
  • Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
  • Mampu mengelola isi (content) website program.
  • Mampu menyusun media komunikasi publik.
  • Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
  • Mampu menulis pemberitaan media.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
3. Data Operator
  • Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
  • Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
  • Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
4. Data Kolektor
  • Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
  • Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Semoga bermanfaat, dan jangan lupa update terus informasi disini. Ayo Bangun Desa!

08 Oktober 2017

Pendamping Desa Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.
INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.

"Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya. Kalian adalah pahlawan dari agen perubahan desa," ujar Menteri Eko dalam acara penutupan pelatihan pendamping lokal desa di Bandung, Minggu (8/10).

Menteri Eko juga meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa, baik itu perencanaan maupun pelaksananaan pembangunan. Dengan jumlah dana desa yang terus naik, para pendamping desa harus proaktif mendengar dan memberi solusi bagi permasalahan desa.

"Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan untuk penduduk di desa. Nah, saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut agar lebih produktif. Sebab untuk membiayai pendamping itu tidak kurang negara mengeluarkan sekitar Rp 2,8 trilun,” ujar Menteri Eko.

Di tahun 2015, Menteri Eko melanjutkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun dan tahun 2017 ini mencapai Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. Untuk saat ini, program ini merupakan satu-satunya di dunia dengan besaran jumlah yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Dana desa dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Dengan besaran tersebut, Menteri Eko meminta kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa. Terlebih, lanjutnya, Kemendes PDTT telah membentuk Satgas Dana Desa.

"Jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa jangan segan-segan untuk malapor ke Satgas Dana Desa ke nomor 1500040. Pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung ditindak tegas aparat penegak hukum," tegasnya.(Kemendes)

21 September 2017

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. 

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Baca: Siapa Pendamping Desa yang sesungguhnya?

Oleh karena itu, semua tenaga pendamping profesional (TPP) yang lulus hasil rekrutmen tahun 2017 sebelum penugasan ke lokasi tugas akan diberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal PPMD Kemendesa PDTT tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada 33 Kepala Dinas PMD Provinsi. Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017.

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pelatihan pratugas bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) akan dilaksanakan oleh Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT. Sedangkan pratugas bagi PLD akan dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi.

Dalam surat Ditjen PPMD disebutkan, peserta pelatihan pratugas adalah seluruh calon TAPM, PD/PDTI dan PLD yang telah dinyatakan "lulus ditempatkan" pada proses rekrutmen Tahun Anggaran 2017 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Satker P3MD Provinsi.

Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah disampaikan, khusus pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTI akan dilaksanakan mulai pada tanggal 23 September 2017. Namun memperhatikan proses pengadan oleh perusahaan Event Organizer (EO) sebagai penyelenggaran teknis pelatihan yang masih dalam tahap pengadaan/lelang oleh Satker Ditjen PPMD, maka waktu pelaksanaan pelatihan pratugas direncanakan pelaksanaannya pada awal bulan Oktober 2017. 


Adapun kepastian waktu dan tempat pelaksaan pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTTI akan disampaikan kemudian. Sedangkan, terkait dengan pelatihan pratugas PLD akan segera dilaksanakan setelah penetapan hasil seleksi oleh PPBJ Satker P3MD Provinsi.

Sedangkan, tim pelatih pelatihan pratugas PLD berpedoman pada Juknis pelatihan pratugas PLD Tahun Anggaran 2017. Perhitungan jumlah pelatih adalah 1 kelas difasilitasi oleh 3 orang pelatih, dengan ketentuan jumlah peserta pelatih per kelas adalah 25-35 orang.[]

17 Maret 2016

Sengkarut Pendamping Dana Desa, Bagaimana Proses Rekrutmennya?

Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah melakukan sesuai aturan.
Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah melakukan sesuai aturan.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses rekrutmen tersebut?

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya telah membuat panduan proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam panduan tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen dan kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.

"Pertama, soal siapa yang akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan kepada provinsi. Jadi mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, sampai kontrak terhadap pendamping yang bersangkutan," jelas Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.


Erani mengatakan, pendaftaran dibuka melalui online dan juga offline, yakni dengan mengantarkan langsung berkas kepada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.

"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.

"Itulah gambaran secara umum mekanisme rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melakukan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.

Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?

Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib mengumumkan pendaftar yang lolos di media massa lokal dan juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi pelatihan dan akhirnya diterjunkan langsung ke lapangan untuk bertugas.

Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni tenaga ahli yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.

"Tahun lalu, untuk tenaga ahli yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Jadi total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," jelas Erani.

"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Ini berbeda dengan kementerian lain," tambahnya.

Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa persoalan yang timbul. Seperti kesalahan administrasi mengenai umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.

Ini dianggap kurang baik karena selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi. 

Baca: Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!

"Misalnya ada yang umurnya sudah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan kepada Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi seperti itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," tegas Erani.

Sementara itu, untuk masalah gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini karena Kementerian Desa PDTT ini juga terlambat menerima pencairan anggaran. Namun kini semua gaji telah dibayarkan lewat provinsi.

"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten menerima gaji sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa lokal Rp 2,7 juta. Mengenai soal gaji itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu seperti itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu kepada provinsi, begitu keluar kami langsung membayarkan kepada provinsi. Jadi kalau mereka belum menerima itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, karena kami sudah mengeluarkan ke provinsi," jelas Erani.


Sumber: detik.com

04 Desember 2015

Pendamping Desa Dituntut Transfer Ilmu ke Kades

Setiap tenaga pendamping desa (PD) dituntut untuk mampu melakukan transfer pengetahuan kepada kepala desa dan perangkatnya. Sehingga kemampuan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan di desa yang didampingi terus meningkat dan lebih berdaya dan berhasil guna.

Setiap tenaga pendamping desa (PD) dituntut untuk mampu melakukan transfer pengetahuan kepada kepala desa dan perangkatnya. Sehingga kemampuan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan di desa yang didampingi terus meningkat dan lebih berdaya dan berhasil guna.

Selain itu, setiap tenaga pendamping desa juga senantiasa harus dapat mendorong agar terbuka kesempatan bagi segenap warga desa dalam proses pengambilan keputusan melalui proses penjaringan aspirasi.

Partisipasi masyarakat ini diperlukan agar program dan kegiatan pembangunan yang dikembangkan pemerintahan desa sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat setempat, kata Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh saat membuka pelatihan/bimbingan teknis tenaga pendamping desa se-Kabupaten Bengkalis 2015 di ruang di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (5/5) malam. Agar partisipasi masyarakat meningkat, sambung Herliyan, setiap tenaga pendamping desa juga harus jadi public relations.

Sementara Kepala BPMPD H Ismail menjelaskan, kegiatan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatan kompetensi para tenaga pendamping desa. Tenaga pendamping desa berjumlah 206 orang mengikuti pelatihan. 
(Sumber: riaupos.co)

28 Oktober 2015

Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa

Setelah Dilakukan Seleksi Aktif Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.

Menindak lanjuti surat sebelumnya terkait proses rekruitment Pendamping Profesional Desa dalam rangka pendampingan implementasi UU No 6 Tahun 2014. Pada tanggal 13 Oktober 2015 lalu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Menerbitkan Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.


Surat Keputusan Menteri Desa No 58.1 itu memuat diantaranya terkait dengan besaran Honorarium Untuk Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Serta Besaran Biaya Operasional Pendamping - pendamping Proffesional Desa. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pembiayaan - pembiayaan tersebut dibayarkan sesuai dengan Kontrak Kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Darimanakah pembiayaan itu dibebankan? Dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Segala Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pendamping Proffesional dibebankan pada anggaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi.

Surat ini menjadi sangat penting mengingat tugas dan beban berat pendamping proffesional desa dalam mengawal dan mengimplementasikan pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014. Karena jika melihat tujuan dan target pelaksanaan UU ini sangatlah berat. Lihat Video dibawah ini yang menjelaskan bagaimana tugas berat para pendamping Proffesional desa ini nantinya. (Sumber: Sindopos.com).

30 April 2015

Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Dibuka Kapan?

Informasi rekrutmen pendamping yang disampaikan ke publik dan pencairan dana desa akan dimulai pada akhir bulan April tahun 2015. Supaya dana desa tersalur tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa, akan merekrut kader pendamping desa, dan mereka sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang direkrut langsung oleh Kementerian Desa, PDTT.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa
Kementerian Desa menyebutkan, untuk tahap awal pendamping desa dibutuhkan sebanyak 16 ribu orang dan akan terus ditambah sehingga setiap desa di Indonesia akan mempunyai 1 orang pendamping. Tetapi, sampai tanggal 30 April 2015, pengumuman tentang rekrutmen tenaga pendamping desa belum ada kabar resminya.

Dalam situs kementerian desa, juga belum ada informasi tentang Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa. Padahal, animo masyarakat yang ingin mendaftar sangat banyak, mereka pun bertanya-tanya, rekrutmen tenaga pendamping Desa dibuka kapan, yang jelas belum ada informasi.

Menurut informasi yang diperoleh dari sebuah sumber, rekrutmen tenaga pendamping desa sedang dalam proses pematangan internal Kementerian Desa. 

Sumber tersebut juga menyebutkan, kemungkinan ada perubahan dalam rekrutmen tenaga pendamping desa. Khabarnya, "Kementerian Desa hanya merekrut tim teknis pendamping desa pada level provinsi. Untuk tenaga pendamping di tingkat kabupaten/kota, nanti akan direkrut oleh tim provinsi. Untuk rekrutmen tim pendamping desa/kecamatan, ada kemungkinan akan dilakukan oleh tim kabupaten/kota".

Padahal, informasi sebelumnya yang beredar informasi ke publik Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Desa, akan segera dilaksanakan dan selanjutnya akan diikuti dengan proses Tahapan Seleksi Pendamping Desa.

Atas beredarnya informasi rekrutmen tenaga pendamping desa dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentu para peminat yang ingin melamar menunggu informasi tentang kapan dibuka rekrtumen pendamping desa tersebut. 

07 April 2015

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Logo kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia

A. PENDAHULUAN


Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.


Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN

Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)

Pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING

Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan

  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah; 
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal; 
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

2. Pendamping Teknis Infrastruktur

  1. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun; 
  3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat; 
  5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan; 
  6. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan; 
  7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  9. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

3. Pendamping Teknis Keuangan

  1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal; 
  2. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro; 
  3. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb; 
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office; 
  6. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha

  1. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan

  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu; 
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun; 
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; 
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah; 
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal; 
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Pendamping Desa - Pemberdayaan

  1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun; 
  2. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut: 
  3. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau; 
  4. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun; 
  5. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas; 
  6. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  7. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Pendamping Desa - Infrastruktur

  1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
  3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Selanjutnya tentang Tahapan - Tahapan Rekrutmen Pendamping Dana Desa.