Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan harapan baru terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.
Sebelum UU Desa lahir, desa dan masyarakat desa diposisikan sebagai objek pembangunan, semua diatur dari atas. "Maka tak heran, bila proyek-proyek yang masuk ke desa, sering sekali berbenturan dengan hajatan dan kebutuhan masyarakat desa". Karena semua serba top down.
Setelah UU Desa lahir, perubahan baru dalam berdesa pun berubah. Desa dan masyarakat desa dihormati sebagai objek pembangunan. Desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus dan mengelola wilayahnya secara mandiri(otonom). Adapun kewenangan yang melekat pada desa, yaitu kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa.
Pemberian otonomi yang luas kepada desa, dimaksudkan agar desa bersama masyarakat mampu dan sanggup membangun kekuatan memandirikan desanya untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera.
Baca: Menuju ke Desa Kumande
Oleh karena itu, agar otonomi desa tidak tercabik-cabi ditengah jalan. Desa bersama masyarakat desa harus berperan sebagai pemain utama sebagai subjek pembangunan di desa. Semoga!
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon