Bertepatan dengan pergantian tahun 2015 ke tahun 2016, kabar gembira bagi pendamping desa datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedesa, PDTT).
Dalam Surat Kemendesa, PDTT yang ditujukan kepada seluruh Kepala BPMPD Provinsi, tanggal 31 Desember 2015 No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 perihal Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016.
Dalam surat yang ditanda tangani a/n Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Drajat Febriyanto, S.Si. M.Si selaku Sekretaris Direktorat Jenderal.
"Ada beberapa poin yang menggembirakan bagi Tenaga Pendamping Profesional Desa".
Dalam surat itu disebutkan, Sehubungan kontrak kerja Fasilitator atau Pendamping Profesional Desa akan berakhir pada 31 Desember 2015, serta memperhatikan kebutuhan Pendampingan Pelaksanan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pada tahun 2016.
Kabar gembira bagi fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd, dalam rangka pendamping pelaksanaan UU Desa No.6/2014 dapat ditugaskan sebagai Pendamping Profesional dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Fasilitator Teknik ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Inprastuktur
- Fasilitator Keuangan ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif
- Fasilitator PPU ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Sedangkan, Fasilitator Kecamatan (Teknik dan Pemberdayaan) dapat ditugaskan sebagai Pendamping Desa (TA).
Dalam surat tersebut, juga tergambar tentang skema penugasan atau penempatan Kerja Pendamping Profesional Desa pada tahun 2016.
Skema Penempatan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota
Ketentuan penepatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, diatur sebagai berikut:
- Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kecamatan 1 sampai dengan 3 kecamatan, ditempatkan 2 orang tenaga ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa.
- Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan 4 sampai 10 kecamatan, ditempatkan 4 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
- Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 kecamatan, ditempatkan 6 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, dan 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
Skema Penempatan Pendamping Desa (PD)
Jumlah Pendamping Desa (PD), di kecamatan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kecamatan dengan jumlah desa 1 sampai 5 desa, ditempatkan 1 orang Pendamping Desa.
- Kecamatan dengan jumlah desa 6 sampai 10 desa, ditempatkan 2 orang Pendamping Desa.
- Kecamatan dengan jumlah desa diatas 10 desa, ditempatkan 3 orang Pendamping Desa.
Informasi selengkapnya, silahkan di konfirmasi ke BPMPD masing-masing.(Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya)
Terkait dengan Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa, Kementerian Desa, PDTT sudah mengeluarkan Surat bernomor: 581 tahun 2015 yang diteken oleh Menteri Desa Marwan Jafar. [Admin-02/dbs]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon