Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri.
Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Data yang diminta meliputi:
1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan.
Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.
Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021.