Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya.
Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUM Desa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUM Desa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.
Baca juga:
Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUM Desa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUM Desa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUM Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa.
Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.
Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUM Desa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.
Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa.
Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa tentang BUM Desa, sebagai berikut:
Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUM Desa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUM Desa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.
Baca juga:
Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUM Desa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUM Desa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUM Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa.
Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.
Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUM Desa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.
Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa.
Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa tentang BUM Desa, sebagai berikut:
- Draft Perdes tentang BUMDesa.
- Draft Keputusan Kepala Desa AD/ART BUMDesa.
- Lampiran Keputusan Kepala Desa
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon