Tampilkan postingan dengan label Format Administrasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Format Administrasi Desa. Tampilkan semua postingan

29 April 2020

Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

Wabah atau pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat baik di desa maupun di kota. Dan untuk membantu masyarakat dari dampak Covid-19, sejumlah bantuan dikuncurkan oleh pemerintah.

Contoh SK Kades tentang BLT Dana Desa

Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru disebutkan Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanganan bencana, baik bencana alam dan bencana nonalam. Bencana nonalam adalah bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian yang luar biasa, seperti penyebaran penyakit yang mengacam dan menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, antara lain seperti pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pandemi flu burung, wabah penyakit Cholera dan/atau penyakit menular lainnya.  


Untuk penanganan dampak Covid-19, Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk penduduk miskin Non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Oleh karena itu, kerja keras dan cepat Pemerintah Desa dalam mempercepat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga masyarakat miskin di Desa patut kita apresiasikan. Kades sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran BLT dan semua pihak-pihak yang terlibat dapat menyalurkan dengan amanah dan transparan sesuai data yang valid. 

Untuk membantu Pemerintah Desa dalam menyiapkan kelengkapan administrasi terkait dengan percepatan penyaluran BLT Dana Desa, berikut kami sajikan Contoh Format SK Kades tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan contoh SK Kades tentang Pengesahan dan Penetapan Dana Calon Penerima BLT Dana Desa. Kiranya format SK ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa lainnya.

4. Contoh RAB COVID-19 

Demikian Contoh format SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa. Semoga bermanfaat. 

28 Maret 2020

Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19

Dana Desa tahun 2020 dapat digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Format SK Kepala Desa terbaru tahun 2020


Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengingat Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Pemerintah Desa harus segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa Siaga Virus Corona (Covid-19) di Desa.

Berikut Contoh Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Corona 2019 atau Covid-19.


Semoga bermanfaat.

05 Februari 2020

Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk mendorong terwujudnya Desa yang Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis.
Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.
Karena sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, Desa memegang peranan strategis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa

Seperti meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, pengurangan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat desa, penyelamatan lingkungan serta penanggulangan bencana.

Dalam kedudukannya yang strategis tersebut dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.

Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa sebagai birokrat profesional.

Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Tanggal 3 Februari 2020 dengan perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Donwload disini Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Semoga bermanfaat.

20 Januari 2020

Contoh SK Tim Penyusunan Perdes Kewenangan Desa

Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.



Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal desa ditetapkan melalui Peraturan Desa. 

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam penyusunan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, didahului dengan pembentukan Tim Perumus Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Tugas Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa antara lain melakukan indentifikasi, inventarisasi dan kajian terhadap kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. 

Sementara itu, tatacara penyusunan peraturan desa berpedoman pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Dalam Pemerndagri 111/2014 ini dijelaskan alur penerbitan peraturan Desa (Perdes) terdiri dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan.

Donwload Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

04 November 2019

Contoh Surat Lamaran Calon Anggota BPD

Semua masyarakat desa yang memenuhi Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). 

Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD

Adapun kelengkapan administrasi Calon Anggota BPD yang harus dipersiapkan oleh setiap para calon seperti surat permohonan menjadi calon anggota BPD, surat keterangan domisili BPD, Daftar Riwayat Hidup (CV), Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota BPD, dll.

Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD, sebagai berikut:
  1. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Penjaringan/Pengisian Anggota BPD;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  11. Surat Pernyataan Memegang Teguh, Mengamalkan dan Menjunjung Kearifan Lokal Desa;
  12. Fakta Intergritas Calon
  13. Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar).
Semua kelengkapan administrasi tersebut disampaikan atau diserahkan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD.

Kapan dilakukan Penjaringan/Penyaringan Calon Anggota BPD? 

Dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD lama berakhir. 

Sedangkan untuk pemilihan anggota BPD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Berikut beberapa Contoh Surat Lamaran untuk kelengkapan Calon Anggota BPD (Badan Permusyawartan Desa):

1. Surat Permohonan Calon Anggota BPD, contohnya silahkan donwload disini.

2. Surat Keterangan Domisili Calon Anggota BPD, silahkan donwload disini.

3. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) Anggota BPD, lihat disini Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Anggota BPD.

4. Surat Pernyataan Anggota BPD, silahkan donwload contoh format surat pernyataan calon BPD

5. Contoh Fakta Integritas Calon Anggota BPD, donwload disini.

Demikian beberapa contoh surat lamaran calon anggota BPD yang barangkali dapat menjadi referensi dan tentunya setiap kabupaten/kota memiliki format masing-masing yang diatur melalui perbup dan perwali. 

Contoh format lengkap administrasi calon anggota BPD silahkan donwload disini. Semoga bermanfaat.

01 November 2019

Panduan Membuat Notulensi Musyawarah dan Contoh Berita Acara Rapat Desa

Setiap pelaksanaan musyawarah desa harus dibuat notulensi rapat. Notulen merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat.

Notulen musyawarah secara sederhana diartikan sebagai laporan atau pencatatan kata demi kata atas seluruh pembicaraan dalam musyawarah desa, tanpa menghilangkan atau menambahkan kata lain (kata dari notulis).

Notulen musyawarah secara sederhana diartikan sebagai laporan atau pencatatan kata demi kata atas seluruh pembicaraan dalam musyawarah desa, tanpa menghilangkan atau menambahkan kata lain (kata dari notulis).

Karena notulensi rapat merupakan sumber informasi atau sebagai dokumen otentik, maka notulen rapat harus ditulis dengan teliti, tepat dan jelas dalam setiap pelaksanaan musyawarah dan rapat-rapat desa.

Fungsi Notulen dalam Musyawarah Desa

1. Dokumen dan alat bukti

Apabila ada kasus, maka notulensi dapat digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Seperti contoh, pembentukan bumdes dan penetapan rancangan peraturan desa yang tidak melibatkan BPD.

2. Sumber informasi untuk peserta rapat yang tidak hadir

Meskipun peserta rapat berhalangan hadir, peserta yang tidak hadir dapat mengetahui materi rapat dan masalah-masalah yang dibahas serta kesimpulan dari hasil musyawarah desa. 

3 Pedoman untuk musyawarah berikutnya

Rapat musyawarah desa terdahulu yang memerlukan tindak lanjut, maka hasil notulensi rapat desa sebelumnya dapat dijadikan pedoman. Karena itu, dokumentansi dari hasil pelaksanaan rapat desa harus disimpan dengan baik.

4 Alat Pengingat untuk Peserta Musyawarah

Dalam kegiatan desa yang membutuhkan pembahasan berulang-ulang. Biasanya, sebelum melakukan atau memulai musyawarah desa. Pimpinan rapat akan membacakan hasil notulensi dari hasil rapat sebelumnya sehingga dapat mengingatkan para peserta rapat. Baik itu, rapat BPD, rapat LPMD, rapat Bumdes, rapat Karang Taruna, dan rapat-rapat lainnya. 

5. Alat untuk pertemuan semu

Yang dimaksud dengan rapat semu adalah rapat yang tidak pernah dilaksanakan atau rapat fiktif.

Bagaimana contoh berita acara rapat desa, silahkan donwload disini Contoh Berita Acara Rapat Desa

Karakteristik Notulen

Notulen Musyawarah yang baik harus memenuhi beberapa kriteria. Keteria notulen musyawarah/rapat sebagai berikut: 

  1. Lengkap berisi semua informasi dan penulisannya ringkas dan tidak bertele-tele;
  2. Bahasa notulen mudah dipahami oleh seluruh peserta musyawarah;
  3. Setiap pembicaraan ditulis secara terperinci dan satu sama lain saling terkait;
  4. Dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan;
  5. Dapat dijadikan alat bukti, bila terjadi sesuatu permasalahan atau sebagai alat bukti di pengadilan dan lain-lain;
  6. Dapat membantu mengingatkan kembali bagi pemangku kepentingan terkait bila memerlukan lagi notulen tersebut.


Persyaratan dan Kompetensi Notulis

Menjadi seorang notulis yang handal diperlukan beberapa keahlian yang harus dimiliki, yaitu: 

  1. Mendengarkan dan menulis;
  2. Memilah dan memilih hal yang penting dan yang tidak penting;
  3. Konsentrasi yang tinggi;
  4. Menulis cepat/stenografi/shorthand;
  5. Bersikap objektif dan jujur;
  6. Menguasai bahasa teknis atau baku;
  7. Menguasai materi pembahasan;
  8. Mengetahui dan memenuhi kebutuhan pembaca notulen;
  9. Mengemukakan hasil mendengarkan dengan cepat, ringkas, dan tepat;
  10. Menguasai metode pencatatan secara sistematis;
  11. Menguasai metode pengolahan data;
  12. Menguasai berbagai hal yang berkaitan dengan musyawarah; dan
  13. Menyimpulkan hasil musyawarah.

Kewenangan Notulis

Seorang notulis dalam Musyawarah memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam tugasnya agar menghasilkan catatan atau resume hasil musyawarah desa yang utuh dan baik.

Berikut ini diuraikan beberapa keistimewaan yang harus diperoleh notulis, yaitu: 
  1. Notulis diberi informasi terkait latar belakang, tujuan musyawarah, pokok masalah dan jenis musyawarah sebelum dilaksanakan. Notulis harus mengetahui susunan acara termasuk pokok masalah atau materi yang akan dibahas oleh peserta agar dapat dipelajari sehingga memudahkan dalam menyusun notulen;
  2. Notulis diberi dokumen atau makalah yang dibagikan kepada peserta musyawarah yang lain pada saat pelaksanaan musyawarah;
  3. Notulis diperbolehkan untuk meminta agar peserta musyawarah menjelaskan atau menyempurnakan kesimpulan yang dikemukakan notulis;
  4. Notulis mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada saat musyawarah berlangsung;
  5. Setiap sesi berakhir notulis mempunyai hak untuk memperoleh rangkuman dan kesimpulan musyawarah;
  6. Agar dapat menyempurnakan notulennya, notulis berhak berbicara pada setiap sesi pembahasan;
  7. Notulis duduk di sebelah pemimpin musyawarah, agar mudah berkomunikasi dan memperoleh informasi secara maksimal. Pemimpin musyawarah dapat menyampaikan bahasa isyarat, petunjuk, bisikan atau surat kecil; 
  8. Apabila musyawarah berlangsung terlalu lama, maka perlu disiapkan beberapa orang untuk menjadi notulis. Setiap acara berlangsung dua jam. Notulis digantikan dengan yang orang lain karena pekerjaan notulis membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan melelahkan. Bahkan dalam musyawarah yang besar notulis diganti setiap setengah jam; 
  9. Ketika menyusun notulen, seorang notulis tidak boleh mengerjakan hal lain karena memerlukan konsentrasi yang penuh; 
  10. Jika musyawarah membutuhkan waktu pengkajian yang lebih lama dan berlangsung alot serta rumit, maka notulis berhak memperoleh keleluasaan untuk menyusun notulen akhir. Perbandingan waktu antara mengolah data dengan lamanya musyawarah yaitu 3:1. Artinya musyawarah berlangsung selama 1 jam, maka setelah musyawarah waktu yang dibutuhkan notulis untuk mengolah data hasil musyawarah ialah selama 3 jam.


Garis-Garis Besar Notulensi Musyawarah

Isi notulen hasil musyawarah yang baik adalah yang ringkas tetapi lengkap serta jelas. 

Notulen yang lengkap berisi hal-hal sebagai berikut: 
  1. Nama organisasi, instansi, badan atau lembaga yang menyelenggarakan Musyawarah Desa;
  2. Sifat musyawarah (rutin, biasa, luar biasa, tahunan, rahasia dan lain-lain); 
  3. Hari dan tanggal diselenggarakan Musyawatah Desa; 
  4. Tempat musyawarah desa dilaksanakan; 
  5. Waktu mulai dan berakhirnya (kalau tidak pasti ditulis sampai dengan selesai); 
  6. Nama dan jabatan pimpinan musyawarah desa; 
  7. Daftar hadir peserta (nama lengkap, alamat, unsur, No HP dan tanda tangan; 
  8. Catatan semua persoalan yang belum ada keputusan; 
  9. Usul-usul atau perbaikan; 
  10. Tanggal atau bulan kapan akan diadakan musyawarah kembali; 
  11. Penundaan musyawarah dan tanggal penundaan, (bila perlu); 
  12. Susunan Notulen Musyawarah Desa.
  13. Keputusan hasil rapat diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan
  14. Tanda tangan notulis, pimpinan musyawarah, Kepala Desa, BPD dan wakil masyarakat.


Notulen/notulensi harus disusun secara berurutan sesuai dengan topik dan subtopik pembahasan agar mudah bagi pembaca untuk mempelajari dan merangkai hasil dari peristiwa rapat.

Susunan Notulen Musyawarah Desa: 
  1. Nomor pertemuan (musyawarah) dan jenis musyawarah perlu disebutkan;
  2. Jam dimulai pertemuan harus disebutkan demikian waktu berakhirnya, Apabila belum pasti selesainya, maka ditulis mulai pukul 8.00 sampai selesai; 
  3. Daftar hadir semua ditandatangani oleh peserta dan harus dilampirkan pada notulen;
  4. Meskipun notulen ditulis secara ringkas, tetapi setiap pembicaraan harus disebutkan namanya;
  5. Nama pendukung, terutama yang tidak disetujui jangan dituliskan, lebih baik ditulis;
  6. Setelah musyawarah selesai notulis mengoreksi kembali setiap catatan penting dan menyalin kembali atau di ketik dan disimpan dalam penyimpanan, dan ditandatangani oleh notulis serta pimpinan rapat desa;
  7. Bila perlu digandakan untuk dibagikan kepada peserta yang tidak hadir pada waktu musyawarah atau dibagikan pada waktu musyawarah  desa berikutnya.
Demikian tentang Panduan Membuat Notulensi Musyawarah dan Contoh Berita Acara Rapat Desa. Semoga bermanfaat.

01 September 2019

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Kader Pembangunan Manusia adalah warga masyarakat yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.
Kader Pembangunan Manusia KPM

KPM bertugas membantu desa dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting. Pencegahan stunting (anak kerdil) dan gizi buruk termasuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana desa 2019.

Kriteria Kader Pembangunan Manusia
  • Berasal dari warga masyarakat desa setempat
  • Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, da Kader Kesehatan lainnya.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat
  • Pendidikan minimal SLTP
Tugas Kader Pembangunan Manusia
  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan baapak dari dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas pukesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat Desa.
Hubungan KPM dengan Kelembagaan di Desa

Dalam hal pencegahan stunting di desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.

Pendamping masyarakatt desa bersama dengan KPM memfasilitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat desa.

Adapun yang dimaksud dengan pelaku atau Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah kader Posyandu, Guru PAUD, Kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan berbagai kelompok yang penduli dalam upaya pencegahan sunting.

Donwload: Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.

Setiap Kader Pembangunan Manusia (KPM) berhak mendapatkan fasilitas pengembangan kapasitas berupa pelatihan dasar dan beragam kegiatan pembelajaran. Pelatihan dasar diberikan sebelum KPM menjalakan tugas.

Sumber pembiayaan kegiatan pelatihan maupun pembelajaran bagi KPM adalah APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Kader Desa dipilih melalui musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Contoh SK donwload dibawah ini:
Referensi: 
Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2018.

25 Februari 2019

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga dapat membangun kerjasama usaha dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.

Dalam pedoman teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Sedangkan dalam pemetaan potensi desa dapat dilakukan melalui pemetaan potensi desa berdasarkan pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.

Setelah masing-masing Desa melakukan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa. 

Musyawarah Antar Desa tentang Kerjasama Antar Desa 

Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana kerjasama antar Desa 
2. Usulan tata kerja BKAD
  • Unit kerja BKAD dapat dibentuk sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa.
  • Dalam hal kegiatan kerjasama usaha bersama, maka Musyawarah Antar Desa dapat membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
  • Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang menetapkan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
  • BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan agar ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa dapat memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

4. Rancangan Permakades tentang Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades tentang Kerjasama Antar Desa dapat disertai Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):
  • Tata kerja yang rinci seperti standar prosedur operasional BKAD
  • Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BKAD (opsional) 
  • Permakades tentang BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades tentang Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades tentang BKAD ini dapat disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek hukum tersendiri diluar Kepala Desa.
  • BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
  • BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
  • AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, karena BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work. 

Semoga bermanfaat.

02 Februari 2019

Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan Kerangkan Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) akan lebih menjami kelancaran dalam pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan


Membuat TOR/KAK kegiatan tidak sulit. Terutama bagi mereka yang pernah berkecimpung dalam pengelolaan program atau kegiatan, baik itu program pemerintah maupun NGO. 

Meskipun tidak sulit, namun dalam praktek penyusunan kerangka acuan kerja, terjadi kesulitan - kesulitan dalam menyusun KAK/TOR sebuah kegiatan.

Padahal menyusun sebuah TOR/KAK sangatlah mudah. Tentunya, kalau Anda sudah memahami apa itu TOR atau KAK?

Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tujuan program. 

Berikut komponen - komponen isi TOR/KAK
  • What - Mengenai apa yang mau dicapai atau yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
  • Why - Menjelaskan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja.
  • Who - Mengenai tentang penanggung jawaban proyek dan sasaran yang akan menerima layanan tersebut.
  • When - Menjelaskan mengenai rencana waktu pelaksanaan proyek.
  • Where - menjelaskan tentang lokasi dilaksakannya proyek.
  • How Long - menjelaskan berapa lama proyek tersebut dilaksanakan.
  • How - Menjelaskan metode kerja yang akan digunakan.
  • How Much - Menjelaskan tentang biaya yang diperlukan dan diperinci dengan adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) kegiatan. Silahkan  donwload contoh TOR disini.

Namun perlu digaris bawahi penyusunan TOR banyak modelnya. TOR kegiatan lapangan isinya berbeda dengan TOR seminar, dll.

31 Oktober 2016

Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya

Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 


BUM Desa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUM Desa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUM Desa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.


Baca juga:

Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUM Desa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUM Desa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUM Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa. 

Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.


Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUM Desa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.


Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa.


Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa tentang BUM Desa, sebagai berikut:

Sumber: jarkomdesa.id dan desa-membangun.blogspot.co.id