Ayo Bangun Desa - Dalam dua tahun terakhir, dana desa umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa dan belum banyak menyentuh kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, pada 2017 prioritas dana desa perlu diatur persentase peruntukannya berupa besaran untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik serta untuk aktivitas pemberdayaan masyarakat.
"Berdasarkan pengamatan dua tahun ini, dana desa sudah cukup untuk pembangunan fisik. Memang ada desa yang masih memerlukannya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi perlu juga ditentukan komposisi persentase agar dana desa tidak habis untuk kegiatan fisik," ujar H Rusman, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/10) di Mataram.
Itu diutarakan atas pertanyaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang tiap tahun mengeluarkan Peraturan Kementerian Desa tentang prioritas penggunaan dana desa, meliputi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam implementasinya, pemerintah desa umumnya mengalokasikan uang itu untuk proyek fisik.
Rusman mengatakan, sekitar 90 persen dana itu digunakan sesuai kebutuhan lokal desa, seperti perbaikan gang kampung, sarana dan fasilitas kesehatan dan lingkungan, jembatan desa atau membuka akses transportasi antardesa. Sementara pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal usaha pedagang bakulan dan kegiatan ekonomi produktif lainnya terabaikan.
Karena itu, Rusman mengharapkan, tahun 2017, Kemendas mengeluarkan peraturan mengatur komposisi besarnya peruntukan dana desa, misalnya 60 persen untuk fisik dan 40 persen pemberdayaan yang diarahkan untuk menunjang kapasitas pedagang kecil, perajin skala rumah tangga dalam kegiatan usahanya.
Menurut Rusman, tahun 2016 NTB mendapat alokasi dana desa Rp 766 miliar untuk 955 desa, yang pencairan tahap pertamanya Rp 406 miliar, sisanya Rp 271 miliar masih dalam pendistribusian dan baru tuntas Desember 2016. Sementara tahun 2015 dana desa bagi NTB Rp 300 miliar juga untuk 955 desa.
Ketua Komisi I membidangi Pemerintahan dan Aparatur DPRD NTB Ali Ahmad menyatakan, perbaikan infrastruktur sesuai keinginan masyarakat saat reses. Karena itu, Dewan pun mewujudkan aspirasi itu lewat dana aspirasi. Dia pun sepakat adanya porsi yang besar bagi pemberdayaan masyarakat.
Ali mengatakan, dana untuk pemberdayaan masyarakat itu sangat dibutuhkan petani yang tiap musim tanam padi harus meminjam uang kepada tengkulak dan rentenir untuk membeli kebutuhan sarana produksi.
Begitu pula usaha bakulan terkendala modal, terutama pada musim paceklik sehingga dana desa bisa digunakan tepat sasaran, yaitu masyarakat yang memang membutuhkannya. [Sumber: Kompas]
Ilustrasi: Warga Difabel |
"Berdasarkan pengamatan dua tahun ini, dana desa sudah cukup untuk pembangunan fisik. Memang ada desa yang masih memerlukannya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi perlu juga ditentukan komposisi persentase agar dana desa tidak habis untuk kegiatan fisik," ujar H Rusman, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/10) di Mataram.
Itu diutarakan atas pertanyaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang tiap tahun mengeluarkan Peraturan Kementerian Desa tentang prioritas penggunaan dana desa, meliputi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam implementasinya, pemerintah desa umumnya mengalokasikan uang itu untuk proyek fisik.
Rusman mengatakan, sekitar 90 persen dana itu digunakan sesuai kebutuhan lokal desa, seperti perbaikan gang kampung, sarana dan fasilitas kesehatan dan lingkungan, jembatan desa atau membuka akses transportasi antardesa. Sementara pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal usaha pedagang bakulan dan kegiatan ekonomi produktif lainnya terabaikan.
Karena itu, Rusman mengharapkan, tahun 2017, Kemendas mengeluarkan peraturan mengatur komposisi besarnya peruntukan dana desa, misalnya 60 persen untuk fisik dan 40 persen pemberdayaan yang diarahkan untuk menunjang kapasitas pedagang kecil, perajin skala rumah tangga dalam kegiatan usahanya.
Menurut Rusman, tahun 2016 NTB mendapat alokasi dana desa Rp 766 miliar untuk 955 desa, yang pencairan tahap pertamanya Rp 406 miliar, sisanya Rp 271 miliar masih dalam pendistribusian dan baru tuntas Desember 2016. Sementara tahun 2015 dana desa bagi NTB Rp 300 miliar juga untuk 955 desa.
Ketua Komisi I membidangi Pemerintahan dan Aparatur DPRD NTB Ali Ahmad menyatakan, perbaikan infrastruktur sesuai keinginan masyarakat saat reses. Karena itu, Dewan pun mewujudkan aspirasi itu lewat dana aspirasi. Dia pun sepakat adanya porsi yang besar bagi pemberdayaan masyarakat.
Ali mengatakan, dana untuk pemberdayaan masyarakat itu sangat dibutuhkan petani yang tiap musim tanam padi harus meminjam uang kepada tengkulak dan rentenir untuk membeli kebutuhan sarana produksi.
Begitu pula usaha bakulan terkendala modal, terutama pada musim paceklik sehingga dana desa bisa digunakan tepat sasaran, yaitu masyarakat yang memang membutuhkannya. [Sumber: Kompas]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon