Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.
A. Tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa
A. Tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa
Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM Desa
Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota
Pengkajian keadaan desa
Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa
Penyusunan rancangan RPJM Desa
Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa
Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa
Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa
Sosialisasi RPJM Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM Desa
Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota
Pengkajian keadaan desa
Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa
Penyusunan rancangan RPJM Desa
Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa
Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa
Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa
Sosialisasi RPJM Desa