Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan

19 Juli 2017

6 Prinsip dalam Pengembangan Pembangunan Desa


Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. (Baca: 6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa).

Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut dalam pengembangan pembangunan desa:

1. Pemberdayaan
Yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Pemberdayaan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat.

Pemberdayaan politik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan dalam bidang sosial budaya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan diri, membangun kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang telah diambil, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dari pengalaman dan mendorong pengembangan masyarakat dari akar budaya dan jati dirinya.

2. Perlibatan perempuan
Selama ini perempuan hanya diberi peran atau tugas yang banyak, tetapi jarang diberi hak dalam pengambilan keputusan. Perlibatan perempuan yang dimaksud dalam pembangunan desa, yaitu memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.

3. Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat yang diwujudkan dengan keterbukaan informasi. Dengan adanya keterbukaan akan melahirkan kepercayaan, ketertutupan akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melaksana pembangunan. Masyarakat selain terlibat dalam proses pengambilan keputusan sampai proses evaluasi pembangunan.

4. Keswedayaan
Pembangunan desa, pada dasarnya berasal dari masyarakat dan oleh masyarakat sendiri. Oleh karena itu, prinsip keswadayaan tidak hanya dilihat dari sisi ketersediaan masyarakat untuk membiayai pembangunan tetapi juga harus dilihat dari sisi pemecahan masalah, pengelolaan dan prakarsa. 

Dalam prinsip keswedayaan, masyarakat yang merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan. Kalau ada bantuan dari pemerintah, seperti dana desa sifatnya hanya sebagai stimulan dan perangsang yang sewaktu-waktu akan berakhir.

5. Keberlanjutan
Pembangunan di desa jangan seperti orang merencanakan kegiatan pasar malam. Dimana, setelah pasarnya ditutup yang tinggal hanya lapangan kosong. Oleh karena itu, perencanaan desa harus dirancang untuk keberlanjutan.

6. Partisipasi
Partisipasi bukan hanya dipahami seberapa besar masyarakat terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan atau seberapa besar masyarakat bersedia membiayai pelaksanaan program pembangunan. 

Partisipasi adalah adanya keterlibatan atau ikut sertanya masyarakat, dalam kegiatan pembangunan baik secara mental maupun pikiran serta tenaga yang dilaksanakan dengan sadar dan dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.(DBR)

30 Juni 2017

Etika Pembangunan Desa

Langkah-langkah perubahan sosial kehidupan Desa akan semakin kuat jika ada dukungan dan keterlibatan warganya. Tapi yang disebut pembangunan Desa itu akan memberi nilai manfaat jika menyatakan penanda yang jelas, atau mampu hasilkan keadilan sosial. Karena sepenting itu, maka tujuan dan langkah-langkah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Desa hendaknya diperjelas. Sedangkan soal keadilan sosial itu sendiri, adalah momentum moral tertinggi yang harus diupayakan maksimal dan dicapai.
Ilustrasi: Ayo Bangun Desa 
Desa bukanlah kertas putih yang bisa Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan tradisi yang diyakini secara kolektif, serta dijalankan dan dikelola berdasar karakter bentang alamnya. Manusia yang hidup di pesisir menjalankan tradisi mengelola sumber daya pesisir dan laut. Pelajaran hidup dan tradisi memberi dasar tindakan untuk pemanfaatan sumber daya alamnya. Di wilayah Maluku dan Papua, dikenal Sasi yang menjadi norma kehidupan adat laut mereka. Begitu juga yang tumbuh di pedalaman, pegunungan, dan lain sebagainya, tradisi rakyat itu tumbuh menjaga sumber penghidupan. Struktur proses kehidupan yang mereka jalani itu memberi dasar penilaian tentang cita keadilan sosial.

Modernisasi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan respek pada kehidupan lekat tradisi dan cita keadilan sosial itu. Persoalannya, yang dibutuhkan bukan hanya kata-kata, tapi bagaimana mewujudkannya. Kehidupan Desa seringkali dibuat gelisah oleh kalimat indah dari corong undang-undang, kata-kata dimainkan indah, hanya di permukaan. Begitu juga tentang pengetahuan UU Desa yang dijalankan untuk mendominasi kehidupan Desa, tidak memihak prakarsa lokal atau bahkan, mengejar keuntungan yang pada ujungnya melakukan komersialisasi alam.

Etika pembangunan Desa sangat diperlukan. Kita bisa mengambilnya dari pasal-pasal UU Desa dan berupaya menjadikannya sebagai pemenuhan hak penduduk Desa. Etika pembangunan Desa itu adalah:



  • Kekeluargaan. Yang menunjuk pada aktualisasi kebersamaan dan kegotongroyongan. Yang bekerja di sini adalah nilai-nilai yang diyakni masyarakat dan kekuatan modal sosial dalam kehidupan Desa. Keduanya dijadikan dasar pemahaman dan kerja pemberdayaan masyarakat;
  • Keadilan Sosial dan Pengarusutamaan Perdamaian. Perlu disadari, kemiskinan dalam kehidupan Desa bukanlah masalah ekonomi semata dan perlunya kedermawanan, tetapi lebih merupakan isu ketidakadilan. Diskriminasi dan konflik sosial membuat kemiskinan itu semakin dalam, dan bahkan memberi tekanan yang luar biasa buruk pada perempuan dan alam. Maka, setiap tahapan pembangunan Desa haruslah peka dan berupaya mewujudkan keadilan sosial dan pengarusutamaan perdamaian ini, serta menjadikan keduanya sebagai momentum moral pembangunan Desa.
  • Kearifan Lokal. Keberadaan adat dan/atau kearifan lokal yang dihormati dan dijalani dalam kehidupan Desa itu haruslah menjadi dasar pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Respek dan aplikasikan kearifan lokal dalam pembangunan SDA tidak hanya penanda keadilan sosial, tetapi juga keadilan lingkungan (ecosocial justice).
  • Keterbukaan Informasi. Ketersediaan dan akses informasi adalah syarat untuk keberdayaan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi, seperti yang saat ini berkembang sebagai Sistem Informasi Desa, transparansi informasi keuangan Desa (seperti baliho / info grafis APBDes, dll), akuntabilitas publik pemerintahan / kelembagaan Desa merupakan syarat penting bagi kemajuan Desa.
Etika pembangunan Desa tersebut di atas dapat dipahami sebagai ukuran moral pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tanpa respek terhadap etika pembangunan Desa itu —sesungguhnya siapa pun yang bekerja dengan atas nama pembangunan Desa, haruslah segera dihentikan. Terakhir, perlu diketahui pula, bahwa praktek etika pembangunan Desa dalam kehidupan Desa itu sendiri adalah lebih maju dari yang masih dirancang atau dibahas oleh orang luar Desa. Tidak percaya? Silahkan buktikan sendiri di lapangan kehidupan banyak Desa yang maju dengan teknologi informasinya. (Andik Hardiyanto - merdesainstitute.id)

17 Juni 2017

Kepala Desa Tidak Loncat Pagar dalam Bekerja

Ayo Bangun Desa - Bupati menegaskan, langkah menyurati Presiden tidaklah salah.Namun jika menyurati presiden untuk meminta bantuan anggaran atau berkaitan dengan pekerjaan Kades sebagai perangkat daerah dalam membantu pemerintah daerah membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat, tentu sangatlah keliru.''Jangan loncat pagar, ada camat, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ada forum yasinan, jangan lansung ke presiden atau ke malaikat. 
Berdesa yang lebih maju/Ilustrasi
Selain menyinggung Kades yang bersurat ke Presiden.Bupati juga meminta aparatur Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjunjung tinggi kedisiplinan. Khusus Aparatur Sipil Negara, pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Januari hingga Maret diberikan penuh, meski ada ASN yang tidak masuk bertugas. Dispensasi ini diberikan hanya tiga bulan saja. Namun mulai bulan Apri, TKD akan dibayarkan sesuai tingkat kehadiran yang direkam oleh absen sidik jari.

Usai upacara syukur ke-4, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di gedung graha fitrah, Bupati menyampaikan kepada Kades jika beberapa Kades menyurati presiden pada 2015 lalu dan baru dijawab oleh presiden baru-baru ini. Termasuk ada juga Kades yang meminta anggaran ke kementrian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal) seperti kejadian tahun 2012. Mungkin dikira uangnya langsung ditransfer, tidak.

Mekanisme keuangan negara itu kaku. Jangan dengan iming-iming orang dengan membuat surat atau proposal kemudian pusat langsung mentransfer ke desa langsung, tidak mungkin dan itu bohong," imbuh Bupati dihadapan Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kajari Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Kapolres Sumbawa Barat, Sekda Sumbawa Barat, Kepala OPD, Camat dan para Kades.

Bupati meminta Kades harus memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Mempelajari dan memahami Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah tentang OPD dan rincian tupoksi dalam Perbup. Kades harus memanfaatkan Forum Yasinan, kemudian bertemu kepala OPD terkait dan tentu ada Bupati di Sumbawa Barat.

Kecuali urusan yang mendesak dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Namun tetap harus melewati dan menghormati perangkat daerah telebih dahulu. ''Desa-desa di KSB juga belum terima dana transfer, kendalanya belum ada laporan dari desa, makanya jangan gonta ganti perangkat desa, yang pegang data pindah sana sini dan jangan diam, silahkan konsultasi ke OPD terkait," ujarnya.

Bupati juga meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) menempatkan aparatur di desa sebagai pendamping desa. Pedamping itu nantinya akan membantu desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Sehingga tidak adalagi desa yang membupat perencanaan yang tumpang tindih, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang molor. Pasalnya, kemoloran tersebut berimbas terhadap dana transfer tahun berikutnya yang tentu memperlambat pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, belum ditransfernya dana transfer pusat untuk seluruh desa di KSB lantaran belum lengkapnya laporan dari desa. Dari evaluasi pihaknya, hal ini terjadi karena desa beralasan belum bisa membuat pertanggungjawaban kinerja 2016 lantaran serapan angaran yang telat akibat terlambatnya pencairan dana dari pusat. Kemudian laporan realisasi anggaran tahap kedua yang juga molor.

Dari kasus tersebut, BPMDes telah melakukan asistensi dan evaluasi dengan melibatkan Inspektorat, BPKD dan Bagian Hukum.Alhasil, dari 57 desa, sudah 43 desa yang direkomendasikan untuk dievaluasi di kementrian keuangan.Kemudian 15 desa dananya sudah cair. Sepuluh desa laporannya bolak balik dan 4 desa sama sekali belum membawa laporan untuk diasistensi, diantaranya Desa Banjar Kecamatan dan tiga desa lainnya.

Dalam forum ini mengungkapkan, keterlambatan pertanggung jawab dana transfer 2016 lantaran adanya kendala teknis dan non teknis. Kendala teknis dintaranya mulai dari penyusunan APBDes yang molor mulai dari pembahasan.Kemudian adanya kegiatan atau anggaran yang dicoret oleh pihak kabupaten yang membuat APBDes harus bolak balik. Kemudian dana transfer yang memang pencairannya molor bahkan tahap dua dicairakan pada bulan Desember 2016.

Ia mengharapkan kedepan, pihak kabupaten membantu mengevaluasi perencanaan desa dilaksanakan di kecamatan. Dan tidak asal mencorat coret karena anggaran yang sudah dicantumkan merupakan kebutuhan yang dibuat dari dengar pendapat bersama selurh Ketua RT. Ia juga mengaku, pihaknya pernah meminta bantuan ke kementrian PU untuk perbaikan jembatan yang terputus.(*)

Sumber: Sumbawabaratkab.go.id

23 Mei 2017

Korupsi Bukan Rezeki Halal, Share Agar Semua Orang Tahu

Minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan, menyebabkan negeri ini sulit untuk terbebas dari jerat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditambah lagi dengan gaya dan pola hidup mereka yang serba konsumtif, semua serba uang.
Hasil Korupsi Bukan Rezeki/Ilustrasi: IST 
Pemimpin adalah pelayan, pengayom dan panutan bagi orang yang dipimpinnya, tempat mereka mengambil iktibar. Pada realitanya, rakyat dipaksa harus melayani pemimpinnya mulai dengan uang seribu sampai milyaran rupiah. 

Pun demikian adanya, sebagai warga negara yang baik kita tidak boleh persimis. Masyarakat harus melawah atas keserakahan mereka dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. 

Menurut guruppkn.com, banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.

Berikut 6 langkah Pemberantasan Korupsi:
  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat: Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat perlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah: Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu daerah otonomi semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor, bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  • Eksistensi Para Aktivis: Para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi: Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin: Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. Oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  • Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif: Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.
Semoga enam langkah pemberantasan korupsi ini dapat menambah pengetahuan kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi. "Korupsi bukan rezeki halal manusia"!

22 Mei 2017

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades, sebagai berikut :
  1. Proses perencanaan dari awal yaitu melakukan perumusan RPJMDes sesuai Visi dan Misi Kades. 
  2. Melibatkan semua unsur/tokoh desa di setiap perencanaan.
  3. Menampung semua aspirasi/ide dari masyarakat sebelum melakukan penetapan prioritas setiap tahunnya.
  4. Berkolaborasi dan bersinergi dengan baik antara (BPD), tokoh, dan unsur lainnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di desa.
  5. Transparan/terbuka setiap pengunaan dana desa dan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Berkonsultasi sesering mungkin dengan orang-orang yang memahami penggunaan dana desa.
  7. Selalu mengedepankan musyawarah dalam pemecahan setiap permasalahan yang terjadi di Desa.
  8. Peningkatan kapasitas bagi semua aparatur desa.
  9. Penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa sesuai prosedur yang berlaku.
  10. Setiap SK aparatur desa termuat tugas dan fungsi masing-masing.
10 resep penggunaan dana desa diatas ditulis oleh seorang pendamping desa berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam mendampingi desa, pemerintah desa dan dana desa.

Bagi kawan-kawan yang ingin berbagi pengalaman pedampingan desa, bisa dikirim melalui email: desabangundesa@gmail.com.

Semoga bermanfaat.

18 Mei 2017

Desa Masa Depan, Menurut Anda seperti Apa?

Semenjak Undang-Undang Desa di syahkan dan di implementasikan keranah desa. "Berjuta harapan baru ditabuhkan menuju desa masa depan, yaitu desa kuat, desa mandiri yang berdaulat dan berperadaban".
Desa Masa Depan/ Ilustrasi 
Untuk melangkah kedesa yang kuat dan mandiri, beribu harapan pun disuarakan. Namun, sayangnya gema itu belum bergetar di seluruh nusantara. "Sehingga gezah berdesa terasa tawar ditelinga masyarakat, elit dan pelaksana biokrasi disejumlah daerah".

Seperti apa Desa Masa Depan? 

Sebuah pertanyaan besar yang hendaknya harus diulang kembali oleh siapa saja, terutama bagi semua pihak yang terlibat aktif dalam mengawal implementasi UU Desa (UUDes).

Benar bahwa desa masa depan adalah sebuah desa yang penuh kebahagian, kesejahteraan,  demokratis yang damai sentosa, kuat berkeadilan, dan maju berperadaban? Atau seperti apa desa masa depan itu?

Baca: Peta Jalan Menuju Kedesa Kumande

UU Desa tidak Melawan Tradisionalisme 

UU Desa tidak melawan dan menantang tradisionalisme (kearifan lokal dan adat istiadat) melainkan menantang ketertinggalan, keterbelakangan dan kemiskinan.

Desa harus semakin maju tetapi tidak meninggalkan tradisi. Tradisi merupakan merupakan roh kehidupan dan sekaligus menjadi infrastruktur sosial bagi kebaikan pembangunan dan pemerintahan. Kemajuan desa bermakna perubahan menuju kehidupan dan penghidupan desa yang lebih baik.

Tolok ukur kemajuan desa antara lain ketersediaan sarana dan prasarana desa yang lebih baik, pelayanan dasar yang semakin baik, melek informasi dan teknologi, ekonomi yang menguat, kualitas hidup manusia yang kian meningkat, dan lain-lain.

Desa maju juga paralel dengan desa kuat dan desa mandiri. Desa kuat dan desa mandiri, keduanya menjadi visi-misi UU Desa dan merupakan dua sisi mata uang. Di dalam desa kuat dan desa mandiri terkandung prakarsa lokal, kapasitas, bahkan pada titik tertinggi adalah desa yang berdaulat secara politik.

Konsep desa kuat senantiasa diletakkan dalam satu tarikan nafas dengan daerah kuat dan negara kuat. Negara kuat bukan berarti mempunyai struktur yang besar dan berkuasa secara dominan terhadap semua aspek kehidupan.

Negara kuat adalah impian umat manusia, kecuali manusia yang membela ideologi anti negara. Manusia begitu prihatin jika melihat negara lemah dan negara gagal. Daron Acemoglu dan James A. Robinson (2014), dalam bukunya Mengapa Negara Gagal, menegaskan bahwa negara gagal vs negara sukses (kuat, makmur) sangat tergantung pada institusi politik-ekonomi.

Negara yang memiliki institusi politik-ekonomi inklusif, cenderung berpotensi untuk menjadi negara sukses. Sementara negara dengan institusi politik-ekonomi yang bersifat ekstraktif, cenderung tinggal menunggu waktu untuk terseret ke dalam jurang kemiskinan, instabilitas politik, dan berujung pada negara gagal.

Semuanya, terpulang pada cara berpikir dan cara kita memperlakukan desa, sekarang dan kedepan! 

25 April 2017

Desa Harus Menjadi Pemain Utama, agar Otonomi Desa tidak Tercabik-cabik

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan harapan baru terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan harapan baru terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.

Sebelum UU Desa lahir, desa dan masyarakat desa diposisikan sebagai objek pembangunan, semua diatur dari atas. "Maka tak heran, bila proyek-proyek yang masuk ke desa, sering sekali berbenturan dengan hajatan dan kebutuhan masyarakat desa". Karena semua serba top down.


Setelah UU Desa lahir, perubahan baru dalam berdesa pun berubah. Desa dan masyarakat desa dihormati sebagai objek pembangunan. Desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus dan mengelola wilayahnya secara mandiri(otonom). Adapun kewenangan yang melekat pada desa, yaitu kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa.

Pemberian otonomi yang luas kepada desa, dimaksudkan agar desa bersama masyarakat mampu dan sanggup membangun kekuatan memandirikan desanya untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera.


Oleh karena itu, agar otonomi desa tidak tercabik-cabi ditengah jalan. Desa bersama masyarakat desa harus berperan sebagai pemain utama sebagai subjek pembangunan di desa. Semoga!