Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan

05 Februari 2021

Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa

Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri.

Penataan Badan Permusyawaratan Desa

Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Data yang diminta meliputi:

1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan.

Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. 

Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021

02 Januari 2020

Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes?

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).

Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. 

Tugas BPD diantaranya yaitu menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pembiayaan BPD dalam APBDes?


Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa. Penentuan alokasi biaya operasional BPD memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa. 

Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya. Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. Sedangkan tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.

Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. Untuk tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa (APBDes). Sedangkan besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Pembiayaan pengembangan kapasitas bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa.

Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan 
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berikut ini contoh komponen pembiayan untuk operasionalisasi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai bahan pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut: 


Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes.

*Jawaban tersebut disadur dari Buku Panduan BPD Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan KOMPAK. Semoga bermanfaat.

14 Oktober 2019

Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Apa tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa. 

Tugas dan kewenangan bpd dalam pelaksanaan kepala desa

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. 

Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan lain sebagainya. 

Sebagai lembaga terhormat dan strategis di desa, BPD memiliki fungsi, kewenangan dan kewajiban selaku anggota BPD yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara baik, akuntabel dan transparan.

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Secara umum tugas, wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dapat diuraikan sebagai berikut:

Tugas BPD dalam Pelaksanaan Pilkades
  1. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan meminta kepada Kepala Desa untuk segera membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau yang sering disingkat dengan LPPDes.
  2. 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades, BPD mengadakan rapat persiapan dengan melibatkan pemerintah desa, lembaga kemasyarakat desa dan tokoh masyarakat desa untuk membentuk panitia pemilihan, perumusan tugas dan kewenangan BPD dalam pemilihan pilkades.
  3. Panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakat desa, dan tokoh masyarakat diluar Badan Permusyawaratan Desa. 
  4. Ketua BPD memimpin musyawarah desa untuk penyusunan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan menetapkan melalui Keputusan BPD. 
  5. Hasil penetapan BPD disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  6. Sebelum melaksanakan tugas, panitia pemilihan kepala desa dilantik dan diambil sumpah oleh BPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan dalam rapat BPD.
Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Dalam melaksanakan tugas-tugas, setiap anggota BPD memiliki kewenangan, sebagai berikut:
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Mengawasi penggunaan anggaran biaya pemilihan Kepala Desa;
  3. Dalam hal ditemukan adanya kelambanan atau penyimpangan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan, BPD dapat memberikan masukan atau peringatan yang disampaikan dalam rapat kerja antara BPD dan Panitia Pemilihan.
Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan wewenang setiap anggota BPD memiliki kewajiban.

Kewajiban BPD dalam pelaksanaan Pilkades
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  3. Bersikap dan bertindak sopan, obyektif, dan tidak memihak;
  4. Mendahulukan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
Demikian penjelasan tentang Tugas dan Wewenang BPD dalam pelaksanaan Pilkades. Semoga artikel ini bermanfaat kiranya.

18 Februari 2019

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik


Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan pembangunan desa serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Contoh format laporan kepala desa akhir tahun anggaran (LKPPD), silahkan donwload disini. Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran

BPD juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan desa (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tugas - tugas BPD diatas, dengan jelas mengambarkan bahwa BPD memiliki fungsi, peran dan tugas yang besar dalam pelaksanaan sistem pemerintah Desa. 


Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas BPD belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas BPD belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat desa, sehingga ruang gerak BPD menjadi lemah. 

Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.

Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga BPD kuat di desa. Semoga bermanfaat.

13 November 2018

Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk. 

Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan.

Calon anggota BPD wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Selain persyaratan diatas, beberapa daerah ada yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota BPD sesuai kearifan lokal masing - masing.

Lalu apa fungsi dan tugas BPD setelah terpilih dan lantik sebagai wakil masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Demikian sekilas penjelasan tentang Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

13 Februari 2017

Pengisian Anggota BPD Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa

BPD memiliki peran peting dan strategis di desa. Dalam peraturan terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan BPD terdiri atas, pimpinan dan bidang. 

Pimpinan BPD terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris. Sedangkan bidang BPD terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Masing-masing bidang dipimpin oleh ketua bidang, dan pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Pengisian keanggotaan BPD selain dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, juga memperhatikan keterwakilan perempuan.

Lalu apa yang dimaksud dengan perwakilan wilayah dan perempuan. Berikut penjelasannya.

BPD Berdasarkan Keterwakilan Wilayah

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.

Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).

Sementara itu, jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Dalam Pasal 5 Ayat 2 disebutkan, jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. 

Pun demikian, dalam penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

BPD Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

Dalam pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. 

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

29 Januari 2017

9 Larangan Bagi Anggota BPD

Apakah ada peraturan yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pelaksana proyek di Desa? Larangan bagi anggota BPD disebutkan dalam UU Desa, yakni dalam Pasal 64. 


Sebagai wakil masyarakat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD

Berikut 9 larangan bagi anggota BPD.

 Anggota BPD dilarang:  
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Bunyi larangan bagi anggota BPD dalam Permendagri No.110/2016 sama dengan larangan yang tersebut dalam UU Desa. Namun, dalam regulasi ini tidak mengatur terhadap sanksi administratif, apabila ada anggota BPD yang melanggar larangan tersebut dalam menjalankan Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD 

Tawaran solusi

Karena adanya kekosongan klausul/norma dalam regulasi yang lebih tinggi terhadap sanksi administratif bagi anggota BPD yang melanggar larangan. "Sanksi bagi anggota BPD yang melanggar larangan, mungkin dapat dilakukan pengaturannya di level desa masing-masing melalui Peraturan Desa (Perdes)".