Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan

02 Oktober 2017

Menjaga Amanah Dana Desa

Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dalam mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kalau benar pemanfaatan dan pengelolaanya akan melahirkan manfaat multi efek, seperti dengan membangun inprastruktur desa juga dapat memicu pertumbuhan kemajuan ekonomi masyarakat. Namun, harapan tersebut masih ada kekurangan disana-sini dilapangan.
Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dalam mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kalau benar pemanfaatan dan pengelolaanya akan melahirkan manfaat multi efek, seperti dengan membangun inprastruktur desa juga dapat memicu pertumbuhan kemajuan ekonomi masyarakat. Namun, harapan tersebut masih ada kekurangan disana-sini dilapangan.
Ilustrasi/Foto:Totabuan.co
Berdasarkan amatan, penyalagunaan penggunaan dana desa masih saja terjadi, baik yang disegaja atau tidak. Minimnya sosialisasi tentang prosedur dan aturan penggunaan dana desa merupakan salah satu faktor penyebabnya. Sehingga dengan pengetahuan terbatas yang mereka miliki, menyebabkan beberapa kades bersama aparatur desa terseret dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). 

Pada sisi lain, penyelewengan dana desa diduga ikut melibatkan oknum-oknum dari berbagai instansi pemerintah dan tenaga pendamping dengan modus bermacam-macam. Untuk memastikan apakah dugaan-dugaan atas penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa oleh berbagai pihak, disinilah pentingnya dilakukan proses audit. Pengawasan secara terus menerus menjadi utama yang harus dikedepan agar dana desa tidak melenceng dari tujuan dan sasaran.

Seperti kita diketahui bahwa salah satu tujuan dari dana desa adalah untuk mempersiapkan kemandirian desa. Karena itu, setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus bisa menjaga amanah dana desa, sebagai perintah dari implementasi UU Desa. Semoga bermanfaat.

27 September 2017

Kriteria Kewenangan Desa Adat

Dalam UU Desa yang disebut dengan Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur di Bab IV Kewenangan Desa yang meliputi 5 (lima) pasal, yaitu pasal 18 sampai pasal 22. Ketentuan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Sampai awal tahun 2016, Peraturan Menteri ini menjadi acuan legal dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah dalam menerbitkan Peraturan tentang Kewenangan Desa. 

Pada tanggal 15 Juli 2016 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dengan terbitnya Peraturan tersebut, ketentuan teknis terkait kewenangan Desa selanjutnya mengacu pada Permendagri No. 44 tahun 2016. 

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 6 Permendagri No. 44/2016 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Adapun perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat, meliputi: 
  • Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; 
  • Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; 
  • Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; 
  • Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; 
  • Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan 
  • Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. 
Dalam penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat di atas paling sedikit meliputi:
  • Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; 
  • Pranata hukum adat; 
  • Pemilikan hak tradisional; 
  • Pengelolaan tanah ulayat; 
  • Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
  • Pengelolaan tanah kas Desa Adat; 
  • Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan 
  • Masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.  
Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Kriteria Kewenangan Desa Adat 
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul antara lain: 
  • Adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat; 
  • Hak sosial budaya  masyarakat Desa Adat; dan 
  • Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat. 


Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini (Permendagri No. 44/2016), juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap dapat dibaca dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Referensi:
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa, Kemendesa, PDTT Tahun 2016.
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

14 September 2017

Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa?

Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis adalah visi dari undang-undang Desa. Dengan UU Desa, desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis adalah visi dari undang-undang Desa.
UU Desa/Foto: moedainstitute.or.id
Desa adalah pihak pertama dan utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya. Itulah keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU sebelumnya yang terkait dengan pengaturan desa.

Semua pihak hendaknya dapat memahami dan mampu menerjemahkan dengan benar visi UU Desa tersebut dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk memperkuat sosialisasi dan implementasi UU. Berikut pembahasan-pembahasan yang perlu diketahui oleh siapa saja. 

Apa Visi UU Desa?
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.

Apa keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU terkait Desa sebelumnya?
Adanya penegasan pengakuan oleh Negara terhadap hak asal usul Desa dan kewenangan Desa berskala lokal yang secara eksplisit tertuang dalam azas rekognisi dan subsidiaritas.

Apa artinya Desa sebagai subjek pembangunan?
Desa adalah Pihak Pertama dan Utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan Desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya.

Apa arti Azas Rekognisi?
Azas Rekognisi atau pengakuan merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Mengapa azas rekognisi penting bagi desa?
Karena dalam berdesa memerlukan pengakuan pasti secara hukum terhadap pranata, system, nilai yang masih berjalan termasuk adat istiadat Desa.

Apa arti azas subsidiaritas?
Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Apa contoh penerapan azas subsidiaritas?
Kewenangan Desa dalam mengurus dan mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pada kegiatan pembangunan sarana prasarana sosial dan ekonomi berskala desa.

Mengapa azas subsidiaritas penting bagi desa?
Agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dapat diurus dan diatur sendiri oleh Desa berdasarkan kondisi, kemampuan, potensi, dan perubahan lingkungan yang terjadi.

Apa arti inklusi sosial?
Tatanan masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. (UU Desa Bab I pasal 3).

Apa yang dimaksud dengan Desa inklusi?
Desa yang membangun dengan sistem keterbukaan; seluruh unsur masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Desa termasuk menikmati hasil-hasil pembangunan di Desa.

Mengapa azas inklusi penting dalam berdesa?
Agar terjadi kesetaraan kesempatan dan hak seluruh unsur masyarakat bersama Pemerintah Desa ikut serta dalam proses pembangunan di Desa, tidak ada unsur di dalam masyarakat Desa yang mengalami ketidakdilan serta diskriminasi dalam proses pembanguna tersebut.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014).

Meliputi kewenangan apa saja yang diberikan kepada Desa ?
Dalam pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • Kewenangan lokal berskala Desa;
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan hak asal-usul?
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala desa ?
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Apa saja ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa ?
Sesuai pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan bersekala lokal meliputi :
  • kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  • kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
  • kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
  • kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
  • program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
  • kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Apakah masyarakat boleh atau memiliki hak untuk ikut dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Sebagaimana yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Apa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Peran BPD dalam penyusunan Peraturan desa adalah sangat penting karena Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5) Permendagri nomor 111/2014.

Apa peran Kepala Desa dalam menyusun produk hukum desa?
Peran Kepala Desa dalam penyusunan produk hukum desa adalah menetapkan dan mennadatangani rancangan produk hukum yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

Bagaimana proses penyusunan produk hukum desa?Proses penyusunan produk hukum desa adalah rancangan peraturan yang sudah dibuat oleh pemeritah desa :
  • Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan);
  • Dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan;
  • Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
  • Penetapan dan penandatanganan peraturan yang sudah disepakati bersama;
  • Rancangan perauran desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan melalui lembaran desa;
  • Peraturan dinyatakan molai berlaku dan mempunyai kekuatan hokum yang mengikat sejak diundangkannya di lembaran desa.
Nah, dari sejumlah penjelasan diatas. Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa? Pasti belum mencukupi, baik saya dan siapa saja diperlukan pembelajaran lebih tinggi lagi.  

(Diolah dari buku saku memahami undang-undang desa yang diterbitkan oleh Direktorat PPMD Kemendesa PDTT).

14 Agustus 2017

Musdes Forum Menghargai Semua Pendapat

Setiap orang yang mengikuti musyawarah memang diharapkan untuk memberikan sumbangan pikiran dan sudut pandangan sesuai dengan kekuatan yang dipahaminya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan musyawarah desa sikap saling menghargai harus selalu dibangun meskipun pendapat itu terasa aneh dan berbeda.
Mengapa perlu mendengar pendapat orang lain?
Musyawarah Desa
Dengan berbeda pendapat dapat menjadi landasan kuat untuk memperoleh mufakat yang matang. Musyawarah yang matang adalah musyawarah yang memperoleh atau menampung pendapat dari semua peserta. 

Musyawarah desa (musdes) adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap pendapat masyarakat yang ada dalam Musdes harus hargai.

Mengapa perlu mendengar pendapat orang lain? 

Pertama; orang lain berhak menggunakan kesempatan menyampaikan pendapatnya. 

Musyawarah juga menempatkan orang pada kedudukan yang sama. Maka, setiap orang berhak menggunakan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Dan setiap pendapat mempunyai nilai yang sama.

Kedua; dapat diperoleh tambahan wawasan, pengalaman dan pengetahuan.

Dengan perbedaan sudut pandang akan diperoleh rumusan pendapat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam musyawarah perlu dikembangkan sikap menghargai semua pendapat betapapun itu terasa aneh dan berbeda. 

Dengan perbedaan pendapat tersebut akan dapat dipetik hikmahnya, yakni mengenali wawasan baru yang mungkin disertai dengan pengungkapan pengalaman dan pengetahuan baru. 

Selain itu, kesan pendapat yang berbeda belum tentu berarti perbedaaan maksud secara menyeluruh. Betapapun kuatnya perbedaan, upayakan untuk menemukan kesamaannya.

Contoh:
Pendapat berupa usulan pembelian traktor desa dan usulan pembelian kerbau untuk membajak. Keduanya terkesan berbeda, tetapi sama-sama berangkat dari keinginan untuk meningkatkan hasil produksi. Tidak mustahil kesamaan maksud itu akan melahirkan pendapat yang lain, misalnya perbaikan sistem pengairan sawah.

Ketiga; adanya bandingan terhadap pendapat diri sendiri. 

Mendengarkan pendapat orang lain berarti memporeleh bandingan terhadap pendapat sendiri. Melalui pendapat orang lain dapat diperoleh keyakinan apakah pendapat diri sendiri seperti pendapat orang lain pada umumnya, ataukah terasa tidak lazim. Kalau tidak lazim, apakah pendapat diri sendiri memang sudah mempertimbangkan nilai-nilai atau kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.Bandingan seperti itu sangat bermanfaat untuk mawas diri dan menyempurnakan pendapat diri sendiri.

Keempat; mendengar pendapat orang lain pencerminan iktikad baik untuk saling menghargai. 

Iktikat baik untuk menghargai orang lain dapat diungkapkan melalui kata-kata. Tetapi ungkapan yang sesungguhnya dan yang paling nyata adalah melalui perbuatan. Dan perbuatan itu antara lain dengan mendengarkan secara sungguh-sungguh apa yang orang lain katakan atau nyatakan.

Kelima; meningkatkan rasa kebersamaan dan keakraban.

Gotong royong merupakan salah satu contoh wujud kebersamaan masyarakat desa. Dengan kebersamaan, masyarakat desa mampu dalam mengatasi setiap ada kesulitan bersama. Semoga bermanfaat.

13 Agustus 2017

Belajar Transparansi dari Desa

Tanpa transparansi memang sulit menciptakan akuntabilitas. Transparansi tidak hanya yang berhubungan dengan keuangan, tetapi juga perencanaan. Transparansi adalah salah satu wujud pertanggungjawaban tatakelola pemerintah dengan rakyat.


Paska ditemukan indikasi penyelewengan dana desa. Orang-orang begitu bersemangat menserapi pemerintah desa dengan berbagai macam ungkapan piawai. Seperti pemerintah desa wajib transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran untuk memenuhi prinsip akuntabilitas. Transparansi keuangan hanya dimiliki oleh segelintir orang dan elit-elit saja.


Lalu seperti apa sih transparansi yang dihajati dari desa? ada yang mengatakan transparansi pengelolaan anggaran desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU Desa, PP Permendagri, Permendes, Permenkeu, Perka LKPP atau aturan-aturan lain.

Penerapan transparansi desa, dengan cara memampangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di baliho besar yang diletakkan di halaman balai desa, dipersimpangan jalan, rumah ibadah, website, atau bisa juga melalui mensos milik desa, dll.

Transparansi desa yaitu keputusan atau kebijakan yang diambil bersama masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah desa. Dengan adanya transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tatakelola pemerintah desa yang baik dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.


Transparansi di desa dapat dilihat dengan terbukanya akses bagi masyarakat desa dalam memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ternyata kita masih sulit mendefinisikan transparansi untuk desa. Kata Ahmad Erani Yustika "Desa tak lancar mendefinisikan transparansi, tapi fasih menyajikan bukti. Pemerintah bisa belajar, bukan menghajar." 

Ayo Belajar Transparansi dari Desa! 

09 Agustus 2017

Menyambut HUT RI Ke-72: Ikuti Lomba Semangat Membangun Desa

INFODES - Dalam rangka menyambut 72 tahun kemerdekaan Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Desa dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) menggelar 4 lomba yang bertema "Semangat Membangun Desa" dengan total hadiah sebesar Rp.79 juta dan para pemenang akan diumumkan melalui situs http://www.kemendesa.go.id


Keempat Lomba tersebut masing-masing, yaitu lomba menulis artikel, lomba foto, lomba video pendek dan lomba blog (VLOG). Adapun Syarat dan ketentuan masing-masing lomba Kementerian Desa, PDTT sebagai berikut:

1. Lomba Menulis Artikel "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :
Ketentuan Peserta
  1. Lomba Penulisan Artikel ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
  2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Penulisan Artikel ini.
  3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
  4. Lomba penulisan artikel berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017
Persyaratan Penulisan

1. Tema Penulisan Artikel “Semangat Membangun Desa” dengan pilihan fokus :
a. Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat
b. Pengawasan Dana Desa
c. 4 Program Prioritas Kementerian desa
d. Inovasi Desa
2. Tulisan Artikel ini memiliki minimal 300 kata.
3. Tulisan berupa pandangan ulasan, dan/atau reportase yang dilakukan dan dibuat pada tahun 2017, serta bukan merupakan karya fiksi dengan gaya penulisan yang disesuaikan dengan gaya masing-masing penulis.
4. Tulisan wajib bersifat orisinal dan terbaru, bukan plagiat, tidak melanggar HAKI pihak manapun, dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
5. Tulisan harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. Tulisan wajib menggunakan kaidah penulisan bahasa indonesia yang baik dan benar
7. Artikel tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan tidak melanggar hukum.aturan yang berlaku.
8. Penulis wajib mencantumkan sumber (referensi atau data) berikut tautan sumber, yang berkaitan.

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/
2. Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Penulisan Artikel
3. Semua Karya tulis / artikel finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
4. Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

2. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba Foto ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Foto ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba Foto berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema Foto “Semangat Membangun Desa”
2. Foto boleh diambil menggunakan Kamera DSLR, Kamera Saku, maupun Kamera Smartphone
3. Foto harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
4. Foto tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
5. Karya dan obyek yang terkandung di dalam Foto merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam Foto yang dilombakan
6. Mengirimkan foto dalam format .jpeg dengan ukuran file max: 1 mb.
7. Peserta lomba hanya maksimal mengirimkan 3 foto terbaiknya dengan mencantumkan judul foto dan narasi singkat/caption, dikirimkan melalui form registrasi.

8. Karya foto bukan merupakan hasil manipulasi digital, penyuntingan minor diperbolehkan sebatas cropping dan penyesuaian pencahayaan brightness/contrast/level/curve untuk gelap/ terang. Editing berlebihan yang dianggap telah merubah bentuk atau warna asli foto akan didiskualifikasi.

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari Foto yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #lombafotokemendes2017 pada foto tersebut. 7. Peserta juga diwajibkan upload foto di media sosial, dengan tagar (hastag) #lombafotokemendes2017 dan di mention/tag ke akun media sosial dari kementerian desa
2. Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Foto
3. Semua Foto finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
5. Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba Video Pendek ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Video Pendek ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba Video Pendek berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema Video Pendek “Semangat Membangun Desa”
2. Durasi video maksimal 10 Menit
3. Video pendek diupload ke Situs Youtube
4. Video Pendek boleh diambil menggunakan Handycam, Kamera DSLR, Kamera Saku, Drone, maupun Kamera Smartphone
5. Video Pendek harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. Video Pendek tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
7. Karya dan obyek yang terkandung di dalam Video Pendek merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam video yang dilombakan

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari video yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #KemendesVideo2017 pada video tersebut.
2.Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Video Pendek
3. Semua video pendek finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
4. Semua Finalis di wajibkan untuk memberikan file video Asli (yang tidak terkompresi) ke kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui media flash disk
5.Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

4. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba VLOG ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba VLOG ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba VLOG berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema VLOG “Semangat Membangun Desa”
2. Durasi VLOG 5 Menit
3. VLOG diupload ke Situs Youtube
4. VLOG boleh diambil menggunakan Handycam, Kamera DSLR, Kamera Saku, Drone, maupun Kamera Smartphone
5. VLOG harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. VLOG tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
7. Karya dan obyek yang terkandung di dalam VLOG merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam VLOG yang dilombakan

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari VLOG yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #KemendesVLOG2017 pada VLOG tersebut.
2.Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via website http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba VLOG
3. Semua VLOG finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
5.Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Pada setiap lomba yang diikuti harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

24 Juli 2017

Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan

Tidak hanya pemerintah desa, tapi semua badan publik baik ditingkat pusat dan daerah diharuskan melaksanakan keterbukaan informasi publik secara jujur dan transparan atas penyelenggaraan pemerintahan. Kecuali informasi yang membahayakan keutuhan negara dan hak pribadi. 
Keterbukaan Informasi Publik/Foto: Keminfo
"Keterbukaan informasi tentang kebijakan kepala desa, pemerintah desa atas penyelenggaran pemerintahan tidak termasuk dalam kategori membahayakan negara." Oleh karena itu, pemerintah desa tidak perlu takut melakukan keterbukaan informasi, apabila semua kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur dan aturan pasti tidak akan ada persoalan. 


Meskipun belum semua desa melaksanakan keterbukaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa. Tetapi secara berlahan, keterbukaan informasi di desa mulai terlihat ada dan terus meningkat setiap tahun. Adapun media penyampaian informasi di desa yang paling banyak dipergunakan adalah melalui baliho, papan informasi dan website desa. 

Untuk memperkuat sistem informasi desa (SID), pendamping desa dapat mendorong pemerintah desa untuk memasang informasi APBDes dan pengelolaan dana desa ditempat-tempat yang strategis. Dengan adanya keterbukaan informasi diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik bagi kemanjuan desa.

Banyak sekali manfaat dengan ada keterbukaan informasi, seperti dapat menekan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta punggutan liar yang masih sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Baca: Tiga Manfaat Mempublikasi APBDes kepada Masyarakat

Dengan adanya keterbukaan informasi masyarakat desa dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran APBDes. 

Apabila pelaksanaa pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat dapat menyampaikan masukan dan mengkritisinya untuk yang belum baik.[]