06 Desember 2016

BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes

Sebagaimana kita ketahui, Jenis Peraturan di Desa meliputi, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Pedoman dan tatacara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Menyusun Rancangan Peraturan Desa
Dalam penyusunan jenis Peraturan di Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi. Ini merupakan hierarki hukum dan bila mana bertentangan batal demi hukum.

Oleh karena itu, Kepala Desa dan BPD selaku pihak yang diberikan kewenangan dalam penyusunan peraturan di tingkat desa, mesti memahami tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa agar peraturan yang dibuat tidak bertabrakan dengan regulasi desa yang lebih tinggi.

Adapun yang dimaksud dengan Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.

Apa itu Peraturan Desa?

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.


Dalam Pemendagri No.111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Berikut bunyi peraturannya:

Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.


(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja
Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa.

(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan
sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Lebih lengkap tentang pedoman penyusunan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan desa, silahkan donwload disini Pemendagri No.111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon