Tampilkan postingan dengan label Aset Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aset Desa. Tampilkan semua postingan

28 Januari 2020

Aplikasi Sipades dan Modul Penggunaanya

Pengertian Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa harus ditata dan dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel.

Sistem Pengelolan Aset Desa merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Sipades (Sistem Pengelolan Aset Desa) merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sehingga dapat meminimalisir resiko hilangnya aset desa, untuk mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu bagi pemerintah desa dalam malakukan tata kelola aset yang dimilikinya.

Sementara itu, azas dari pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan azas kepastian nilai. Dimana seluruh aset desa harus dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.

Spesifikasi Aplikasi Sipades

Aplikasi Sipades berbasis desktop based. Dimana aplikasi ini dijalankan pada perangkat komputer secara independen tanpa memerlukan koneksi internet dan alat bantu browser. 

Aplikasi ini juga cocok dengan berbagai sistem operasi komputer dan dapat dioperasional pada operasi windows7, Windows8 dan Windows10.

Aplikasi Sipades User friendly, sehingga mudah dalam proses installasi dan penggunaanya bagi semua tingkatan kemampuan. 

Aplikasi sipades menggunakan basis data access. Acces merupakan salah satu perangkat lunak dari Microsoft yang diperuntukan untuk mengelola database pada sistem Windosw yang sangat berguna dalam dalam merancang, membuat dan mengolah data dengan cepat dan mudah.

Kini aplikasi Sipades tersebut sudah dapat didownload dan dapat digunakan oleh Desa. 

Donwload disni Aplikasi SIPADES dan Modul Penggunaannya. Semoga bermanfaat.

23 April 2018

8 Golongan Barang Milik Desa (BMDesa)

Definisi umum Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Definisi umum Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Dalam Pedoman umum Kodefikasi Aset Desa, Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 kelompok yaitu: 

1. Persediaan 

a) Barang Pakai Habis Bahan
Suku Cadang, Alat/Bahan untuk kegiatan Kantor, Obat-obatan, Persediaan untuk dijual/diserahkan, Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Natura dan Pakan, Persediaan Penelitian Biologi

b) Barang Tak Habis Pakai Komponen, Pipa, Rambu-Rambu 

c) Barang Bekas Pakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas

2. Tanah  

Tanah Kas Desa, Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Kebun Campuran, Tanah Kolam Ikan, Tanah Danau/Rawa, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Pertambangan, Tanah Untuk Bangunan Gedung, Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya. 

3. Peralatan dan Mesin

a) Alat Besar
Alat Besar Darat, Alat Besar Apung. Alat Bantu dan lain-lain sejenisnya.

b) Alat Angkutan 
Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor dan lain-lainnya sejenisnya.

c) Alat-Alat Bengkel dan Alat Ukur 
Alat Bengkel Bermesin, Alat Bengkel Tak Bermesin, Alat Ukur dan lain-lain sejenisnya. 

d) Alat-Alat Pertanian 
Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya. 

e) Alat-Alat Kantor dan Rumah Tangga 
Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya. 

f) Alat Studio dan Alat Komunikasi 
Alat Studio, Alat Komunikasi, Peralatan Pemancar, Peralatan Komunikasi Navigasi dan lain-lain sejenisnya. 

g) Komputer Komputer Unit, Peralatan Komputer dan lain-lain sejenisnya. 

h) Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin, Alat Pengeboran Non Mesin dan lain-lain sejenisnya.

i) Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Sumur, Produksi dan lain-lain sejenisnya. 

j) Peralatan Olahraga. 

4. Gedung dan Bangunan

a) Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja dan gedung lainnya yang sejenis.

b) Bangunan Monumen Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.

5. Jalan, Irigasi dan Jaringan  

a) Jalan dan Jembatan
Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya.

b) Bangunan Air/Irigasi
Bangunan air irigasi, Bangunan Pengairan Pasang Surut, Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam, Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah, Bangunan Air Bersih/Air Baku, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.

c) Instalasi
Instalasi Air Bersih/Air Baku, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.

d) Jaringan
Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik, Jaringan Telepon, Jaringan Gas dan lain-lain sejenisnya.

6. Aset tetap lainnya 

a) Bahan Perpustakaan 
Bahan Perpustakaan Tercetak, Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro, Kartografi, Naskah dan Lukisan dan lain-lain sejenisnya. 

b) Barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga 
Barang Bercorak Kesenian, Barang Bercorak Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Tanda Penghargaan bidang Olaraga, dan lain-lain sejenisnya. 

c) Hewan 
Hewan Piaraan, Ternak dan lain-lain sejenisnya. 
d) Ikan 
e) Tanaman 
f) Aset Tetap dalam Renovasi

7. Kontruksi dalam pengerjaan 
8. Aset Tak Berwujud

Penggolongan Aset Desa tersebut di atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok. 

Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

09 Januari 2018

Pengertian Aset Desa dan Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .

1. Aset Desa bersifat staregis

Jenis aset desa yang bersifat strategis dapat berupa:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa antara lain:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 
  • hasil kerja sama desa, dan 
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan. 


Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.  

Tahapan dalam pengelolaan Aset Desa meliputi:

Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Demikian penjelasan tentang pengertian aset desa dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat. 

17 September 2017

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pedoman Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Kodefikasi Aset Desa

Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.


Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. 

Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? 

Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Informasi lengkap tentang Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, silahkan dibaca disini Donwload Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

03 Maret 2016

Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  113 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk maksud tersebut, telah diterbitkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016.

Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan Pengawasan, (5) Pembiayaan, (6) Ketentuan Peralihan, (7) Ketentuan lain-lain, dan (8) Ketentuan Penutup. 

Dalam Bab Umum Pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 peraturan ini menyebutkan, Jenis Aset Desa terdiri atas:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas
  • beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 28 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
  6. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
  7. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
  8. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  9. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
  10. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
  11. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  12. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
  13. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
  14. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  15. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  16. Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
  17. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  18. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
  19. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
  20. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
  21. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  22. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
  23. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  24. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
  25. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
  26. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
  27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
  28. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.