Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Desa. Tampilkan semua postingan

11 Januari 2024

Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa Tahun 2024

Dana Operasional Pemerintah Desa adalah alokasi anggaran dari Dana Desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai kegiatan operasional pemerintah desa.


Dalam penggunaan dana operasional, pemerintah desa diharapkan dilakukan secara selektif dan transparan agar dana desa dapat memberikan dampak poistif bagi masyarakat.

Dengan adanya dana operasional pemerintah desa, kepala desa dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat desa.

Penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Dalam penggunaanya tetap memperhatikan kewenangan desa.

Dana operasional pemerintah desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa dan digunakan secara transparan, akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah.

Untuk apa saja Dana Operasional Pemerintah Desa digunakan?

1. Kegiatan koordinasi

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Meliputi biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet. 
Kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa dan biaya pelaksanaan koordinasi dari desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat.

2. Kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:

Kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana meliputi biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Konflik social meliputi biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi, 

Biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa, seperti biaya transportasi dan konsumsi dan penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.

Bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana, seperti biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa.

Dan untuk kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. 

3. Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa dapat juga digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. 

Seperti untuk kegiatan promosi, pemberian untuk masyarakat berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan dan pemberian kepada orang atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa.

19 Juli 2020

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?

Struktur organisasi sangat penting dalam pemerintahan desa untuk terciptanya pembangunan dan kesejateraan masyarakat desa. Karena itu, susunan organisasi desa harus dibuat secara teratur, agar dapat berfungsi dengan baik.

Sebagaimana kita pahami bersama, design Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sekarang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Undang-Undang Desa, maka konsep Struktur Pemerintah Desa terdiri atas: 
a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa? 

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang baru sesuai Permendagri 84 Tahun 2015, dapat digambarkan dalam dua format.

Pertama untuk Desa yang memiliki beberapa dusun, bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?


Kedua untuk Desa yang tidak punya dusun, susunan bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Bentuk Struktur Organisasi Pemdes
Image by simpledesa

Berikut sekilas penjelasan tentang SOTK Pemerintah Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. 

Pemerintah Desa (Pasal 2)

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; 

a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Sekretaris Desa (Pasal 3)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. 

Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pelaksana Kewilayahan (Pasal 4)

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 

Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. 

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain. Tugas dan fungsi kepala dusun antara lain melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Pelaksana Teknis (Pasal 5)

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Sementara itu, berkaitan dengan Tatacara Pengangkatan Perangkat Desa terbaru diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan atas pertanyaan tentang Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?. Semoga bermanfaat.

12 Juli 2020

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.
Alokasi Dana Desa 2021

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2021
  1. Memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT)
  2. Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa.
  3. Meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital.
  4. Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata.
  5. Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional
  6. Pengembangan desa digital, dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa. 
  7. Mendukung perbaikan fasilitas pukesdes dan polindes, pencegahan penyakit manular dan penurunan Sunting di Desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Namun fokus Dana Desa 2021 yang sedang difokuskan pemerintah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.

Demikian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

06 Maret 2020

Siapa Perangkat Desa?

Siapa Perangkat Desa? Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).
Aturan Pengangkatan Perangkat dan Pemberhentikan Desa terbaru

Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 ini disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Kemudian kalau ada warga desa yang ingin menjadi perangkat desa. Apa saja persyaratannya? 

Berikut Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Desa (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa)

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Persyaratan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus (Pasal 2 Permendagri 67/2017).

Persyaratan Umum Perangkat Desa
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; 
  2. Membuat Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; 
  3. Membuat Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; 
  4. Memiliki iIjazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 
  6. Membuat surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan 
  7. Membuat surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan. 
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dalam Permendagri 67/2017 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Dalam peraturan ini dijelaskan juga bahwa kepala desa selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. 

Namun dalam melaksanakan kewenanganya kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.