07 Desember 2016

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun


Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 

Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional. 

Artinya jumlah pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. 

Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 4 Ayat 3).

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Artikel Berdesa Lainnya

12 comments

dalam hal ini ada beberapa hal yang kurang saya fahami.dan yang ingin saya tanyakan : apakah seorang kasun itu setiap hari wajib absen dan piket di kantor desa??

bisakah kepala dusun jadi pelaksana proyek desa

Kadus tidak wajib masuk kantor desa karena Kadus wajib memfasilitasi program/kegiatan pemerintah (Kabupaten/Kecamatan/Desa) dan memfasilitasi masyarakat didusunnya masing2, baik dibidang pelayanan, pemberdayaan dll yang terjadi di wilayahnya....
Terkait masalah "piket", itu kesepakatan bersama...

Apa sagsi bagi BPD yg melamar peraturan

Apakah boleh anggota BPD desa ikut bekerja dalam proyek pembangunan desa,,

Bolehkah Kepala Kewilayahan menjadi Bendahara Desa

Apa ada sanksi pd kades yang telah memberhentikan kadusnya tanpa alasan?
Mohon penjelasannya.

Klw bisa para perangkat desa di PNS kan agar fungsi dan kegiatannya berkesinambungan jangan sampai setiap pemilihan kepala desa dan kepala desa yg baru terpilih mengganti aparat lama sehingga Administrasi di kantor tidak tertata dengan Baik,harap di perhatikan terimah kasih

apakah lpmg juga bisa. untuk mengerjakan banguan2. terbut.

Apakah kepwil mendpt inventaris kerja

Apakah kepala dusun boleh mendapatkan tunjungan???

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon