Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.
Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.
7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2021
- Memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT)
- Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa.
- Meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital.
- Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata.
- Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional
- Pengembangan desa digital, dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa.
- Mendukung perbaikan fasilitas pukesdes dan polindes, pencegahan penyakit manular dan penurunan Sunting di Desa.
Demikian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon