Tampilkan postingan dengan label Terpopuler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terpopuler. Tampilkan semua postingan

15 Februari 2017

Hari ini, Satelit Tercanggih Milik Indonesia Sukses Diluncurkan

Hari ini, 15 Februari 2017. Satelit Telkom 3S milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan diluncurkan di Gujana Space Center, Kourou, Guiana Perancis dengan menggunakan Ariane 5 ECA VA235 milik perusahaan peluncuran satelit Arianespace Europe, dengan Slot Orbit 118 bujur Timur atau di atas Pulau Kalimantan.
Hari ini, 15 Februari 2017. Satelit Telkom 3S milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan diluncurkan di Gujana Space Center, Kourou, Guiana Perancis dengan menggunakan Ariane 5 ECA VA235 milik perusahaan peluncuran satelit Arianespace Europe, dengan slot orbit 118 bujur timur atau di atas Pulau Kalimantan.
Foto: www.arianespace.com
Peluncuran Satelit Telkom 3S Indonesia berjalan sukses. Seperti dilansir dari situs arianespace.com. 

Berikut informasi tentang peluncuran Satelit Telkom 3S, seperti dikutip dari Biro Umum dan Humas Kementerian BUMN dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keunikan kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan, sulit dijangkau oleh sistem komunikasi terrestrial maupun serat optik. 

Karenanya, sistem komunikasi satelit merupakan solusi tepat yang mampu menjangkau area terluar, terdepan, dan terpencil. Dengan kata lain, sistem komunikasi satelit merupakan penopang dan pemersatu wilayah nusantara.

Saat ini dua per tiga wilayah di Indonesia belum terjangkau sistem komunikasi terestrial. Teknologi satelit dan terestrial merupakan jaringan yang saling melengkapi (komplementer) dimana satelit bermanfaat memenuhi kebutuhan infrastruktur di daerah yang belum terjangkau oleh jaringan teresterial sehingga mampu meniadakan kesenjangan akses informasi.

Satelit memiliki peran dalam mewujudkan program Nawacita poin ke 1 yaitu melindungi warga negara melalui keamanan nasional dan pembangunan pertahanan serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Selain itu, kehadiran satelit juga mendukung program Nawacita poin ke 3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat berbagai daerah dalam rangka negara kesatuan.

Kehadiran satelit juga akan mampu memenuhi kebutuhan layanan siaran televisi berkualitas tinggi (High-Definition Television), layanan komunikasi seluler, broadband internet, serta sistem komunikasi VSAT yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Asia Tenggara dan sebagian Asia Timur.

Kementerian BUMN melalui Telkom Indonesia menyadari benar fungsi dan manfaat strategis sistem komunikasi satelit bagi bangsa Indonesia. Selama 40 tahun, Telkom Indonesia telah tampil di garis depan dalam dunia komunikasi satelit Indonesia. Diawali dengan peluncuran satelit Palapa A1 pada tahun 1976, tahun 2017 ini Telkom Indonesia siap meluncurkan satelit terbarunya, Telkom 3S.

Satelit Telkom 3S adalah satelit komunikasi geostasioner milik Telkom Indonesia. Satelit ini ditempatkan pada posisi di atas equator dan bergerak mengelilingi bumi dengan lintasan berbentuk lingkaran yang memiliki sumbu rotasi sama dengan bumi. Satelit Telkom 3S akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Asia Tenggara dan sebagian Asia Timur. Satelit Telkom 3S didesain untuk dapat melayani siaran televisi berkualitas tinggi (High-Definition Television), layanan komunikasi seluler, serta broadband internet.

Satelit Telkom 3S direncanakan diluncurkan pada 15 Februari 2017 pukul 04.39 WIB menggunakan roket Ariane 5 ECA VA235 milik perusahaan peluncur satelit Arianespace Europe. Peluncuran dilaksanakan di Guiana Space Center, Kourou, Guyana Perancis.

Dibandingkan satelit lain, Satelit Telkom 3S memiliki sejumlah keunggulan. Satelit Telkom 3S mampu memberikan layanan dengan bit-rate lebih tinggi, sehingga menghasilkan kualitas komunikasi yang lebih baik. 

Selain itu, Satelit Telkom 3S mampu mendukung siaran televisi berkualitas tinggi (High-Definition Television), layanan komunikasi seluler, serta broadband internet yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Asia Tenggara dan sebagian Asia Timur.

Menteri BUMN, Rini M. Soemarno mengatakan, peluncuran Satelit Telkom 3S ini diharapkan dapat menopang kemajuan industri nasional, mendukung konektivitas bangsa Indonesia, dan semakin memudahkan komunikasi antarwilayah di seluruh negeri. 

“Kehadiran Satelit Telkom 3S ini merupakan sebuah kebanggaan dan pencapaian luar biasa, yang akan memperkuat posisi dan kedaulatan Indonesia dalam kancah dunia digital di tingkat internasional,” ujar Menteri Rini.[]

25 September 2016

Jadwal Pratugas Pendamping Desa Tahun 2016

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17 - 25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September sampai 7 Oktober 2016 di delapan regional, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura. 

Foto: Kemendesa, PDTT
Kemudian akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing. Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan propinsi terdekat (tanggal belum ditentukan).

Kemendesa PDTT melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah dan propinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan. 

Perlu diketaui, bahwa Kemendesa PDTT tidak pernah memberikan rekomendasi atau penugasan kepada siapapun untuk menyelenggrakan pelatihan pendamping profesional atau biasa disebut pendamping desa. 

Penyelenggaran Diklat Kilat Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Se-Kabupaten Sumenep dengan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, pelatihan tersebut tidak benar dan di luar tanggungjawab Kemendesa PDTT. Upaya hukum akan dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada lembaga dimaksud.[Release] 

01 September 2016

Dari Hasil BUMDES, Warga Desa Ini Dapat Uang Rp300 Ribu Per Bulan

INFODES - Kemampuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menjadi motor pembangunan ekonomi perdesaan bukanlah cerita kosong. Hal ini telah dibuktikan oleh BUMDES Titra Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan/Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi buktinya.

Badan Usaha Milik Desa yang mulai dirintis sejak tahun 2009 ini, awalnya hanya mengelola air bersih untuk warga desa. Seiring perjalanan waktu, keberadaan BUMDES Tirta Mandiri semakin menggurita dengan berbagai bidang usaha, dari mengelola destinasi wisata, kolam renang, perikanan, pembinaan PKL, penyediaan air bersih, jasa kontruksi, kios kuliner, simpan pinjam, pajak online hingga pengadaan barang dan jasa. 

"Dari usaha yang dikelola oleh BUMDES Tirta Mandiri mampu mencetak laba bersih hingga Rp2 miliar per tahun. Seluruh pegawai BUMDES adalah warga desa dengan gaji berkisar Rp2 juta per bulan". 

Aktivitas BUMDES Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Kecamatan/Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dapat Anda lihat disini.
Foto: Twitter Desa Ponggok

Pengembangan potensi Desa Ponggok tak lepas dari peran vital BUMDes Tirta Mandiri. BUMDes yang awal hanya mengelola air bersih untuk warga, kini menggurita dengan berbagai unit usaha. 


BUMDes Tirta Mandiri didirikan pada Desember 2009. Pengelolaan dan modal usaha berasal dari sumber daya lokal tanpa melibatkan pihak luar. Kepala Desa (Kades) Ponggok Junaedi Mulyono menuturkan, BUMDes dipilih karena struktural tanggung jawabnya jelas dan berbeda dengan kelompok koperasi maupun yayasan. 

Pengelolaan dan modal usaha berasal dari sumber daya lokal tanpa melibatkan pihak luar. Kepala Desa (Kades) Ponggok Junaedi Mulyono menuturkan, BUMDes dipilih karena struktural tanggung jawabnya jelas dan berbeda dengan kelompok koperasi maupun yayasan. 

“Strategi kami potensi yang dimiliki, ya harus kami sendiri yang mengelola, memanfaatkan. Kalau ada keuntungan ya kita. Maka saya ajak masyarakat daripada dikelola orang lain, mengapa tidak kita kelola.”

“Dengan gotong royong, sama-sama lalu bikin unit usaha baru,” katanya, kemarin. Jonet, sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini sudah ada sekitar 200 kepala keluarga (KK) bergabung di BUMDes dari total 700 KK di Ponggok.

Rata-rata setiap KK berinvestasi Rp5 juta untuk modal pengembangan BUMDes. Belum termasuk investasi dari lembaga semisal RT, RW, PKK, dan BPD yang bisa menyertakan modal Rp100 juta per lembaga. Keuntungan pengelolaan unit usaha akan dibagi dengan pemilik saham.

Selain pengelolaan air bersih dan pariwisata, BUMDes Tirta Mandiri mengelola penyewaan kios kuliner, unit simpan pinjam, sewa gedung, dan sewa kolam perikanan. Unit usaha terbaru adalah Toko Desa yang berada di Jalan Delanggu-Cokro.

Keberadaan toko dengan tampilan toko modern ini sangat mendukung pariwisata Ponggok karena menyediakan kebutuhan sehari-hari. Rencananya tahun ini BUMDes Tirta Mandiri kembali melebarkan sayap bisnisnya dengan membangun pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan revitalisasi kawasan wisata terpadu Banyumili.

Pengembangan unit usaha tersebut dipastikan menampung tenaga kerja dari warga Ponggok. “Serapan tenaga kerja itu jelas. Seperti untuk mengelola umbul Ponggok saja sudah menyerap sekitar 35 orang pegawai, lalu berapa yang di sektor perikanan, manajemen BUMDes sendiri sudah 50 orang.

Kalau pabrik air minum lalu Banyumili sudah kami dirikan, nanti sekitar 200 orang terserap. Jadi warga akan tertampung di unit-unit yang kami buka,” ujar Jonet. Ketua BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Untung Hari Margono mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala ketika mengembangkan BUMDes pada masa awal.

Lelang kios kuliner Rp5 juta per tahun di Umbul Ponggok tidak diminati sama sekali karena kepadatan pengunjung hanya menjelang Ramadan dan Lebaran. Bahkan promosi Umbul Ponggok yang dilakukan menggunakan pamflet dan MMT tidak bisa menarik minat wisatawan. Namun, keterbatasan modal justru menjadi pemantik ide kreatif para pengelola Umbul Ponggok. Mereka memanfaatkan demam media sosial (medsos) yang melanda generasi muda. “Mulai Juni 2014, kami pakai medsos untuk promosi umbul.

Tiap hari kami unggah fotofoto umbul. Beruntungnya respons netizen cukup baik dan sampai seperti ini. Sekarang kunjungan rata-rata sehari 500- 600 orang, akhir pekan 2.000- 3000 orang, dalam sebulan minimal 30 ribu kunjungan,” kata dia.

Umbul yang hanya berukuran 40x70 meter ini memang menawarkan sensasi tersendiri. Pemandangan bawah air yang jernih dengan ribuan ikan hias bisa dinikmati dengan jelas. Karena itu, Umbul Ponggok cocok untuk pemotretan bawah air karena jarak pandang lebih luas.

Umbul Ponggok beberapa kali dipercantik dengan penambahan dan perbaikan fasilitas. Tahun lalu, BUMDes mengucurkan anggaran Rp3,5 miliar untuk pembangunan lapisan tepi kolam, kios-kios kuliner, panggung, lantai batu alam, papan luncur, dan lainnya.

Dari pendapatan BUMDes 2015 sebesar Rp5,1 miliar, Umbul Ponggok menyumbang sekitar 80% dan sisanya berasal dari unit-unit usaha lain.

Jaminan Kesehatan dan Sosial Ditanggung Desa

Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan pendapatan BUMDes Ponggok yang tinggi dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat, seperti jaminan kesehatan, sosial, dan pendidikan. Pemberian bantuan dilakukan bertahap dengan menyasar seluruh warga.

Bantuan kesehatan berupa BPJS Kesehatan mulai diberikan pada akhir April. Tahap awal ada 115 warga yang menerima. Sedangkan 433 warga lainnya masih dalam tahap pendataan. Adapun bantuan pendidikan berupa uang saku Rp300 ribu per bulan untuk mahasiswa asal Ponggok.

Saat ini sudah ada 60 mahasiswa menerima bantuan tersebut. Kepala Desa (Kades) Ponggok, Junaedi Mulyono menuturkan, bantuan pendidikan termasuk program Satu Rumah Satu Mahasiswa.

“Karena untuk mengelola potensi desa kami butuhkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. SDM itu dari desa sendiri. Jadi jangan sampai upaya yang telah dilakukan selama ini terputus. Sedangkan warga yang belum punya asuransi kesehatan kami bayari dengan anggaran desa,” ujarnya, kemarin.

Sementara jaminan sosial bagi masyarakat miskin, jompo, dan yatim piatu berupa uang lauk pauk sebesar Rp300 ribu per bulan. Jonet berharap dengan bantuan uang lauk pauk dapat membantu memenuhi kecukupan gizi warga yang kurang mampu.

“Kami pakai APBDes yang disetor oleh BUMDes. Maka sekarang kebutuhan sandang, pangan, dan pendidikan bisa di-cover ,” kata dia. Sekretaris Desa (Sekdes) Ponggok Yani Setiadi menambahkan, keberhasilan Ponggok sebagai desa dengan pendapatan tertinggi se-Klaten merupakan prestasi yang membanggakan.

Pasalnya, Ponggok sempat menyandang inpres desa tertinggal (IDT) pada 2001. Ponggok kini menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan BUMDes. “Banyak daerah yang berkunjung kesini untuk berbagi ilmu mengelola BUMDes.

Prinsipnya adalah menggali potensi dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ucapnya.[]

29 Agustus 2016

MK: Calon Kepala Desa Tidak Terbatasi Domisili

GampongRT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pemohon menguji konstitusionalitas norma “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” yang termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. UU Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat. Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah, peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.

Oleh sebab itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan “kepada desa dan perangkat desa” tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” tuturnya.

Sedangkan terhadap permohonan para Pemohon yang meminta pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa mengenai syarat pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon tidak menguraikan argumentasinya. Sehingga permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandasnya.

Pemohon adalah badan hukum privat yang tugas dan peranannya adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan perlindungan dan pembelaan serta penegakan hak-hak konstitusional warga negara sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa atau masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa dan sebagai calon Perangkat Desa yang dirugikan atas berlakunya Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1). Pasal 33 huruf g menyatakan “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c menyatakan “Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

Menurut Pemohon ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi kepala desa, karena mensyaratkan kepada calon kepala desa dan calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Pada kenyataannya, penduduk daerah Pemohon banyak yang bermigrasi, pindah ataupun merantau ke daerah lain dengan tujuan mengembangkan diri. Ketentuan a quo dinilai Pemohon menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi)

Gaji 21 Pendamping Desa Macet

GampongRT - Persoalan Pendamping Desa belum sepenuhnya tuntas. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2015 lalu itu juga mengalami masalah pembayaran honorarium.

Terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan lalu, 21.000 pendamping desa hasil seleksi gelombang I 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka macet lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) belum melengkapi persyaratan pinjaman (loan) ke World Bank (Bank Dunia) Jakarta.

"Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo. 

Penundaan pembayaran itu merujuk surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Dalam surat itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu meneruskan surat dari Bank Dunia. 

Surat itu isinya meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menunda pembayaran gaji fasilitator PNPM pedesaan. Fasilitator yang dimaksud itu saat ini menggunakan nomenklatur (penamaan) pendamping desa. 

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menuturkan, penundaan honor 21 ribu pendamping desa sudah dibahas bersama seluruh stakeholder. Selain Kemenkeu, pihak terkait lainnya adalah Bappenas dan BPKP.

"Kami sudah rapat berulang kali dengan WB (Wolrd Bank/Bank Dunia), intinya data sudah mau rampung," jelasnya. 

Taufik mengatakan, alasan penundaan honor dari pihak Bank Dunia itu hanya masalah persyaratan yang belum lengkap. Persyaratan yang dimaksud yaitu terkait list data pendamping desa dari semua provinsi hasil rekrutmen 2015. 

Saat ini, kata dia, daftar pendamping itu sudah diproses masing-masing satuan kerja (satker) provinsi. "Minggu depan selesai data yang diminta WB (Bank Dunia)," janjinya.

Disinggung soal fasilitator PNPM yang tertulis dalam surat penundaan honor, Taufik menyebutkan tidak ada kaitannya. Dia menegaskan, Bank Dunia hanya meminta list pendamping agar dana pinjaman yang selama ini digunakan untuk membayar honor tersebut bisa kembali dicairkan. 

"Yang agak lambat dari provinsi sehingga ditunda gaji, bila selesai nanti surat akan dicabut," ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Luqman Sulistyono menilai, penundaan pembayaran honor tersebut merupakan kelemahan Kemendes PDTT dari sisi administrasi. 

Menurut dia, persoalan itu terjadi lantaran Kemendes belum mengubah nomenklatur loan dana pembayaran honor tersebut dari fasilitator PNPM ke pendamping desa. "Dulu loan itu Kemendagri yang bertanggung jawab, terus diambil alih Kemendesa," bebernya.

Luqman mengatakan, penundaan pembayaran itu berimbas pada tidak maksimalnya tugas fasilitasi dana desa yang dilakukan para pendamping di daerah. Dia menyebutkan, bayaran per bulan setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan. Pendamping desa kecamatan Rp 3,5 juta/bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp 2,2 juta/bulan.[RC/JPNN] 

31 Maret 2016

Kemendes Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping Desa

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah memperpanjang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Desa hingga 31 Desember Tahun Anggaran 2016.

Informasi perpanjangan kontrak, sebagaimana termuat dalam surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Nomor: 749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016.

Surat kontrak kerja pendamping Desa ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Eraniyustika.

Memperhatikan penyaluran dan penggunaan dana desa tahap I Tahun Anggaran 2016, maka dibutuhkan pendampingan di kabupaten dan kecamatan.

Untuk maksud tersebut, disampaikan kepada Satker P3MD Provinsi melakukan perpanjangan kontral kerja bagi tenaga pendamping tingkat kabupaten (Tenaga Ahli Kabupaten/Kota) dan Kecamatan (Pendamping Desa) yang dimobilisasi terhitung 1 Juli 2015 dan belum mengikuti seleksi terbuka tahun 2015, terhitung sejak 1 Apri sampai 31 Mei 2016 (2 bulan).

Khusus bagi tenaga pendamping yang sudah mengikuti seleksi terbuka dan telah dinyatakan lolos seleksi baik TA, PD maupun PLD diperpanjang kontraknya sampai dengan 31 Desember 2016.

Sedangkan honorarium dan bantuan biaya operasional bagi tenaga pendamping tetap berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Desa, PDT dan Tertinggal Nomor 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.

Sementara itu, dalam poin 8 surat ini disebutkan, bagi tenaga pendamping yang belum mengikuti seleksi terbuka dan akan berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana diatur pada poin 3 di atas, dapat mengikuti proses seleksi terbuka tenaga pendamping tahun 2016 yang ketentuan, sistem dan mekanisme serta pantuan rekrutmen akan disampaikan kemudian.

Untuk bacaan dan informasi selengkapnya tentang isi surat Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping 2016 , Donwload Suratnya disini

26 Februari 2016

Dana Desa Resmi Dicairkan Dua Tahap

GampongRT - Alhamdulillah. Pemerintah memperpendek tahapan pencairan Dana Desa, dari tiga kali menjadi dua kali dalam setahun. Kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang sempat menemui masalah di tahun lalu.

Dalam sebuah acara di Jakarta, Menteri Desa, PDTT Marwan Jafar meminta agar seluruh kepala Desa, perangkat Desa, dan semua unsur masyarakat Desa segera membuat Perencanaan Program Desa, agar proses penyaluran Dana Desa menjadi lancar. "Pada tahun 2016, kita ikhtiarkan bersama, kita doakan moga-moga jangan lagi ada yang telat-telat".

Marwan Jafar menyebutkan, pada tahun ini Dana Desa akan disalurkan dalam dua termin dan tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar 28,14 triliun rupiah. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar 18,75 triliun akan disalurkan pada Agustus. Kini, aturan mainnya tengah digodok agar bisa dijalannkan Maret ini.

Pencairan dalam dua tahap atau dua termin, untuk memudahkan pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam menyusun Perencanaan Program, Pelaksanaan Program, maupun Pelaporan Kegiatan dan Dana. “Kalau tiga tahap kayak kemarin, banyak Desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu,” jelasnya.

Kepastian pencairan Dana Desa dua tahap juga disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, katanya Kementerian Keuangan tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait realisasi Dana Desa dua kali, seperti dilansir dari inilah.com.

"Kami sedang mempersiapkan PMK Dana Desa. Sebelumnya digelontorkan sebanyak tiga kali, dengan komposisi 40;40; dan 20 persen, dirubah menjadi dua kali, yaitu 60 dan 40 persen," papar Mardiasmo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/02/2016).

"Dengan pemangkasan ini, dampaknya bakal lebih baik. Diharapkan bisa mulai diterapkan Maret ini," lanjut mantan Kepala BPKP ini.

Untuk itu, Mardiasmo mengatakan, jika desa-desa bisa cepat mendapatkan dana yang porsinya cukup besar, diharapkan bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan desa secara optimal. "Yah kita harapkan bisa dioptimalkan (dana desa) bagi pembangunan desa," kata Mardiasmo.

Asal tahu saja, APBN 2016 mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 46,9 triliun. Apabila rencana tersebut berjalan mulus maka dana sebesar Rp 28,14 triliun bisa mulai dikucurkan pemerintah pusat pada Maret nanti. Sedangkan sisa yang 40% atau setara Rp 18,75 triliun, dikucurkan pada Agustus 2016.

Masih menurut Mardiasmo, input daerah sangat penting bagi pemerintah pusat, agar kebijakan dana transfer daerah dan dana desa dapat lebih tajam dan terarah. "Keinginan kami bersama untuk bisa meningkatkan dan menguatkan kapasitas fiskal daerah. Tantangan kita semua selama ini kan, bagaimana membangun yang lebih bagus dan berkualitas," tandas Mardiasmo.[]