Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah melakukan sesuai aturan.
Lalu, bagaimana sebenarnya proses rekrutmen tersebut?
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya telah membuat panduan proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam panduan tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen dan kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.
"Pertama, soal siapa yang akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan kepada provinsi. Jadi mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, sampai kontrak terhadap pendamping yang bersangkutan," jelas Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Erani mengatakan, pendaftaran dibuka melalui online dan juga offline, yakni dengan mengantarkan langsung berkas kepada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.
"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.
"Itulah gambaran secara umum mekanisme rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melakukan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?
Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib mengumumkan pendaftar yang lolos di media massa lokal dan juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi pelatihan dan akhirnya diterjunkan langsung ke lapangan untuk bertugas.
Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni tenaga ahli yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.
"Tahun lalu, untuk tenaga ahli yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Jadi total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," jelas Erani.
"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Ini berbeda dengan kementerian lain," tambahnya.
Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa persoalan yang timbul. Seperti kesalahan administrasi mengenai umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.
Ini dianggap kurang baik karena selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.
Lalu, bagaimana sebenarnya proses rekrutmen tersebut?
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya telah membuat panduan proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam panduan tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen dan kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.
"Pertama, soal siapa yang akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan kepada provinsi. Jadi mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, sampai kontrak terhadap pendamping yang bersangkutan," jelas Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Erani mengatakan, pendaftaran dibuka melalui online dan juga offline, yakni dengan mengantarkan langsung berkas kepada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.
"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.
"Itulah gambaran secara umum mekanisme rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melakukan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?
Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib mengumumkan pendaftar yang lolos di media massa lokal dan juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi pelatihan dan akhirnya diterjunkan langsung ke lapangan untuk bertugas.
Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni tenaga ahli yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.
"Tahun lalu, untuk tenaga ahli yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Jadi total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," jelas Erani.
"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Ini berbeda dengan kementerian lain," tambahnya.
Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa persoalan yang timbul. Seperti kesalahan administrasi mengenai umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.
Ini dianggap kurang baik karena selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.
Baca: Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!
"Misalnya ada yang umurnya sudah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan kepada Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi seperti itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," tegas Erani.
Sementara itu, untuk masalah gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini karena Kementerian Desa PDTT ini juga terlambat menerima pencairan anggaran. Namun kini semua gaji telah dibayarkan lewat provinsi.
"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten menerima gaji sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa lokal Rp 2,7 juta. Mengenai soal gaji itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu seperti itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu kepada provinsi, begitu keluar kami langsung membayarkan kepada provinsi. Jadi kalau mereka belum menerima itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, karena kami sudah mengeluarkan ke provinsi," jelas Erani.
"Misalnya ada yang umurnya sudah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan kepada Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi seperti itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," tegas Erani.
Sementara itu, untuk masalah gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini karena Kementerian Desa PDTT ini juga terlambat menerima pencairan anggaran. Namun kini semua gaji telah dibayarkan lewat provinsi.
"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten menerima gaji sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa lokal Rp 2,7 juta. Mengenai soal gaji itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu seperti itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu kepada provinsi, begitu keluar kami langsung membayarkan kepada provinsi. Jadi kalau mereka belum menerima itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, karena kami sudah mengeluarkan ke provinsi," jelas Erani.
Sumber: detik.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon