18 Maret 2016

EKS Fasilitator PNPM Jadi Pendamping Desa Harus Ikut Aturan

GampongRT - Mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diminta tidak mempermasalahkan aturan yang telah dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) karena terdapat perbedaan dengan sebelumnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio mengatakan, pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui prosedur yang ditentukan Kemendes berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

"Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti aturan dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM‎," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Hal tersebut menanggapi protes pendamping PNPM yang meminta dijadikan pendamping desa tanpa melalui prosedur atau seleksi. Padahal, undang-undang memerintahkan bahwa pendamping desa harus dilakukan seleksi secara terbuka.

Untuk itu, kata Agus, eks pendamping PNPM sejatinya harus mengikuti prosedur seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah dalam hal ini Kemendes.

Sebelumnya, Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika‎ mengatakan, Kemendes tidak pernah memecat fasilitator PNPM sebagai pendamping desa, namun karena memang telah habis masa kontraknya sejak Desember 2014.

"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 untuk mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," beber Erani.

Bahkan, sampai Maret 2016 eks fasilitator PNPM masih diperbantukan. Menurut Erani, jika saat ini mereka berhenti karena memang sudah ada pendamping desa sekitar 24 ribu orang.

"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping adalah tidak benar. Kemendes mempersilahkan untuk mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa," jelas Erani.

Kemendes sendiri bertugas mengawal penggunaan dana desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Memastikan hal itu, Kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Sebelumnya, Kemendes juga telah mengeluarkan Permendesa Nomor 5/2015 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Perbedaan dua peraturan tersebut terletak pada tiga hal. Pertama, sejumlah positif list yang tercantum dalam Permendesa Nomor 5/2015 dihapuskan.

Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan dana desa 2016. Ketiga, penggunaan dana desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan desa yang meliputi kategori desa tertinggal, desa sangat tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.

Sumber berita: RMOL.co
Foto: beritatrans.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon