Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 comments
Untuk apa BPD???di bentuk,,klw cm untuk tameng,,dan untuk besar KB anggaran..Krn di desa pun 0,, saya tau fungsi,, di desa kami,, aparatur desa nya,,nol
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD memiliki fungsi dan tugas besar di desa. BPD adalah wakil dari warga desa yang bertugas menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Istilah lain bagi BPD, badan legislatif di level desa......terima kasih
Bolehkah anggota BPD sebelumx mencalonkn diri lagi tampa harus izin atau cuti,,,
081341921550
Apakah seorang anggota bpk atau bpd wajib tau secara detail mengenai dana desa...secara trasfaran dan menjalankan proyek desa
Sebenarnya klu bpd berfunsi dengan baik pemerintahan desa juga maju tetapi prakteknya tidak seperti yang di harapkan masih bayak anggota bpd yang belum faham tugas dan fungsinya rata rata hanya taat pada atasan walaupun tidak bijak
Jika BPD yang menahan pelaksanaan pembangunan jalan di desa apakah melanggar undang undang atau tidak
apakah masih d perlukan BPD yg masih aktiv, oleh panitia
dlm pembentukan bpd yg baru ??
Kmi mohon dan harapkan agar pemerintah menyiapkan kpk di tingkat desa,agar penggunaan apds lebih maxsimal dan jauh dari kecurangan khusus kab.karo karna dana yg disalurkan pemerintah yg berjumlah milliaran tak pernah digunakan secara maxsimal,akan tetapi pengawasan tidak ada
Apakah salah BPD /BHP .Tau secara detail dana desa yg di pakai di desa nya.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon