Wabah atau pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat baik di desa maupun di kota. Dan untuk membantu masyarakat dari dampak Covid-19, sejumlah bantuan dikuncurkan oleh pemerintah.
Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 di
Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendesa, PDTT) telah melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendes Nomor 6 Tahun
2020.
Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru disebutkan Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanganan bencana,
baik bencana alam dan bencana nonalam. Bencana nonalam adalah
bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian yang luar biasa,
seperti penyebaran penyakit yang mengacam dan menimpa warga
masyarakat secara luas atau skala besar, antara lain seperti
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pandemi flu burung, wabah penyakit Cholera dan/atau penyakit menular lainnya.
Untuk penanganan dampak Covid-19, Dana Desa dapat digunakan untuk
pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk penduduk
miskin Non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error)
dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Oleh karena itu, kerja keras dan cepat Pemerintah Desa dalam mempercepat proses penyaluran Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga masyarakat miskin di
Desa patut kita apresiasikan. Kades sebagai pihak yang bertanggung
jawab dalam penyaluran BLT dan semua pihak-pihak yang terlibat dapat
menyalurkan dengan amanah dan transparan sesuai data yang
valid.
Untuk membantu Pemerintah Desa dalam menyiapkan kelengkapan
administrasi terkait dengan percepatan penyaluran BLT Dana Desa,
berikut kami sajikan Contoh Format SK Kades tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan
contoh SK Kades tentang Pengesahan dan Penetapan Dana Calon Penerima
BLT Dana Desa. Kiranya format SK ini dapat menjadi referensi bagi
pemerintah desa lainnya.
4. Contoh
RAB COVID-19
Demikian Contoh format SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT
Dana Desa. Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon