1. Pengantar
Perdebatan soal bentuk dan jenis kewenangan lokal desa berdasarkan hak asal-usul, dan kewenangan desa berskala lokal sampai saat ini masih terus bergulir, dan bahkan tidak sedikit kalangan pemerintahan daerah merasa keberatan atas banyaknya kewenangan yang dimiliki desa, dan pada saat yang sama, pemerintah pusat melalui UU No. 23/2014 mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam urusan perijinan dan pendidikan SLTA. Atas kondisi tersebut, masing-masing daerah seringkali menafsirkan sendiri soal kewenangan yang dimiliki desa tersebut. Hal ini disebabkan penafsiran terkait kewenangan tersebut memiliki konsekwensi langsung dan tidak langsung terhadap cakupan kekuasaan atas pengusulan, perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara di desa. Pada saat yang sama, tata kelola desa berada dalam dua kutub kewenangan yang bersifat hirarkis.
Pertama, kewenangan di bidang pemerintahan berada di kutub kendali Kementerian Dalam Negeri, kedua, kewenangan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan di bawah naungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Kedua kutub tersebut saling berebut saling berebut kendali terhadap desa, hal ini bisa dilihat dari berbagai dokumen kebijakan yang di terbitkan oleh dua kementerian tersebut yang saling overlapting (tumpang tindih). Kondisi ini tentu sangat “mengganggu” kewenangan yang bersifat rekognisi yang dimiliki desa. Atas persoalan tersebut, penulis sedikit membeberkan sekaligus memetakan kewenangan yang dimiliki desa, sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sekedar merefresh ingatan bahwa dalam UU No.6/2014 tersebut pada ketentuan umumnya mendefinisikan sekaligus menjelaskan bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Defenisi tersebut oleh penulis dipahami sebagai adanya pengakuan secara substantif tentang kedaulatan desa, bahkan secara radikal dapat dipahami sebagai pengakuan (bukan pemberian) kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah terhadap eksistensi desa. Hal ini dipertegas dalam definisi Kewenangan Desa yang dijelaskan dalam UU No.6/2014 bahwa kewenangan desa adalah “kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa”.
Pengakuan soal empat kewenangan tersebut, jika di konteks-kan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, maka posisi otonomi desa, secara politik adalah equal, dimana prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, delegasi dan tugas pembantuan juga dilaksanakan di desa.
Dengan kata lain, posisi politik dan anggaran desa jika dilihat dari 4 bentuk dan atau jenis kewenangan tersebut, sangat otonom, strategis dan setara dengan posisi pemerintah daerah jika berhadapan dengan pemerintah pusat.
2. Memahami Kewenangan
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan yang dalam bahasa Belanda disebut “bevoegdheid” yang berarti wewenang atau berkuasa. Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam literasi politik-kekuasaan dan Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Administrasi, karena suatu pemerintahan atau organisasi pemerintah dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Keabsahan tindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam konstitusi maupun regulasi turunannya, seperti peraturan perundang-undangan.
Jika mengacu pada pandangan SF. Marbun (1997), Perihal kewenangan dapat dilihat dari Konstitusi Negara yang memberikan legitimasi kepada Badan Publik dan Lembaga Negara, seperti halnya desa dalam menjalankan fungsinya. Dengan kata lain, wewenang desa adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum[1]
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum, seperti halnya bagi desa. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yaitu suatu kemampuan untuk melakukan suatu tindakan-tindakan hukum tertentu.
Pengertian kewenangan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1989) diartikan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang (authority) sebagai hak atau kekuasaan memberikan perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain, agar sesuatu dilakukan sesuai dengan yang diinginkan[2]. Lebih lanjut Hassan Shadhily memperjelas terjemahan authority dengan memberikan suatu pengertian tentang “pemberian wewenang (delegation of authority)”. Delegation of authority ialah proses penyerahan wewenang dari seorang pimpinan (manager) kepada bawahannya (subordinates) yang disertai timbulnya tanggungjawab untuk melakukan tugas tertentu.
Dengan menggunakan pendekatan tersebut di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa kewenangan yang dimiliki desa merupakan proses delegation of authoritydan proses decentralization of powerdilaksanakan melalui langkah-langkah konstitusional.
Prajudi Atmosudirdjo (1981) menyebutkan bahwa kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang-Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik”[3].
Jika merujuk pada defenisi UU No. 6/2014, maka kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Artinya bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki desa, bukan karena pemberian dari pemerintah pusat, melainkan kewenangan yang bersifat otonom hasil dari rahim riwayat desa tersebut.
Hal ini tentu saja berbeda dengan Kewenangan lokal berskala Desa, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa, konsep kewenangan ini didasari pada prinsip desentralisasi, dan delegasi, dekonsentrasi.
3. Apa Saja Ruang Lingkup Kewenangan Berdasarkan Hak Asal –Usul?
UU No. 6/2014 merupakan lompatan besar adanya pengakuan kedaulatan desa. Kebijakan ini sangat progresif, karena membuka akses dan relasi antara negara dan masyarakat desa. Dimana selama ini relasi tersebut sangat timpang dan bersifat subordinat, sehingga melumpuhkan kreatifitas dan inovasi desa dalam membangun dirinya dan masyarakatnya. Melalui UU No. 6/2014, khususnya Permendes No.1/2015, negara mengakui adanya kewenangan desa. Dimana secara eksplisit dijelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a. sistem organisasi perangkat Desa;
b. sistem organisasi masyarakat adat;
c. pembinaan kelembagaan masyarakat;
d. pembinaan lembaga dan hukum adat;
e. pengelolaan tanah kas Desa;
f. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
g. pengelolaan tanah bengkok;
h. pengelolaan tanah pecatu;
i. pengelolaan tanah titisara; dan
j. pengembangan peran masyarakat Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul desa tersebut di atas ( point a sampai j) tidak lagi (sekedar) mencerminkan (bayangan), akan tetapi menjadi nyata soal adanya legitimasi desa dalam tata kelola pemerintahan, tata kelola masyarakat dan tata kelola aset desa. Mengacu pada ruang lingkup kewenangan yang dimiliki tersebut, maka tantangan yang harus dilewati oleh desa adalah, memastikan dengan seluruh kewenangan yang dimiliki tersebut dapat progresif membangun dan menyejahterakan masyarakat desanya.
Selain menjelaskan soal kewenangan hak asal usul desa, pada Pasal 3 (Permendes No. 1/2015), juga dijelaskan soal kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata hukum adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah kas Desa adat;
e. pengelolaan tanah ulayat;
f. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
g. pengisian jabatan kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan
h. masa jabatan kepala Desa adat.
Decentralization of power dan delegation of authority dalam UU No. 6/2014 diperkuat dengan prinsip rekognisi. Artinya siapapun dalam NKRI ini, termasuk pemerintah pusat memberikan pengakuan terhadap seluruh kewenangan yang dimiliki desa, dimana konsekwensi dari pengakuan tersebut, adanya jaminan politik-anggaran desa menjadi bagian dari penganggaran nasional (APBN). Hal ini juga yang mandatkan dalam Pasal 14, bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul.
4. Apa itu Kewenangan Lokal Berskala Desa?
Selain memberikan kepastian jaminan adanya kewenangan berdasarkan hak asal-usul, negara juga memberikan jaminan adanya kewenangan lokal yang berskala desa. Hal ini di atur dalam Pasal 5 (bab III), dimana kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
Kewenangan lokal berskala desa tersebut (poin a sampai f) merupakan bentuk koreksi kritis terhadap perangai kebijakan pemerintah daerah (yang selama ini) menjadikan sebagai obyek pembangunan dan bukan sebagai subyek. Pengakuan kewenangan lokal berskala desa, juga menjadi solusi alternatif meretas persoalan terjadinya overlapting program dan kebijakan antar pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat tentang desa. Melalui kewenangan lokal berskala desa tersebut, pemerintah pusat memberikan warning kepada pemerintah daerah agar tidak lagi “menjadikan desa sebagai lokasi proyek” pembangunan. Perencanaan pembangunan yang di rancang oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak boleh mengambil alih kewenangan desa, dan demikian sebaliknya, bahwa desa dalam merencanakan pembangunan desa, tidak boleh mengambil kewenangan yang seharusnya menjadi porsi pemerintah kabupaten atau provinsi.
Hal ini seperti yang dipertegas pada Pasal 7 Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
1. bidang pemerintahan Desa,
2. pembangunan Desa;
3. kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a antara lain meliputi:
1. penetapan dan penegasan batas Desa;
2. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
3. pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
4. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
5. pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
6. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
7. pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
8. pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
9. penetapan organisasi Pemerintah Desa;
10. pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
11. penetapan perangkat Desa;
12. penetapan BUM Desa;
13. penetapan APB Desa;
14. penetapan peraturan Desa;
15. penetapan kerja sama antar-Desa;
16. pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
17. pendataan potensi Desa;
18. pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
19. penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
20. pengelolaan arsip Desa; dan
21. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
Pasal 9 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
1. pelayanan dasar Desa;
2. sarana dan prasarana Desa;
3. pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
4. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
Pasal 10 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a antara lain meliputi:
1. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
2. pengembangan tenaga kesehatan Desa;
3. pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui: 1) layanan gizi untuk balita; 2) pemeriksaan ibu hamil; 3) pemberian makanan tambahan; 4) penyuluhan kesehatan; 5) gerakan hidup bersih dan sehat; 6) penimbangan bayi; dan 7) gerakan sehat untuk lanjut usia.
4. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
5. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;
6. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
7. pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; dan
8. fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
Pasal 11 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b antara lain meliputi:
1. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
2. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
3. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
4. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
5. pembangunan energi baru dan terbarukan;
6. pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
7. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
8. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
9. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
10. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
11. pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
12. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
13. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
14. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 12 Kewenangan lokal berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c antara lain meliputi:
1. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
2. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
3. pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
4. pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
5. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
6. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
7. penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
8. pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
9. penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
10. pengembangan benih lokal;
11. pengembangan ternak secara kolektif;
12. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
13. pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
14. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
15. pengelolaan padang gembala;
16. pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota;
17. pengelolaan balai benih ikan;
18. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan; dan
19. pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Pasal 13 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
1. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
2. membina kerukunan warga masyarakat Desa;
3. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
4. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
Pasal 14 Kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain:
1. pengembangan seni budaya lokal;
2. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
3. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok tani; 2) kelompok nelayan; 3) kelompok seni budaya; dan 4) kelompok masyarakat lain di Desa.
4. pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
5. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
6. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
7. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
8. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
9. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
10. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
11. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
12. peningkatan kapasitas masyarakat melalui: 1) kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2) kelompok usaha ekonomi produktif; 3) kelompok perempuan; 4) kelompok tani; 5) kelompok masyarakat miskin; 6) kelompok nelayan; 7) kelompok pengrajin; 8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 9) kelompok pemuda; dan 10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
5. Bagaimana Cara Mengindentifikasi Kewenangan Desa?
Bupati/Walikota melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan cara:
a. inventarisasi daftar kegiatan berskala lokal Desa yang ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah atau program-program satuan kerja perangkat daerah berbasis Desa;
b. identifikasi dan inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh Desa; dan
c. membentuk Tim Pengkajian dan Inventarisasi terhadap jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Dalam hal identifikasi tersebut, Desa melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan. Untuk memastikan hal tersebut, maka desa membentuk tim pengkajian dan inventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Tugas Tim Pengkajian dan Inventarisasi meliputi:
a. membuat rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan hasil kajian;
b. melakukan pembahasan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
c. pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus melibatkan partisipasi Desa, unsur pakar dan pemangku kepentingan yang terkait; dan
d. menghasilkan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Hasil rancangan daftar kewenangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, serta Bupati/Walikota harus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota kepada Desa, yang diikuti proses fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Desa.
Peran kepala desa dan BPD menjadi sangat penting dalam urusan pengkajian dan inventarisasi serta identifikasi kewenangan tersebut, dimana pada Pasal 19 disebutkan bahwa:
“Kepala Desa bersama-sama BPD harus melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa”.
Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 20, bahwa kepala Desa bersama-sama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Serta Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (pasal 21).
6. Pungutan Desa yang di larang dan di bolehkan
Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan.
Sedangkan kewenangan melakukan pungutan, sesuai Pasal 23 (1) disebutkan bahwa Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.
(2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.
7. Penutup
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal desa, merupakan bentuk dan jenis kewenangan yang diakui oleh negara dalam rangka mempercepat proses DESA MEMBANGUN INDONESIA. Oleh sebab itu desa harus memiliki kepercayaan diri dan optimisme dalam menata dan membangun dirinya. Keberhasilan desa untuk bangkit dari keterpurukan dan keterbelakangan ketika seluruh stakeholders desa bersatu, gotong royong menjalankan seluruh kewenangan yang dimilikinya secara konsisten untuk kepentingan bersama, bukan untuk membangun kejayaan segelintir orang apalagi untuk kepentingan kepala desa dan perangkat desa semata.
Penulis adalah Pendobrak Desa
Sumber: https://www.karanganyar.desa.id/2017/11/17/memahami-kewenangan-desa-berdasarkan-uu-desa/
Perdebatan soal bentuk dan jenis kewenangan lokal desa berdasarkan hak asal-usul, dan kewenangan desa berskala lokal sampai saat ini masih terus bergulir, dan bahkan tidak sedikit kalangan pemerintahan daerah merasa keberatan atas banyaknya kewenangan yang dimiliki desa, dan pada saat yang sama, pemerintah pusat melalui UU No. 23/2014 mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam urusan perijinan dan pendidikan SLTA. Atas kondisi tersebut, masing-masing daerah seringkali menafsirkan sendiri soal kewenangan yang dimiliki desa tersebut. Hal ini disebabkan penafsiran terkait kewenangan tersebut memiliki konsekwensi langsung dan tidak langsung terhadap cakupan kekuasaan atas pengusulan, perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara di desa. Pada saat yang sama, tata kelola desa berada dalam dua kutub kewenangan yang bersifat hirarkis.
Pertama, kewenangan di bidang pemerintahan berada di kutub kendali Kementerian Dalam Negeri, kedua, kewenangan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan di bawah naungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Kedua kutub tersebut saling berebut saling berebut kendali terhadap desa, hal ini bisa dilihat dari berbagai dokumen kebijakan yang di terbitkan oleh dua kementerian tersebut yang saling overlapting (tumpang tindih). Kondisi ini tentu sangat “mengganggu” kewenangan yang bersifat rekognisi yang dimiliki desa. Atas persoalan tersebut, penulis sedikit membeberkan sekaligus memetakan kewenangan yang dimiliki desa, sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sekedar merefresh ingatan bahwa dalam UU No.6/2014 tersebut pada ketentuan umumnya mendefinisikan sekaligus menjelaskan bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Defenisi tersebut oleh penulis dipahami sebagai adanya pengakuan secara substantif tentang kedaulatan desa, bahkan secara radikal dapat dipahami sebagai pengakuan (bukan pemberian) kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah terhadap eksistensi desa. Hal ini dipertegas dalam definisi Kewenangan Desa yang dijelaskan dalam UU No.6/2014 bahwa kewenangan desa adalah “kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa”.
Pengakuan soal empat kewenangan tersebut, jika di konteks-kan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, maka posisi otonomi desa, secara politik adalah equal, dimana prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, delegasi dan tugas pembantuan juga dilaksanakan di desa.
Dengan kata lain, posisi politik dan anggaran desa jika dilihat dari 4 bentuk dan atau jenis kewenangan tersebut, sangat otonom, strategis dan setara dengan posisi pemerintah daerah jika berhadapan dengan pemerintah pusat.
2. Memahami Kewenangan
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan yang dalam bahasa Belanda disebut “bevoegdheid” yang berarti wewenang atau berkuasa. Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam literasi politik-kekuasaan dan Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Administrasi, karena suatu pemerintahan atau organisasi pemerintah dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Keabsahan tindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam konstitusi maupun regulasi turunannya, seperti peraturan perundang-undangan.
Jika mengacu pada pandangan SF. Marbun (1997), Perihal kewenangan dapat dilihat dari Konstitusi Negara yang memberikan legitimasi kepada Badan Publik dan Lembaga Negara, seperti halnya desa dalam menjalankan fungsinya. Dengan kata lain, wewenang desa adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum[1]
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum, seperti halnya bagi desa. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yaitu suatu kemampuan untuk melakukan suatu tindakan-tindakan hukum tertentu.
Pengertian kewenangan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1989) diartikan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang (authority) sebagai hak atau kekuasaan memberikan perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain, agar sesuatu dilakukan sesuai dengan yang diinginkan[2]. Lebih lanjut Hassan Shadhily memperjelas terjemahan authority dengan memberikan suatu pengertian tentang “pemberian wewenang (delegation of authority)”. Delegation of authority ialah proses penyerahan wewenang dari seorang pimpinan (manager) kepada bawahannya (subordinates) yang disertai timbulnya tanggungjawab untuk melakukan tugas tertentu.
Dengan menggunakan pendekatan tersebut di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa kewenangan yang dimiliki desa merupakan proses delegation of authoritydan proses decentralization of powerdilaksanakan melalui langkah-langkah konstitusional.
Prajudi Atmosudirdjo (1981) menyebutkan bahwa kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang-Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik”[3].
Jika merujuk pada defenisi UU No. 6/2014, maka kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Artinya bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki desa, bukan karena pemberian dari pemerintah pusat, melainkan kewenangan yang bersifat otonom hasil dari rahim riwayat desa tersebut.
Hal ini tentu saja berbeda dengan Kewenangan lokal berskala Desa, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa, konsep kewenangan ini didasari pada prinsip desentralisasi, dan delegasi, dekonsentrasi.
3. Apa Saja Ruang Lingkup Kewenangan Berdasarkan Hak Asal –Usul?
UU No. 6/2014 merupakan lompatan besar adanya pengakuan kedaulatan desa. Kebijakan ini sangat progresif, karena membuka akses dan relasi antara negara dan masyarakat desa. Dimana selama ini relasi tersebut sangat timpang dan bersifat subordinat, sehingga melumpuhkan kreatifitas dan inovasi desa dalam membangun dirinya dan masyarakatnya. Melalui UU No. 6/2014, khususnya Permendes No.1/2015, negara mengakui adanya kewenangan desa. Dimana secara eksplisit dijelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a. sistem organisasi perangkat Desa;
b. sistem organisasi masyarakat adat;
c. pembinaan kelembagaan masyarakat;
d. pembinaan lembaga dan hukum adat;
e. pengelolaan tanah kas Desa;
f. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
g. pengelolaan tanah bengkok;
h. pengelolaan tanah pecatu;
i. pengelolaan tanah titisara; dan
j. pengembangan peran masyarakat Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul desa tersebut di atas ( point a sampai j) tidak lagi (sekedar) mencerminkan (bayangan), akan tetapi menjadi nyata soal adanya legitimasi desa dalam tata kelola pemerintahan, tata kelola masyarakat dan tata kelola aset desa. Mengacu pada ruang lingkup kewenangan yang dimiliki tersebut, maka tantangan yang harus dilewati oleh desa adalah, memastikan dengan seluruh kewenangan yang dimiliki tersebut dapat progresif membangun dan menyejahterakan masyarakat desanya.
Selain menjelaskan soal kewenangan hak asal usul desa, pada Pasal 3 (Permendes No. 1/2015), juga dijelaskan soal kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata hukum adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah kas Desa adat;
e. pengelolaan tanah ulayat;
f. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
g. pengisian jabatan kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan
h. masa jabatan kepala Desa adat.
Decentralization of power dan delegation of authority dalam UU No. 6/2014 diperkuat dengan prinsip rekognisi. Artinya siapapun dalam NKRI ini, termasuk pemerintah pusat memberikan pengakuan terhadap seluruh kewenangan yang dimiliki desa, dimana konsekwensi dari pengakuan tersebut, adanya jaminan politik-anggaran desa menjadi bagian dari penganggaran nasional (APBN). Hal ini juga yang mandatkan dalam Pasal 14, bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul.
4. Apa itu Kewenangan Lokal Berskala Desa?
Selain memberikan kepastian jaminan adanya kewenangan berdasarkan hak asal-usul, negara juga memberikan jaminan adanya kewenangan lokal yang berskala desa. Hal ini di atur dalam Pasal 5 (bab III), dimana kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
c. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
Kewenangan lokal berskala desa tersebut (poin a sampai f) merupakan bentuk koreksi kritis terhadap perangai kebijakan pemerintah daerah (yang selama ini) menjadikan sebagai obyek pembangunan dan bukan sebagai subyek. Pengakuan kewenangan lokal berskala desa, juga menjadi solusi alternatif meretas persoalan terjadinya overlapting program dan kebijakan antar pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat tentang desa. Melalui kewenangan lokal berskala desa tersebut, pemerintah pusat memberikan warning kepada pemerintah daerah agar tidak lagi “menjadikan desa sebagai lokasi proyek” pembangunan. Perencanaan pembangunan yang di rancang oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak boleh mengambil alih kewenangan desa, dan demikian sebaliknya, bahwa desa dalam merencanakan pembangunan desa, tidak boleh mengambil kewenangan yang seharusnya menjadi porsi pemerintah kabupaten atau provinsi.
Hal ini seperti yang dipertegas pada Pasal 7 Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
1. bidang pemerintahan Desa,
2. pembangunan Desa;
3. kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a antara lain meliputi:
1. penetapan dan penegasan batas Desa;
2. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
3. pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
4. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
5. pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
6. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
7. pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
8. pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
9. penetapan organisasi Pemerintah Desa;
10. pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
11. penetapan perangkat Desa;
12. penetapan BUM Desa;
13. penetapan APB Desa;
14. penetapan peraturan Desa;
15. penetapan kerja sama antar-Desa;
16. pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
17. pendataan potensi Desa;
18. pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
19. penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
20. pengelolaan arsip Desa; dan
21. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
Pasal 9 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
1. pelayanan dasar Desa;
2. sarana dan prasarana Desa;
3. pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
4. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
Pasal 10 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a antara lain meliputi:
1. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
2. pengembangan tenaga kesehatan Desa;
3. pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui: 1) layanan gizi untuk balita; 2) pemeriksaan ibu hamil; 3) pemberian makanan tambahan; 4) penyuluhan kesehatan; 5) gerakan hidup bersih dan sehat; 6) penimbangan bayi; dan 7) gerakan sehat untuk lanjut usia.
4. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
5. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;
6. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
7. pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; dan
8. fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
Pasal 11 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b antara lain meliputi:
1. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
2. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
3. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
4. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
5. pembangunan energi baru dan terbarukan;
6. pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
7. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
8. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
9. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
10. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
11. pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
12. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
13. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
14. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 12 Kewenangan lokal berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c antara lain meliputi:
1. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
2. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
3. pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
4. pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
5. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
6. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
7. penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
8. pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
9. penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
10. pengembangan benih lokal;
11. pengembangan ternak secara kolektif;
12. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
13. pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
14. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
15. pengelolaan padang gembala;
16. pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota;
17. pengelolaan balai benih ikan;
18. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan; dan
19. pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Pasal 13 Kewenangan lokal berskala Desa di bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
1. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
2. membina kerukunan warga masyarakat Desa;
3. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
4. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
Pasal 14 Kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain:
1. pengembangan seni budaya lokal;
2. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
3. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok tani; 2) kelompok nelayan; 3) kelompok seni budaya; dan 4) kelompok masyarakat lain di Desa.
4. pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
5. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
6. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
7. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
8. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
9. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
10. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
11. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
12. peningkatan kapasitas masyarakat melalui: 1) kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2) kelompok usaha ekonomi produktif; 3) kelompok perempuan; 4) kelompok tani; 5) kelompok masyarakat miskin; 6) kelompok nelayan; 7) kelompok pengrajin; 8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 9) kelompok pemuda; dan 10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
5. Bagaimana Cara Mengindentifikasi Kewenangan Desa?
Bupati/Walikota melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan cara:
a. inventarisasi daftar kegiatan berskala lokal Desa yang ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah atau program-program satuan kerja perangkat daerah berbasis Desa;
b. identifikasi dan inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh Desa; dan
c. membentuk Tim Pengkajian dan Inventarisasi terhadap jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Dalam hal identifikasi tersebut, Desa melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan. Untuk memastikan hal tersebut, maka desa membentuk tim pengkajian dan inventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Tugas Tim Pengkajian dan Inventarisasi meliputi:
a. membuat rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan hasil kajian;
b. melakukan pembahasan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
c. pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus melibatkan partisipasi Desa, unsur pakar dan pemangku kepentingan yang terkait; dan
d. menghasilkan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Hasil rancangan daftar kewenangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, serta Bupati/Walikota harus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota kepada Desa, yang diikuti proses fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Desa.
Peran kepala desa dan BPD menjadi sangat penting dalam urusan pengkajian dan inventarisasi serta identifikasi kewenangan tersebut, dimana pada Pasal 19 disebutkan bahwa:
“Kepala Desa bersama-sama BPD harus melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa”.
Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 20, bahwa kepala Desa bersama-sama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Serta Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (pasal 21).
6. Pungutan Desa yang di larang dan di bolehkan
Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan.
Sedangkan kewenangan melakukan pungutan, sesuai Pasal 23 (1) disebutkan bahwa Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.
(2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.
7. Penutup
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal desa, merupakan bentuk dan jenis kewenangan yang diakui oleh negara dalam rangka mempercepat proses DESA MEMBANGUN INDONESIA. Oleh sebab itu desa harus memiliki kepercayaan diri dan optimisme dalam menata dan membangun dirinya. Keberhasilan desa untuk bangkit dari keterpurukan dan keterbelakangan ketika seluruh stakeholders desa bersatu, gotong royong menjalankan seluruh kewenangan yang dimilikinya secara konsisten untuk kepentingan bersama, bukan untuk membangun kejayaan segelintir orang apalagi untuk kepentingan kepala desa dan perangkat desa semata.
Penulis adalah Pendobrak Desa
Sumber: https://www.karanganyar.desa.id/2017/11/17/memahami-kewenangan-desa-berdasarkan-uu-desa/
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon