Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan

20 Mei 2019

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa

Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat. 



Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur. 

Ditingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. 

Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan dan Desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkotika juga dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.

Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, silahkan Anda donwload Permendagri No 12/2019 disini. Semoga bermanfaat.

04 Agustus 2018

Bupati/Walikota Segera Menyusun Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. 

Menteri Dalam Negeri meminta para Gubernur seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengarahkan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 paling lambat penyusunan bulan September 2018, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Desa terutama dalam rancangan Anggaran Pelaksanaan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Penyesuaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai pengaturan belanja sub bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa, mengenai penyertaan modal, mengenai pedoman penyusunan APBDes, mengenai kriteria keadaan luar biasa untuk perubahan perdes tentang Perubahan APBDes, dan mengenai pengaturan jumlah uang tunai yang dapat disimpan oleh kaur Keuangan Desa.

Selanjutnya, mengarahkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera memfasilitasi Pemerintah Desa untuk mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.


Dalam surat tersebut, Gubernur juga diminta untuk memerintah Bupati/Walikota di dilingkungan masing-masing untuk menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana amat dalam Pasal 68 dan Pasal 72 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan disertai tembusannya kepada Gubernur. 

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.(*)

27 Mei 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.


Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes). 

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:


  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga;
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  • Karang Taruna; 
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

17 Mei 2018

Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. 

Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut sebagian pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Adapun pasal-pasal dalam Permendagri 114 Tahun 2014 yang dicabut meliputi: Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3).

Ketentuan Peralihan

(1) Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Menteri ini.

(2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.


(3) Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

08 Februari 2018

Ini Daftar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dicabut dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2018

Kementerian Dalam Negeri mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai membuat rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi daerah untuk bergerak lebih maju.

Pecabutan sejumlah peraturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa.

Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

Sebelumnya, memang sempat beredar informasi tentang adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, agar mempermudah pemerintah desa. Namun, informasi tersebut tidak ada.

Adapun daftar Permendagri yang dicabut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018.

02 November 2017

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

20 September 2017

Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah atau dihapus, diantaranya sebagai berikut:
Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  7. dihapus;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Informasi lengkap tentang Pemilihan Kepala Desa yang baru, silahkan donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

17 September 2017

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pedoman Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Kodefikasi Aset Desa

Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.


Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. 

Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? 

Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Informasi lengkap tentang Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, silahkan dibaca disini Donwload Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.