Tampilkan postingan dengan label RPJM Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPJM Desa. Tampilkan semua postingan

03 Desember 2019

Format RPJM Desa dan Panduan Penyusunan

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.

A. Tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa


Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM Desa

Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota

Pengkajian keadaan desa

Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa

Penyusunan rancangan RPJM Desa

Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa

Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa

Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa

Sosialisasi RPJM Desa

14 Februari 2016

Memahami Prinsip dan Tujuan Umum RPJM Desa

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.

Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu.

Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai berikut:

  • RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.
  • RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.
  • RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya .
  • RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
  • Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.
  • RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
  • RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit. .
  • RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa.

Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa atau RPJMDes, antara lain: 
  • Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif;
  • Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
  • Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri. (Baca: Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa).  
  • Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.

Semoga kedepan pemerintah desa lebih cakap dalam menyusun RPJM Desa, dan harapan kepada pemerintah diatasnya akan semakin mengerti hakekat berdesa yang sesungguhnya sesuai UU Desa. (Donwload Regulasi Desa

14 Desember 2015

Memahami RPJM DESA

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. (Lihat Pasal 97 IX UU Desa).

Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. 

Dalam menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.

Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. 

Dalam penyusunan RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa. 

RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Kondisi objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain;

  • Keadilan gender;
  • Kelindungan terhadap anak;
  • Pemberdayaan keluarga;
  • Keadilan bagi masyarakat miskin; 
  • Warga disabilitas dan marginal'
  • Pelestarian lingkungan hidup; 
  • Pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal;
  • Pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. 

Baca: Mempercayai Desa dalam Berdesa

Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Jika usulan tersebut disetujui, maka usulan dimuat dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun berikutnya. Melalui kesepakatan dalam musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam menetapkan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU Desa ayat 3 dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
  • Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
  • Sumber daya lokal yang tersedia;
  • Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
  • Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
  • Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
RPJM Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota. Dan pedoman bagi pemerintah Desa dalam menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

RPJM Desa tidak bisa diubah secara sembarangan, baru bisa dilakukan perubahan atau di review ulang dalam hal:
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Disadur dari materi pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa di Hottel Mekkah, Banda Aceh.