26 Januari 2017

Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, yaitu Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Persyaratan Calon Anggota BPD di Desa

Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

Kapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.

Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.


Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota BPD, sama seperti masa kerja Kepala Desa atau kades.


Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Artikel Berdesa Lainnya

20 comments

lumayan buat refrensi pemilihan anggota BPD yg akan datang

Pa klo blm menikah bisa jadi anggota bpd tidak?

Terima kasih, tambah wawasan tentang BPD ....

Kalau Bapak saya perangkat desa, Apa boleh saya ikut jadi Anggota BPD

yg masih bujang apa bisa menjadi anggota bpd

saya masih bujang apa bisa menjadi calon bpd

Yang jadi pertanyaan apakah bamusdes yang sudah terpilih sekali or bahkan dua kali masih bisa di calonkan kembali?

Bisa!! Selama masih dipilih oleh warga desa...dan informasi lainnya dapat dibaca dalam aturan masing-masing kab/kota....terima kasih.

Saya terpilih sebagai Calon BPD PAW..., nunggu kalau ada yang berhalangan tetap, he he
Ada-ada saja politik murahan di desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan

Apakah bisa staf Desa bisa mencalonkan menjadi BPD

Kalau PNS Bisa jdi Calon Anggota BPD tdk? Mksh

Pak apakah calon BPD harus laki2

Pak apakah calon BPD harus laki2

Siappun boleh mendaftar jadi anggota BPD asal memenuhi beberapa syarat.
1. Umur minimal 20
2. Ijazah terakhir minimal SMA sederajat.
3. Mengisi formulir.
4. Melenhkapi administrasi.
5. Bukan Perangkat Desa
6. Bukan PNS
7. diap dengan segala tugas, beban, reaiko dan gaji.
8. Dan seteruanya bisa dicek sendiri 😂

Calon Anggota BPD,apakah dari setiap dusun,tidak bisa memilih,ke dusun lain? Karena setiap calon ditetapkan dari perwakilan per dusun,,

Berikan tindakan tegas bagi calon BPD yg bermain money politik...!!

Bisa tidak KTP luar daerah mencalonkan diri menjadi BPD ?

Alhamdulillah,... kian bertmbah ilmu

Pgn sih tpi pasti kaĺah dgn kalangan elit di belakang panggung desa

Adakah peraturan tentang kontrak daerah tidak diperbolehkan mencalonkan diri

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon