Sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya.
UU Desa No.6 tahun 2015 tentang Desa, ditegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa.
UU Desa No.6 tahun 2015 tentang Desa, ditegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa.
“Pembangunan Lokal Berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa dan Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”Namun bukan berarti kementerian sektoral tidak boleh masuk ke desa. Tapi semua pembangunan yang masuk ke desa harus disinergikan dengan perencanaan yang ada di desa. "Agar semua pembangunan yang dilakukan di desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa".
Berdasarkan Peraturan Kemendesa 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kriteria kewenangan Lokal Berskala Desa meliputi:
- Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
- Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
- Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
- Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
- Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada Pasal 7 peraturan kemendesa disebutkan Kewenangan Lokal Berskala Desa, meliputi: Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
1. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa, antara lain:
Penetapan dan penegasan batas Desa, pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa, penetapan organisasi Pemerintah Desa; penetapan perangkat Desa, penetapan BUM Desa, penetapan APB Desa, penetapan peraturan Desa, pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa, pengelolaan arsip Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 8 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015)
2. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa, meliputi:
a. pelayanan dasar Desa;
b. sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
3. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar, antara lain:
Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengembangan tenaga kesehatan Desa, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional, pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 10 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).
4 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa, seperti:
Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan.
Selanjutnya, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 11 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).
Semua kewenangan desa yang telah disebutkan dalam Peraturan Kemendesa, PDTT No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. "Tidak dengan serta-merta dapat dijalankan oleh Desa".
Karena, Bupati/Walikota dapat melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, yang kemudiaan akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota.
1. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa, antara lain:
Penetapan dan penegasan batas Desa, pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa, penetapan organisasi Pemerintah Desa; penetapan perangkat Desa, penetapan BUM Desa, penetapan APB Desa, penetapan peraturan Desa, pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa, pengelolaan arsip Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 8 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015)
2. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa, meliputi:
a. pelayanan dasar Desa;
b. sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
3. Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar, antara lain:
Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengembangan tenaga kesehatan Desa, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional, pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 10 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).
4 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa, seperti:
Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan.
Selanjutnya, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 11 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).
Semua kewenangan desa yang telah disebutkan dalam Peraturan Kemendesa, PDTT No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. "Tidak dengan serta-merta dapat dijalankan oleh Desa".
Karena, Bupati/Walikota dapat melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, yang kemudiaan akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon