25 Januari 2017

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.

Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. 

Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. 

Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

P3PD - Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

IMPROVEMENT VILLAGE SERVICE DELIVERY

(Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa)

KOMPONEN IV PIU BAPPENAS

TUJUAN P3PD
Memperkuat kapasitas kelembagaan atau institusi desa untuk memperbaiki kualitas belanja di lokasi proyek

TUJUAN
LOKASI KEGIATAN
LOKASI KEGIATAN

Nasional, akan dipilih 100 Kabupaten untuk tahun pertama pelaksanaan dan menjadi 380 kabupaten pada tahun ke 3-5. sesuai dengan kriteria yang disepakati

Background
Rp. 102 Triliun (USD 7,38 miliar) = 6% dari anggaran negara di alokasian ke desa

PERMASALAHAN
Koordinasi, Pemantauan, dan Supervisi Nasional
Komponen 4
Kegiatan Utama:

Pembangunan Sistem Data dan Informasi mengenai Desa secara Terpadu (Info Desa) mencakup:
Bantuan teknis pengadaan perangkat keras dan lunak
Verifikasi dan integrasi data dari berbagai sistem dan data desa yang ada di kementerian dan badan pemerintah
Analisa data desa mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, regional, nasional
Monitoring terhadap pencapaian indikator program dan pembangunan
KOMPONEN
KOMPONEN PROGRAM P3PD
PROGRAMS
KEGIATAN SUB KOMPONEN
KEGIATAN SUB KOMPONEN
PERAN BAPPENAS
DAMPAK KEGIATAN
INDIKATOR DAN PERENCANAAN

Sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2799/program-penguatan-pemerintahan-dan-pembangunan-desa-p3pd

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon