14 Desember 2015

Memahami RPJM DESA

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. (Lihat Pasal 97 IX UU Desa).

Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. 

Dalam menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.

Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. 

Dalam penyusunan RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa. 

RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Kondisi objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain;

  • Keadilan gender;
  • Kelindungan terhadap anak;
  • Pemberdayaan keluarga;
  • Keadilan bagi masyarakat miskin; 
  • Warga disabilitas dan marginal'
  • Pelestarian lingkungan hidup; 
  • Pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal;
  • Pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. 

Baca: Mempercayai Desa dalam Berdesa

Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Jika usulan tersebut disetujui, maka usulan dimuat dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun berikutnya. Melalui kesepakatan dalam musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam menetapkan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU Desa ayat 3 dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
  • Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
  • Sumber daya lokal yang tersedia;
  • Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
  • Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
  • Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
RPJM Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota. Dan pedoman bagi pemerintah Desa dalam menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

RPJM Desa tidak bisa diubah secara sembarangan, baru bisa dilakukan perubahan atau di review ulang dalam hal:
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Disadur dari materi pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa di Hottel Mekkah, Banda Aceh.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon