Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota BPD, sama seperti masa kerja Kepala Desa atau kades.
20 comments
lumayan buat refrensi pemilihan anggota BPD yg akan datang
Pa klo blm menikah bisa jadi anggota bpd tidak?
Terima kasih, tambah wawasan tentang BPD ....
Kalau Bapak saya perangkat desa, Apa boleh saya ikut jadi Anggota BPD
yg masih bujang apa bisa menjadi anggota bpd
saya masih bujang apa bisa menjadi calon bpd
Yang jadi pertanyaan apakah bamusdes yang sudah terpilih sekali or bahkan dua kali masih bisa di calonkan kembali?
Bisa!! Selama masih dipilih oleh warga desa...dan informasi lainnya dapat dibaca dalam aturan masing-masing kab/kota....terima kasih.
Saya terpilih sebagai Calon BPD PAW..., nunggu kalau ada yang berhalangan tetap, he he
Ada-ada saja politik murahan di desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan
Apakah bisa staf Desa bisa mencalonkan menjadi BPD
Kalau PNS Bisa jdi Calon Anggota BPD tdk? Mksh
Pak apakah calon BPD harus laki2
Pak apakah calon BPD harus laki2
Siappun boleh mendaftar jadi anggota BPD asal memenuhi beberapa syarat.
1. Umur minimal 20
2. Ijazah terakhir minimal SMA sederajat.
3. Mengisi formulir.
4. Melenhkapi administrasi.
5. Bukan Perangkat Desa
6. Bukan PNS
7. diap dengan segala tugas, beban, reaiko dan gaji.
8. Dan seteruanya bisa dicek sendiri 😂
Calon Anggota BPD,apakah dari setiap dusun,tidak bisa memilih,ke dusun lain? Karena setiap calon ditetapkan dari perwakilan per dusun,,
Berikan tindakan tegas bagi calon BPD yg bermain money politik...!!
Bisa tidak KTP luar daerah mencalonkan diri menjadi BPD ?
Alhamdulillah,... kian bertmbah ilmu
Pgn sih tpi pasti kaĺah dgn kalangan elit di belakang panggung desa
Adakah peraturan tentang kontrak daerah tidak diperbolehkan mencalonkan diri
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon