Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis adalah visi dari undang-undang Desa. Dengan UU Desa, desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Apa Visi UU Desa?
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.
Apa arti azas subsidiaritas?
Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).
Apa contoh penerapan azas subsidiaritas?
Kewenangan Desa dalam mengurus dan mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pada kegiatan pembangunan sarana prasarana sosial dan ekonomi berskala desa.
Apa arti inklusi sosial?
Tatanan masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. (UU Desa Bab I pasal 3).
Apa yang dimaksud dengan Desa inklusi?
Desa yang membangun dengan sistem keterbukaan; seluruh unsur masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Desa termasuk menikmati hasil-hasil pembangunan di Desa.
Mengapa azas inklusi penting dalam berdesa?
Agar terjadi kesetaraan kesempatan dan hak seluruh unsur masyarakat bersama Pemerintah Desa ikut serta dalam proses pembangunan di Desa, tidak ada unsur di dalam masyarakat Desa yang mengalami ketidakdilan serta diskriminasi dalam proses pembanguna tersebut.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014).
Meliputi kewenangan apa saja yang diberikan kepada Desa ?
Dalam pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala desa ?
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Apa saja ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa ?
Sesuai pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan bersekala lokal meliputi :
Sebagaimana yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
Apa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Peran BPD dalam penyusunan Peraturan desa adalah sangat penting karena Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5) Permendagri nomor 111/2014.
Apa peran Kepala Desa dalam menyusun produk hukum desa?
Peran Kepala Desa dalam penyusunan produk hukum desa adalah menetapkan dan mennadatangani rancangan produk hukum yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
UU Desa/Foto: moedainstitute.or.id |
Desa adalah pihak pertama dan utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya. Itulah keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU sebelumnya yang terkait dengan pengaturan desa.
Semua pihak hendaknya dapat memahami dan mampu menerjemahkan dengan benar visi UU Desa tersebut dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk memperkuat sosialisasi dan implementasi UU. Berikut pembahasan-pembahasan yang perlu diketahui oleh siapa saja.
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.
Apa keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU terkait Desa sebelumnya?
Adanya penegasan pengakuan oleh Negara terhadap hak asal usul Desa dan kewenangan Desa berskala lokal yang secara eksplisit tertuang dalam azas rekognisi dan subsidiaritas.
Apa artinya Desa sebagai subjek pembangunan?
Desa adalah Pihak Pertama dan Utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan Desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya.
Apa arti Azas Rekognisi?
Azas Rekognisi atau pengakuan merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).
Azas Rekognisi atau pengakuan merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).
Mengapa azas rekognisi penting bagi desa?
Karena dalam berdesa memerlukan pengakuan pasti secara hukum terhadap pranata, system, nilai yang masih berjalan termasuk adat istiadat Desa.Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).
Kewenangan Desa dalam mengurus dan mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pada kegiatan pembangunan sarana prasarana sosial dan ekonomi berskala desa.
Mengapa azas subsidiaritas penting bagi desa?
Agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dapat diurus dan diatur sendiri oleh Desa berdasarkan kondisi, kemampuan, potensi, dan perubahan lingkungan yang terjadi.
Agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dapat diurus dan diatur sendiri oleh Desa berdasarkan kondisi, kemampuan, potensi, dan perubahan lingkungan yang terjadi.
Tatanan masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. (UU Desa Bab I pasal 3).
Desa yang membangun dengan sistem keterbukaan; seluruh unsur masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Desa termasuk menikmati hasil-hasil pembangunan di Desa.
Agar terjadi kesetaraan kesempatan dan hak seluruh unsur masyarakat bersama Pemerintah Desa ikut serta dalam proses pembangunan di Desa, tidak ada unsur di dalam masyarakat Desa yang mengalami ketidakdilan serta diskriminasi dalam proses pembanguna tersebut.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014).
Dalam pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Sesuai pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan bersekala lokal meliputi :
- kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
- kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
- kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
- program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
- kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sebagaimana yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
Peran BPD dalam penyusunan Peraturan desa adalah sangat penting karena Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5) Permendagri nomor 111/2014.
Peran Kepala Desa dalam penyusunan produk hukum desa adalah menetapkan dan mennadatangani rancangan produk hukum yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
Bagaimana proses penyusunan produk hukum desa?Proses penyusunan produk hukum desa adalah rancangan peraturan yang sudah dibuat oleh pemeritah desa :
- Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan);
- Dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan;
- Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
- Penetapan dan penandatanganan peraturan yang sudah disepakati bersama;
- Rancangan perauran desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan melalui lembaran desa;
- Peraturan dinyatakan molai berlaku dan mempunyai kekuatan hokum yang mengikat sejak diundangkannya di lembaran desa.
(Diolah dari buku saku memahami undang-undang desa yang diterbitkan oleh Direktorat PPMD Kemendesa PDTT).
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon