GampongRT - Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng resah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Permendagri ini membuat aparatur desa resah karena di dalam aturan tersebut terdapat pasal peralihan yang mengatur terkait perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan SK pengangkatannya.
Pasal tersebut membuat aparatur desa terusik karena aturan ini berpotensi membuat sejumlah aparatur desa yang telah berumur 42 tahun keatas tidak bisa kembali untuk menjadi perangkat desa.
Koordinator Perangkat Desa Kabupaten Buleleng, Putu Romel mengatakan Permendagri yang ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri , Thahjo Kumolo ini justru berbeda dengan draft Permendagri yang sebelumnya juga telah disosialisasikan.
Dalam draf tersebut pada Pasal 21 ayat 3 menyatakan perangkat desa yang berusia diatas 42 tahun tetap melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa.
“Ada perbedaaan yang sangat jauh. Dalam draft perangkat desa diatas 42 tahun tetap bisa melaksanakan tugas, namun justru setelah Permendagri yang baru ini sangat merugikan kami,” ujar Romel seperti dilansir koranbuleleng.com.
Karena adanya perbedaan inilah, sejumlah perwakilan dari Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng ini mendatangi gedung DPRD Buleleng, Kamis (20/1) kemarin.
Mereka ingin mencurahkan kekecewaanya kepada DPRD Buleleng dan berharap Pemkab Buleleng mengeluarkan kebijakan yang bisa memberikan keberlanjutan karir para perangkat desa melalui peraturan daerah.
Mereka diterima oleh Komisi 1 DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa dan anggota lainnya. Namun, DPRD Buleleng juga tidak bisa memutuskan pada saat tersebut, dan meminta perangkat desa bersabar untuk menunggu informasi lebih lanjut.
Salah satu kaur Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Desak Made Nilawati menceritakan kalau dirinya sudah mengabdi sebagai kaur desa sejak tahun 90-an. “Kami pernah berjuang sampai ikut demo ke Jakarta supaya nasib kami berubah, dan berharap bisa menjadi PNS. Namun setelah terbitnya Permendagri ini, pengabdian kami sepertinya sia-sia saja,” ujarnya.[]
Permendagri ini membuat aparatur desa resah karena di dalam aturan tersebut terdapat pasal peralihan yang mengatur terkait perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan SK pengangkatannya.
Pasal tersebut membuat aparatur desa terusik karena aturan ini berpotensi membuat sejumlah aparatur desa yang telah berumur 42 tahun keatas tidak bisa kembali untuk menjadi perangkat desa.
Koordinator Perangkat Desa Kabupaten Buleleng, Putu Romel mengatakan Permendagri yang ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri , Thahjo Kumolo ini justru berbeda dengan draft Permendagri yang sebelumnya juga telah disosialisasikan.
Dalam draf tersebut pada Pasal 21 ayat 3 menyatakan perangkat desa yang berusia diatas 42 tahun tetap melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa.
“Ada perbedaaan yang sangat jauh. Dalam draft perangkat desa diatas 42 tahun tetap bisa melaksanakan tugas, namun justru setelah Permendagri yang baru ini sangat merugikan kami,” ujar Romel seperti dilansir koranbuleleng.com.
Karena adanya perbedaan inilah, sejumlah perwakilan dari Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng ini mendatangi gedung DPRD Buleleng, Kamis (20/1) kemarin.
Mereka ingin mencurahkan kekecewaanya kepada DPRD Buleleng dan berharap Pemkab Buleleng mengeluarkan kebijakan yang bisa memberikan keberlanjutan karir para perangkat desa melalui peraturan daerah.
Mereka diterima oleh Komisi 1 DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa dan anggota lainnya. Namun, DPRD Buleleng juga tidak bisa memutuskan pada saat tersebut, dan meminta perangkat desa bersabar untuk menunggu informasi lebih lanjut.
Salah satu kaur Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Desak Made Nilawati menceritakan kalau dirinya sudah mengabdi sebagai kaur desa sejak tahun 90-an. “Kami pernah berjuang sampai ikut demo ke Jakarta supaya nasib kami berubah, dan berharap bisa menjadi PNS. Namun setelah terbitnya Permendagri ini, pengabdian kami sepertinya sia-sia saja,” ujarnya.[]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon