Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan

15 Desember 2015

4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam UU Desa dan peraturan terkait desa lainnya dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.


Berikut penjelasan singkat tentang 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan Desa yang Transparan. 

Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat desa, tentunya sesuai dengan kaedah-kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.

Anggaran desa juga harus dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang atau supradesa. 

Mengapa azas transparansi dana desa itu penting, agar semua uang desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam masyarakat desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.

Keuangan Desa yang Akuntabel

Akuntabel mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). 

Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. 

Dengan Asas Akuntabel, menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APB Desa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Keuangan Desa yang Partisipatif

Keuangan Desa yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aceh disebut Tuha Peut atau nama lain sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.

Pengelolaan Keuangan Desa yang partisipatif, berarti sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa. 

Dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah desa bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa dapat terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.

Keuangan Desa yang Tertib dan Disiplin Anggaran

Keuangan Desa yang tertip dan disiplin anggaran mempunyai pengertian bahwa seluruh anggaran desa harus dilaksanakan secara konsisten, dan dilakukan percatatan atas penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, maka pengelolaan dana desa harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada. 

Tujuannya untuk menghindari penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaanya.

Darimana Keuangan Desa Diperoleh?

Mungkin masih banyak dari kita yang masih bertanya-tanya tentang Dana Desa, terutama dari mana sih keuangan desa itu diperoleh. Langsung saja ke pokok pertanyaannya.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan adalah semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku.

Dalam kerangka hukum. Keuangan Desa, yaitu semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku. 

Pengaturan utama adalah UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kemendesa, dan peraturan-peraturan lainnya.

Nah, lalu dari mana Pendapatan Desa itu diperoleh?

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. 

Menurut UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari: 
  • Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; 
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; 
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; 
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 
Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga termasuk hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (No.2) bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 

Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (On top) secara bertahap.

Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. "Bertahap" menurut PP 22/2015 memiliki dua arti:

Merujuk pada "besaran dana" yang akan diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi DD adalah 10% dari dana transfer. Tetapi pemerintah tidak langsung memberikan 10% dana tersebut melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional di satu sisi dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa. 

Tahap alokasi DD diatur dalam dalam PP 22/2015 , yaitu 3% pada tahun 2015, 6% pada tahun 2016 dan 10% pada tahun 2017. 

Merujuk pada ‘tata cara penyaluran’ yaitu dilakukan dalam 3 tahap. Pencarian DD dakan dilakukan pada 1) bulan April 40 %, 2) bulan agustus 40% dan 3) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.

Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Pentahapan dalam arti tata cara penyaluran untuk ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat (2).

Besar dan tata cara penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa dilakukan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penatausahaan, menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

Pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan asli desa (No 1) adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa. 

Pendapatan desa yang bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu no 2 sd 6 diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa. 


Sedangkan pendapatan lain-lain adalah pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (no 6 dan 7). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). 

Untuk memahami lebih jauh tentang Dana Desa, Keuangan Desa, Pendapatan Desa, dan Pengelolaan Dana Desa perlu membaca secara lengkap, tidak boleh sepenggal-sepenggal. 

(Tulisan ini disadur dari bahan/materi Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa Se-Aceh tahun 2015, di Banda Aceh).

01 Desember 2015

Donwload Format Pengelolaan Keuangan Desa

Mengenal Pengelola Keuangan Desa

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, kepala desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Gambar: Sekolah Desa
Struktur Tim Pengelola Keuangan Desa

Struktur organisasi pengelola Keuangan Desa secara hirarkis tidak terlepas dari jabatan yang melekat pada Sistem Organisasi Pemerintah Desa. Artinya, kedudukan dan tugas dalam pengelola keuangan desa tetap mengacu pada jabatan masing-masing unsur aparat pemerintah desa.

Secara organisasional tim pengelola keuangan desa terbagi menjadi dua unsur yakni Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). 

Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua unsur yakni kepala urusan (kaur) dan bendahara. Tugas utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 

Masing-masing pelaku dalam Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014. 

Sebagai Penanggungjawab PKPKD, Kepala Desa mempunyai kewenangan antara lain:

  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
  • Menetapkan PTPKD
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  • Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
  • Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dibantu oleh PTPKD. 
B. Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) 

Tugas utama PTPKD ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Koordinator PTPKD dipegang oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh dua unsur yakni kepala urusan (kaur) dan bendahara. 

Tugas Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD meliputi:
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
  • Menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa
  • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
  • Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Tugas Kaur/Kepala Seksi meliputi:
  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya
  • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desayang telah ditetapkan dalam APBDesa
  • Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebas beban anggaran belanja kegiatan
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
  • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Tugas Bendahara Desa meliputi:

Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

29 September 2015

Memahami Fungsi Pajak Bendahara Desa


Pada tahun lalu, dana desa menjadi bahasan di pentas politik dan akhirnya terealisasi sudah. Dana desa yang bergulir ke kas desa tentu harus ada pengelolanya dan perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa harus mampu memahami fungsinya dan ada fungsi pajak disitu, yaitu sebagai wajib pungut. Apa bedanya Wajib Pajak & Wajib Pungut, kalau disingkat toh sama-sama WP. 


Secara sederhana Wajib Pungut itu mempunyai kewajiban memungut pajak dan ada peraturan khusus yang menunjuk bahwa Wajib Pajak itu mempunyai kewajiban memungut, contoh lain wajib pungut seperti bendahara SKPD, APBN, BUMN. Kalau Wajib Pajak biasa ya hanya setor pajak atau dipotong pajak, misal seperti saya sebagai PNS, kalau ada penghasilan atas usaha ya saya setor 1% sementara atas gaji yg saya terima dipotong PPh 21 oleh bendahara.

Cara Daftar NPWP Bendahara Desa

Sebelum melakukan penyetoran pajak atas dana desa, perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa tentunya harus sudah mempunyai NPWP pribadi sendiri. Jika belum punya maka silahkan ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan mendaftar NPWP pribadi. Jika sudah mempunyai NPWP pribadi maka syarat untuk daftar NPWP bendahara desa adalah:
fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Dan isilah formulir pendaftaran NPWP bendahara, jika masih ada kesulitan mintalah bantuan petugas helpdesk.


Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa

Sama seperti kewajiban bendahara dinas pada umumnya, jenis pajak yang harus dipungut antara lain.

PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk jika penghasilan orang yang menjadi bendahara desa sudah melebihi PTKP maka dia dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri. Selengkapnya tentang contoh penghitungan PPh 21 klik disini
PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5% jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2%jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dipotong atas pembayaran :
Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)
Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)
Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)

KegiatanKualifikasi Tidak Mempunyai Kualifikasi 
   Kecil    Menengah/Besar  
Pelaksana 2%3%4%
Perencana/Pengawas              4%
6%

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Ingat sangat dianjurkan agar rekanan bendahara desa harus sudah PKP dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak. Kenapa harus PKP? karena hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika ngeyel menggunakan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap karena tidak ada faktur pajak, dan ini kadang yang jadi temuan inspektorat terkait.

Contoh Kasus:

Belanja Barang

Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- 

Jika atas nilai tersebut belum termasuk PPN, maka PPh 22=52.000 (3.500.000×1.5%), PPN=350.000 (3.500.000×10%). Kuitansi yang dibayarkan adalah 3.850.000,-

Jika atas nilai tersebut sudah termasuk PPN, maka cari dulu nilai barang tanpa PPN yaitu 11/10×3.500.000=3.181.818. Sehingga PPh 22 = 47.727 & PPN=318.181,-

Pembayaran Atas Jasa

Bapak Rudi selaku bendahara Desa Sitardas menggunakan jasa penebangan hutan kepada rekanan yang tidak memiliki NPWP dengan nilai penyerahan Rp. 10.000.000,- Atas transaksi tersebut bendahara wajib memotong PPh 23 sebesar 4% (bukan 2%), karena rekanan tidak memiliki NPWP dengan perhitungan sbb:

PPh 23 (4% x 10.000.000) = Rp.400.000
Wajib Pungut PPN (karena > Rp 1juta tapi tidak ada faktur karena juga belum PKP) 


PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000

Pembayaran Atas Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik

Desa Sitardas melakukan tender pekerjaan konstruksi fisik (peningkatan kualitas jalan) yang dilakukan oleh CV. Andalan (NPWP 02.554.013.3-126.000). Kontraktor tsb memiliki kualifikasi grade kecil dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp.200.000.000 dan PPN sebesar Rp.20.000.000. Maka pajak yang harus dipotong oleh Bendahara Desa atas paket pekerjaan fisik tersebut adalah:

Total tagihan dari rekanan (CV. Andalan) : Rp.220.000.000 (Nilai kontrak 200jt + PPN 20jt)
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong: 2% x 200.000.000 = 4.000.000
Total PPh dan PPN = Rp 20.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000
Dibayar kepada rekanan CV. Andalan = (220 juta – 24 juta) = Rp 196.000.000

Jika masih kurang jelas silahkan kunjungi situs sumbernya, karena disana Anda dapat menguduh bahan paparan tentang pajak bendahara desa.

20 Juni 2015

Bendahara Gampong Wajib Memungut Pajak Dana Desa

Pengelolaan keuangan gampong dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Hal tersebut, sebagaimana tercantum dalam BAB V, Dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015.


Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan; Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Gampong harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (Ayat 1). 

Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Gampong atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, (Ayat 2).

Pengeluaran kas Gampong yang mengakibatkan beban APBGampong tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Gampong tentang APBGampong ditetapkan menjadi peraturan gampong, (Ayat 3).

Bendahara gampong wajib memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya yang sah, dan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pemotongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Daerah, (Ayat 4).


Kepala desa/keuchiek pasti kebingungan dalam membuat laporan dana desa. Karena rata-rata aparatur gampong/desa masih keterbatasan SDM, terutama dalam mengelola akuntansi keuangan. 

"Di level kabupaten/kota saja yang aparatur pemerintahnya mayoritas sarjana, sering bermasalah dalam memungut ajak pajak.?" Konon lagi di gampong, yang masih minim sosialisasi.

Selain itu, sekarang cukup banyak aturan-aturan baru tentang desa yang belum disosialisasikan kepada pemerintah gampong. 

Dalam posting kali ini, admin coba membagi beberapa format yang mungkin berguna bagi aparatur gampong dalam mengelola dana desa. Diantaranya, Format Kwitansi, Format Faktur Barang, Format PPn dan PPh serta rumus menghitung pajak

Insya Allah, pada posting selanjutnya admin akan mencoba berbagi format BKU (Buku Kas Umum) Gampong/Desa dalam format excell, dan Format Pengelolaan Barang Milik Gampong/Desa