22 Januari 2016

Alur Penyusunan RPJM Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan rencana kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan.

Rencana Kegiatan Desa meliputi:
  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Alur Penyusunan RPJM Desa:
  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 

Terkait dengan alur 2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa harus melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa. 


Sekurang-kuranya informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas melakukan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi objektif desa.

Pengkajian keadaan Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca di Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 

Bagi yang belum membaca Buku Saku Desa dari Kementerian Desa, silahkan donwload buku disini.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon