Surat Keputusan Bersama (SKB) telah disepakati oleh masing-masing kementerian yang terlibat dalam pengelolaan dana desa dan proses legalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditandatangani oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yang selanjutnya diproses tanda tangan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut sudah dapat donwload. Berikut lampiranya: Sura Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Nengeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal tentang Percepatan Penyaluran Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon