Alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahun. Dengan peningkatan itu, penggunaan dana harus tepat sasaran, efektif dan efesien. Agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa). Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa sendiri.
Disisi lain, para pendamping desa juga harus semakin aktif mengawasi dan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa dan mendorong kemandirian desa.
Pemerintah desa bersama masyarakat harus mampu menciptakan kemandirian desanya. Desa yang mandiri, yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya.
Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam acara pemberian penghargaan kepada transmigrasi teladan dan pendamping lokal desa teladan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi kepada desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengharapkan agar pendamping lokal desa untuk mengemban tugas dengan hati.
Kesulitan yang terjadi di desa harus dijadikan kesempatan untuk menjadi lebih maju. "Anggap saja bapak (pendamping lokal desa) sedang sekolah dibiayai oleh negara. Karena mengetahui desa-desa tersebut, ada hati di desa-desa itu, suatu saat bisa jadi kepala desa atau pengusaha di desa itu. Karena dicintai oleh desanya,"ujarnya.(*)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon