Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Desa. Tampilkan semua postingan

01 Juli 2020

Seberapa Penting Data IDM bagi Desa?

IDM adalah Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.Tujuannya yaitu untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

Berdasarkan status kemajuan dan kemandirian Desa, status desa terdiri dari Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.




26 Maret 2020

Contoh RAB Desa Tanggap Covid-19

Berdasarkan Surat Nomor 9.A Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

RAB Desa Siaga Virus Corona

Terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa. Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dimana desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang diperlukan. 

Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2020. 

Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa.


Silahkan dilakukan penyesuain sesuai kebutuhan desa masing-masing. Demikian Contoh RAB Desa Tanggap COVID-19. Semoga bermanfaat.

02 Januari 2020

Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes?

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).

Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. 

Tugas BPD diantaranya yaitu menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pembiayaan BPD dalam APBDes?


Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa. Penentuan alokasi biaya operasional BPD memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa. 

Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya. Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. Sedangkan tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.

Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. Untuk tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa (APBDes). Sedangkan besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Pembiayaan pengembangan kapasitas bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa.

Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan 
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berikut ini contoh komponen pembiayan untuk operasionalisasi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai bahan pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut: 


Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes.

*Jawaban tersebut disadur dari Buku Panduan BPD Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan KOMPAK. Semoga bermanfaat.

26 Desember 2019

Tujuan Musrembangdes?

Musrembangdes adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa.

Musrembangdes adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa.

Stakeholder desa adalah semua pihak yang ada dalam masyarakat, baik itu individu, kelompok dan komunitas masyarakat yang memiliki hubungan terhadap permasalahan dan kepentingan bersama dalam pembangunan desa.

Dalam musrembangdes seluruh masyarakat desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang disebut dengan musyawarah desa yang ideal.

Namun dalam pelaksanaan musrembangdes dihampir semua desa masih sebatas kegiatan rutinitas dan ruang pertemuan dialogis elit-elit desa dengan pihak supradesa (kecamatan dan pendamping). Sehingga perencanaan desa yang partisipatif menjadi sepi di desa, terutama dalam perlibatan kaum perempuan desa.

Imbas dari sepinya perencanaan desa yang tidak partisipatif. Membuat proses perencanaan dan penganggaran desa rentan terhadap kepentingan kades, aparatur desa, BPD dan elit-elit desa. 

Maka tak heran bila usulan-usulan dari masyarakat sering tersingkirkan pada saat penetapan prioritas kegiatan pembangunan desa. Jika seperti yang terjadi, wajar jika masyarakat bertanya Seperti Apa Pemimpin Desa yang Ideal?

Padahal musrembangdes itu sebagai media pertemuan bagi pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk merembugkan dan memikirkan persoalan-persoalan terkait pembangunan desa sebelum diputuskan menjadi sebuah keputusan bersama di desa.

Tujuan Musrembang Desa

Beberapa tujuan dari pelaksanaan musrembangdes dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
  2. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
  3. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
  4. Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
  5. Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.

Demikian jawaban singkat atas pertanyaan Apa Tujuan Musrembangdes?.

Dalam artikel sebelumnya kita juga sudah membahas secara lengkap dan tutas tentang Pedoman Pelaksanaan Musrembang Desa berserta langkah-langkah dalam penyusunan dokumen RKP Desa.
Semoga  bermanfaat.

03 Desember 2019

Format RPJM Desa dan Panduan Penyusunan

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.

A. Tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa


Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM Desa

Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota

Pengkajian keadaan desa

Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa

Penyusunan rancangan RPJM Desa

Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa

Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa

Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa

Sosialisasi RPJM Desa

06 Oktober 2019

Apa Saja yang Dibahas dalam Musrembang Desa Tahun 2020

Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. 

Musrembang Desa

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa.

Dalam Pasal 6 Permendagri 114 Tahun 2014, disebutkan isi RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kapan Musrembangdes Tahun 2020 digelar?

Pelaksanaan Musrebang desa (musrembangdes) tahun 2020 diselenggarakan  pada tahun 2019 dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari BPD, Perwakilan Dusun, RW dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa. 

Musrembandes yang ideal yaitu musyawarah desa yang mampu memotret keseluruhan kebutuhan masyarakat desa, potensi desa, sumber daya manusia dan kemajuan desa.

Sebelum musrembang desa dilaksanakan, hendaknya didahulukan dengan pelaksanaan musyawarah dusun atau musdus. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan musdus dalam rangka menampung aspirasi dan usulan-usulan kegiatan dari masyarakat dusun. 

Kemudian hasil penjaringan usulan kegiatan dari masing-masing dusun dikumpulkan dan di rumuskan oleh tim perumus untuk dibawa dalam musrembangdes. 

Selanjutnya usulan kegiatan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2020. Hendaknya, semua usulan dari masyarakat dusun dicermati dan buat perangkingan prioritas, hal ini mengingat tidak semua usulan masyarakat dapat diakomodir dalam satu tahun anggaran.

Setelah RKPDes disusun dan disepakati bersama dalam musyawarah desa, kemudian kepala desa menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. RKP Desa yang sudah ditetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Apa Saja yang Dibahas dalam Musrembang Desa Tahun 2020

Dalam musyawarah desa (musrembangdes) selain membahas usulan-usulan kegiatan dan program yang menjadi kewenangan desa juga membahas program prioritas pemerintah diatasnya yang dilimpahkan ke desa.

Pada tahun 2020 prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Sedangkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa (PADes).

Misalnya untuk program yang bersifat lintas kegiatan antara lain, dana desa digunakan untuk pengembangan produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan pedesaan, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Antar Desa (BUMADes), pembangunan sarana dan prasarana olahraga desa, dan pembangunan embung desa.

Sementara itu, dalam penanggulangan kemiskinan dana desa diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.

Beberapa hal lain yang perlu dibahas dalam musyawarah desa tahun 2020 yakni kegiatan reflikasi inovasi desa yang telah di komitmenkan oleh Kepala Desa bersama BPD melalui Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019. Semoga saja

18 November 2018

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Menjadi pedoman bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau sering disingkat dengan Perdes. 

Jenis Peraturan di Desa

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes), 
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa, dan 
  3. Keputusan Kepala Desa.
Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa

Pembahasan

Pasal 8


BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. 

Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Bagian Keempat

Penetapan

Pasal 11

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Yang perlu dipahami bahwa setiap produk Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Hal ini sesuai amanat UU Desa, yang mana masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Dalam Permendagri Nomor 111 tentang Pedoman Teknik Peraturan di Desa, khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Kemudian Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat tentang Alur Penyusunan Peraturan Desa. Semoga bermanfaat.