Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan

24 Juli 2020

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha.

Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.

Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.

Tujuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi bertujuan untuk:
  1. mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi;
  2. untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; dan 
  3. untuk mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD, dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
Fungsi Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang diberikan kepada Koperasi berfungsi untuk:
  1. Untuk memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum,
  2. Untuk memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha dan,
  3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap Koperasi.
  4. Kegunaan Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Sertifikat Nomor Induk Koperasi digunakan terutama untuk: 
  1. klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha Koperasi;
  2. pemeringkatan Koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip Koperasi;
  3. pemberian rekomendasi atas usulan programprogram Pemerintah dan Daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi;
  4. permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank;
  5. permohonan penjaminan kredit;
  6. permohonan ijin usaha baru;
  7. permohonan keikutsertaan dalam pemeran dan promosi dagang; dan
  8. kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan Koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.
Mekanisme Pemberian Sertifikat
  1. Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code dengan cara off-line maupun online. 
  2. Permohonan dengan cara off-line dilakukan melalui SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM setempat dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. 
  3. Permohonan dengan cara on-line dapat dilakukan melalui portal www.depkop.go.id
  4. SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan cara on-line. 
  5. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha Koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan. 
  6. Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap Koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk.
Koperasi yang telah mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diperingkat kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi untuk mendapatkan prioritas pelayanan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi.

Koperasi yang belum mempunyai Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code tidak berhak mendapat prioritas pelayanan dari pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan Koperasi.

Untuk informasi yang lengkap tentang Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi, dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.


Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Semoga bermanfaat.

11 Juli 2020

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa?

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa? Berikut penjelasannya:
Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan:

6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:

a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Uraian perubahan di atas bila dimaknai berdasarkan kaidah bahasa baku Indonesia, substansinya adalah:

1. Bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka Kepala desa harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur Perangkat Desa yang ada dengan di-SK-kan. Dengan tembusan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 hari setelah SPT dibuat. Ini prinsip tidak boleh ada kekosongan jabatan.

2. Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya 2 bulan. Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu 2 bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif.

3. Bahwa pengiaian kekosongan jabatan perangkat desa itu sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan, harus dilakukan dulu promutasi antar perangkat desa yang ada yang secara etika hukum sebaiknya dengan cara dimusdeskan, ditawarkan kepada perangkat desa yang ada, dan perlu dilakukan uji kompetensi.

4. Bahwa proses mutasi, penjaringan, dan penyaringan perangkat desa itu apabila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa. Apabila tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak dibenarkan adanya proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan. 

Oleh karena itu manakala terjadi proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan perangkat desa yang tidak terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, itu melanggar hukum yang berlaku. Silakan digugat di PTUN (hukum administratif) dan ke PN (pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata merugikan hak personal).

5. Bahwa pengisian kekosongan perangkat desa itu dengan rekomendasi Camat. Maka apabila terjadi proses pengisian perangkat desa baik melalui mutasi, penjaringan, dan penyaringan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Camat juga bisa dituntut dengan perkara sebagaimana diktum nomor 4 di atas.

Demikian penjelasan tentang Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa? 

08 Juli 2020

Apa Perbedaan Desa Membangun dengan Membangun Desa?

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Desa Membangun dengan Membangun Desa

Lahirnya undang-undang Desa telah membawa perubahan dan semangat baru dalam pembangunan desa. Dan salah satu pembahasan menarik yang sering dibincangkan yaitu terkait dengan perbedaan paradigma antara desa membangun dengan membangun desa

Yang mana kedua semangat itu kemudian diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Dan sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. 

Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. 

Pembangunan Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.

Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa di informasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan Desa.

Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. 


Kemudian, sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. 

Oleh karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.[*] 

02 Juli 2020

Kepmendesa PDTT No 63 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.

Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster.

Tujuan Protokol Normal Baru Desa
  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa. 
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa


Donwload juga Villange Summary Protokol Normal Baru Desa. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kemendesa PDTT.

14 Mei 2020

Inilah Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. 


Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.

Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 

Urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Dikutip dari isi Pilpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 6 kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. 

Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. 

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4
Dalam hal: 
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau 
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; 
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Berikut Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara
 
Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat
 
Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

22. Kabupaten Donggala
23. Kabupaten Tojo Una-una
24. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
26. Kabupaten Kepulauan Aru
27. Kabupaten Seram Bagian Barat
28. Kabupaten Seram Bagian Timur
29. Kabupaten Maluku Barat Daya
30. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

31. Kabupaten Kepulauan Sula
32. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

33. Kabupaten Teluk Wondama
34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
36. Kabupaten Sorong
37. Kabupaten Tambrauw
38. Kabupaten Maybrat
39. Kabupaten Manokwari Selatan
40. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

41. Kabupaten Jayawijaya
42. Kabupaten Nabire
43. Kabupaten Paniai
44. Kabupaten Puncak Jaya
45. Kabupaten Boven Digoel
46. Kabupaten Mappi
47. Kabupaten Asmat
48. Kabupaten Yahukimo
49. Kabupaten Pegunungan Bintang
50. Kabupaten Tolikara
51. Kabupaten Keerom
52. Kabupaten Waropen
53. Kabupaten Supiori
54. Kabupaten Mamberamo Raya
55. Kabupaten Nduga
56. Kabupaten Lanny Jaya
57. Kabupaten Mamberamo Tengah
58. Kabupaten Yalimo
59. Kabupaten Puncak
60. Kabupaten Dogiyai
61. Kabupaten Intan Jaya
62. Kabupaten Deiyai

21 April 2020

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan. 

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin di desa akibat wabah Covid-19 atau pandemi Pneumonia Coronavirus Disease 2019. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa. 

Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode nontunai (Cash less). Artinya BLT Dana Desa disalurkan dengan cara tranfer perbankan. 

Siapa Saja yang berhak menerima Program BLT Dana Desa?

Sasaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, yaitu keluarga desa yang kehilangan mata pencairan, warga yang belum terdata (exclusion error) dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.


Demikian tentang Siapa saja yang berkah menerima BLT Dana Desa?. Sedangkan terkait dengan mekanisme, teknis pelaksanaan BLT  Dana Desa dan cara melakukan verifikasi data penerima BLT Dana Desa sudah diatur dengan jelas dalam Permendesa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa yang merupakan perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

Sebagai referensi, silahkan donwload disini Contoh Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19. Semoga bermanfaat.

15 Desember 2019

Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa

Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Dalam Peraturan KIP Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, informasi publik di desa terbagi dalam 4 jenis informasi sebagai berikut:

1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.


Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.

Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;


e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;

f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau 
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: 

  1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  2. laporan realisasi kegiatan; 
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; 
  4. sisa anggaran; dan 
  5. alamat pengaduan.
h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Informasi publik desa tersebut wajib diumumkan secara berkala paling lambat satu kali dalam setahun.

2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan  Secara Serta Merta 

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: 


3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat 

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Adapun Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip; 

b. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas: 

  1. Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  2. Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
  3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  4. Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  5. Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
  6. Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
c. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
d. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e. profil Desa;
f. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
g. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
h. data perbendaharaan atau inventaris;
i. informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
j. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
i. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
m. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
n. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
o. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa


4. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat 

Yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengeculian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah Desa. 

Demikian tentang Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa. Penjelasan dan format informasi publik dapat disimak dalam Peraturan Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Semoga bermanfaat..

10 Oktober 2019

Alokasi Dana Afirmasi untuk Pengentasan Kemiskinan di Desa

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Fachri Labalado, mengatakan, "saat ini jika kita bertanya output dana desa. Maka, dengan bangganya orang akan bilang saya bangun jalan, saya bangun jembatan, saya bangun posyandu saya bangun PAUD dan seterusnya. Tapi coba tanya, berapa angka kemiskinan yang berhasil Anda turunkan dengan Dana Desa. Mereka pasti akan bingung, harus diakui memang kalau dari segi output oke, tapi dari segi outcome bagaimana,"sebutnya.
Lalu siapa yang harus disalahkan, Kadesnya BPDnya, Camatnya, atau Pendampingnya,”sebut Fachri saat menyampaikan sambutan penutupan Rakor Program Inovasi Desa (PID) Tahap II 2019 di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (9/09/2019) seperti dilansir dari metrosulteng.com.

Lebih lanjut, Fachri mengharapkan kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah desa harus mempunyai target yang jelas dan terukur, agar disetiap tahun harus ada yang dientaskan. 

"Jangan mengaku sebagai Camat Millenial, jangan mengaku sebagai Pendamping Millenial kalau struktur APBDesa masih berkutat pada kegiatan rabat beton,"sebut Fachri.

“Makanya hal yang sangat berbeda dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah, seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib memprogramkan pengentasan kemiskinan. Dan hal ini harus kita kawal karena tujuan pembangunan desa itu jelas yaitu pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,”harapnya.

Diakhir arahannya, Fachri mengatakan bahwa setelah tiga tahun berjalan, Program Inovansi Desa ini akan berakhir. 

“Tapi jangan ragu kami akan terus berbuat, dan saat ini kami sedang mendesign program baru dan program yang baru nanti masih berkesinambungan dengan Program Inovasi Desa,” tutupnya.(*)

27 September 2019

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp72 triliun, yang terdiri dari Alokasi Dasar berjumlah Rp49.679.960.924.000, Alokasi Afirmasi Rp1.079.996.661, Alokasi Kinerja Rp1.079.999.520, dan Alokasi Formulasi Rp20.160.042.895

Sesuai Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana DesaJumlah Alokasi Dasar Per Desa Tahun 2020 sebesar Rp662.806.000. 

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.


Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.










Rincian Dana Desa Tahun 2020 menurut Kabupaten/Kota, dalam format PDF Donwload Sini.

09 September 2019

Pendamping Desa Diterjang Hoax PHK

Hampir sepekan berbagai grup WA pendamping desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) diterjang kabar bohong atau hoax.


Hoax yang menerjang sekitar 39 ribu pendamping secara nasional ini terkait penyebaran informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena program P3MD akan diganti dengan program baru yang dinamakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Konsekuensi adanya perubahan program, seluruh pendamping desa yang selama ini mengawal proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa akan dihentikan. "Pendamping profesional mulai dr PLD, PD, TA KAB SAMPAI TA PROP (KPW) per desember tidak di perpanjang lg dan dilakukan rekrutmen pendamping baru dan programnya dr P3MD diganti P3PD. rekrutmennya dilakukan tes di akhir oktober," begitulah pesan berantai yang menyebar masif di berbagai grup WA pendamping desa.
Untuk lebih menguatkan informasi itu, entah siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi tersebut, ditautkan link dari situs Kemendesa PDTT. Yaitu https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2799/program-penguatan-pemerintahan-dan-pembangunan-desa-p3pd.

Sontak saja, informasi tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pendamping desa yang kontraknya habis di akhir Desember 2019 ini. Sebagian besar tentunya merasa was was atas informasi adanya PHK dan akan dilakukan lagi rekrutmen baru pada Oktober 2019.

Kondisi inilah yang akhirnya membuat pihak Kemendesa PDTT melalui Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Moch. Fachri bereaksi dan memberikan keterangan. Pasalnya, informasi yang disebutnya hoax itu bisa mepengaruhi kinerja puluhan ribu pendamping di berbagai wilayah Indonesia.

"Itu informasi hoax. P3PD bukanlah pengganti P3MD. Ini kami klarifikasi agar tidak terjadi kekhawatiran yang membuat kinerja pendamping turun," kata Fachri, Senin (09/09/2019) yang juga menyiarkan konfirmasi dari Kemendesa PDTT melalui jaringan grup WA pendamping.

Fachri melanjutkan bahwa anggaran pendampingan desa yang merupakan bagian dari P3MD untuk tahun 2020 telah dibahas dan disetujui dalam trilateral meeting oleh Kemendesa, Kemenkeu, dan Bappenas. "Jadi, anggaran untuk pendampingan desa telah dibahas. Sehingga tidak ada rekrutmen baru untuk TPPI (tim pendamping profesional Indonesia). Keberlanjutan TPPI 2020 tetap mengacu pada ketentuan program, yaitu SOP Evkin TPP," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, informasi yang beredar di berbagai grup WA selama hampir sepekan dan meresahkan pendamping desa adalah kabar hoax.

Seperti diketahui, pendampingan desa merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang diturunkan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 serta Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 3 tahun 2015.

Dari berbagai regulasi tersebut, disebutkan tujuan pendampingan desa adalah (a) untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; (b) meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c) meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor; dan (c) mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Baca juga: 4 Tipe Pendamping Desa

Peran penting pendampingan desa inilah yang menjadikan para pendamping menjadi bagian dalam kesuksesan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang diharapkan oleh pemerintah Jokowi.

Karena itulah, dengan adanya kabar hoax terkait PHK seluruh pendamping, Kemendesa PDTT secara langsung melakukan klarifikasi serta tetap berharap banyak seluruh pendamping desa di seluruh jenjang tetap semangat mendampingi desa binaannya.

"Tetap semangat mendampingi desa. Tunjukkan dedikasi kita semua untuk menuju sumber daya manusia unggul dan Indonesia maju," pungkas Fachri.

Belajar dari berbagai informasi hoak, marilah semua kita teliti dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di mensos, saring dengan baik sebelum di sharing atau dibagikan.

Sumber: https://www.malangtimes.com/baca/43759/20190909/115200/sepekan-pendamping-desa-diterjang-hoax-ini-kata-kementerian-desa-pdtt

02 Agustus 2019

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019.


Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia.

Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.

06 Juli 2019

Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017

Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa

Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas:

(1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga.

Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa dengan desa lain dalam satu kecamatan, dan desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Apabila desa dengan desa di lain daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah.

Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar Desa. 

Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas kerja sama atas prakarsa Desa dan kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.

Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.

Isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit harus memuat:

a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerjasama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f.  pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.

Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Adapun bidang dan potensi desa yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meingkatkan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat Desa.

Meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Semua bidang dan/atau potensi yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa. 

Pedoman lengkap tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang pemerintahan Desa, silahkan unduh disini Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan DesaSemoga bermanfaat.

25 Juni 2019

Apdesi Aceh Minta Pendamping Desa di Evaluasi

Info Desa – Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh Muksalmina Asgara meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan tenaga pendamping desa.


Menurut Muksalmina, jumlah tenaga pendamping desa sebaiknya dikurangi jumlahnya seiring dengan perkembangan desa yang semakin mandiri.

“Namun harus ditingkatkan kualitasnya, sehingga kehadiran teman-teman pendamping desa itu benar-benar bisa memastikan tercapainya kemandirian desa yang terbangun secara internal, bukan hanya mengesankan seolah-olah desa sudah mampu mengurus semua keperluan dan kebutuhannya,” ujar Muksalmina, Minggu (23/6/2019).


Di sisi lain, Muksalmina meminta agar pemerintah memprioritaskan putra daerah menjadi tenaga pendamping desa. Sebab, dia melihat adanya dinamika di lapangan ternyata pendamping desa hanya melaksanakan tugas untuk menggugurkan kewajiban administratif saja, dan mereka sering tidak berada di tempat atau di wilayah kerjanya.

“Hal ini turut memberikan dampak yang kurang produktif dan terkesan kurangnya tanggungjawab moral,” ucap Muksalmina.

"Di beberapa kabupaten di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Utara hal ini menjadi suatu kendala dan tantangan tambahan bagi pemerintah gampong (desa), bahkan pemerintah kabupaten juga merasa kewalahan”. Karena itu, Muksalmina berharap kepada kementerian terkait untuk melaksanakan evaluasi kualitatif terhadap kehadiran pendamping desa. 

“Jika keberadaan pendamping desa yang sudah berjalan 5 tahun tapi keberadaannya tidak terlalu signifikan dalam mendorong kemandirian desa, maka sebaiknya dikurangi atau ditiadakan. Apalagi kesannya hanya untuk menampung tenaga kerja, namun semakin memunculkan keruwetan di desa,” tegas Muksalmina.


Dia menilai, seharusnya keberadaan pendamping desa membuat pemerintah desa semakin paham hak dan kewenangannya, bukan justru malah sebaliknya.

“Bahkan, saya melihat intervensi untuk desa di Aceh (beberapa kabupaten/kota) semakin nyata khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan implementasi APBDes oleh pihak yang seharusnya memberikan fasilitasi, pendampingan, perlindungan, dan pengawasan,” ungkap Muksalmina. (Red)

Sumber: Desapedia.id

14 Juni 2019

Jangan Sia-Siakan Potensi Desa

Sejak 5 tahun terakhir jumlah objek wisata desa terus meningkat. Sehingga wisata desa menjadi tren baru yang terus berkembang disejumlah daerah di Indonesia. 

Wisata Desa Sabang

Hal ini tidak terlepas dari kreatifitas pemerintah desa bersama masyarakat dalam upaya menggali, mengelola dan mengembangkan potensi yang ada di desanya.

Pengelolaan potensi desa akan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa juga dapat menambah jumlah pendapatan asli desa atau PADes. 

Hal tersebut telah dibuktikan oleh sejumlah desa di Indonesia. Dimana, melalui pengelolaan wisata desa, mereka mampu mendatakangkan PADes hingga ratusan juta bahkan ada yang sampai milyaran rupiah setiap tahunnya.

Oleh karena itu, desa yang memiliki keindahan alam, potensi itu hendaknya dimanfaatkan dan dikembangkan, jangan disia-siakan.  

Apalagi modal awal yang dibutuhkan untuk membuat wisata desa tidak terlalu besar. Sementara, manfaat yang diperoleh sangat besar. Selain dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa juga dapat meningkatkan pendapatan asli desa. 

Karena itu, jangan sia-siakan potensi Desa. Apalagi desa berpeluang menjadi pusat wisata masa depan yang paling digemari oleh para wisatawan. Semoga bermanfaat.!!

09 Juni 2019

Wisata Desa Ie Rhop yang Membuat Pengunjung Jatuh Hati

Setiap desa memiliki keindahan alam yang berbeda-beda. Keindahan itu bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan meningkatkan ekonomi masyarakat jika mampu dikemas dengan kreatif. 

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Salah satu contoh di Gampong Ie Rhop, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dengan kreatifitasnya mereka berasil menata, mengembangkan dan mengelola bibir pantai laut di desanya menjadi tempat wisata.

Keberasilan mereka dalam mengembangkan wisata laut tentu tidak terlepas dari komitmen masyarakat desa bersama pemerintahnya serta dukungan dari berbagai pihak.

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Wisata laut ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes yang sumber awal modalnya berasal dari Dana Desa. 

Berbagai fasilitas dalam menyambut kedatangan para pengunjung dibangun seperti mushala, kios minum, MCK dan lain-lain. 

Adapun konsep penataan Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop memang terlihat sangat kreatif dan inovatif. Sehingga membuat banyak wisata lokal terutama masyarakat di pesisir Timur Aceh jatuh hati untuk berlibur ketempat ini.

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Sejak dikembangkan pada tahun 2018, Wisata Pante Pangah, Gampong Ie Rhop, Gandapura Kabupaten Bireuen, telah didatangi puluhan ribu pengunjung dari berbagai daerah. 

Untuk keberlanjutan pengembangan Desa Wisata tentu perlu didukung dengan manajemen atau pengelolaan dengan kelembagaan yang solid, fleksibel dan sederhana serta dinamis. 

Nah, apakah Desa Anda memiliki potensi yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata baru...?

20 April 2019

Jika Menang Pilpres, Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

INFODES - Prabowo Subianto menyakini dirinya akan memenangkan Pilres 2019 berdasarkan hasil Real Count Internal (RCI) dan tidak mengakui hasil Quick Count (QC) lembaga-lembaga survei yang ditayangkan disejumlah televisi. 
Jokowi Presiden Pilihan Rakyat 2019

Sementara itu, hasil pantauan Real Counts dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 12.43 WIB (Sabtu/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan posisi perolehan suara sementara sebesar 3.974.985 atau sekitar 54,88 persen dan Prabowo-Sandi 3.267.585 atau sekitar 45,28 persen.

Nah, sudah taukan Anda? Apa program Kerja Prabowo-Sandiaga Uno untuk Perdesaan jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

Pasangan calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Prabowo – Sandi) telah merilis dokumen visi misi yang berjudul “Indonesia Menang” sejak awal Januari lalu.

Selain visi misi, dokumen itu juga menjelaskan lima fokus program kerja nasional yang kemudian dijabarkan dalam beberapa program aksi jika nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Dari sekian banyak janji-janji itu, setidaknya terdapat 17 Program Kerja Prabowo-Sandi yang terkait erat dengan persoalan perdesaan sebagaimana dirangkum oleh desapedia.id, antara lain sebagai berikut:

1. Pembangunan infrastruktur pertanian dan perdesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif serta mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian.

2. Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

3. Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional dan menjaga ekosistem pasar rakyat.

4. Membangun infrastruktur secara berkeadilan, dengan mengutamakan akses terhadap kawasan industri, lahan produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, dengan mengutamakan penyerapan tenaga lokal dan tanpa utang.

5. Penguatan Bulog untuk menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen.

6. Memperbaiki sistem tata kelola dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di desa.

7. Menjamin akses dan ketersediaan pupuk bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

8. Menghentikan impor pangan terutama disaat panen untuk tetap menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani.

9. Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisme pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian.

10. Mendirikan lembaga pembiayaan untuk usaha tani rakyat untuk memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, dan pengembangan usaha.

11. Memodernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.

12. Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau kecil, pulau terluar dan kawasan pesisir. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.

13. Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan skema PPPP (Public Private People Partnership) sehingga nelayan bisa mendapatkan modal dan kapal yang lebih besar.

14. Meningkatkan akses keuangan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan dan kemaritiman.

15. Menjamin akses akan air bersih terutama bagi kelompok masyarakat miskin baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil.

16. Memperkuat program pemberdayaan masyarakat (gotong royong) untuk hidup sehat seperti revitalisasi posyandu (pos pelayanan terpadu), revitalisasi posbindu (pos pembinaan terpadu), UKS (usaha kesehatan sekolah), Poskesdes (pos kesehatan desa) dan Poskestren (pos kesehatan pesantren).

17. Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Demikian informasi tentang Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaaan, jika pasangan ini menang dalam Pilpres 2019.(**)