01 Oktober 2017

Cara Membuat Kecambah Bibit Pinang Unggul

Budidaya binang - Dalam budidaya pinang, pemilihan bibit unggul menjadi salah satu syarat untuk memperoleh hasil produksi yang maksimal. Beberapa bibit pinang varietas unggul, seperti bibit Sumangala, Betara Super, Manggala, Saigon, Mohitnagar, Kahikuchi Talf, VTLAH-1, dan lain-lain.
Bibit pinang unggul indonesia
Untuk mendapatkan bibit pinang unggul sebenarnya tidak sulit. Karena sekarang sudah banyak petani yang melakukan usaha pembibitan pinang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun demikian, saat Anda membeli bibit pinang unggul hendaknya jangan semberangan tempat, pilihlah tempat-tempat yang sudah direkomendasikan.

Untuk terhindar dari bibit pinang palsu, Anda harus pastikan kalau penyedia bibit pinang unggul tersebut sudah berpengalaman dan terpecaya. Jangan mudah terjebak dengan harga jual yang mahal, karena belum tentu bibit yang mahal memiliki kwalitas yang baik. Maka, jangan mudah terkecoh dengan trik dan cara penjualan mereka.

Apakah ada cara lain untuk memperoleh bibit pinang unggul dan bagaimana cara membuat kecambahnya? Berikut beberapa langkah-langkah dan cara membuat kecambah bibit pinang unggul. 


Perlu disampaikan bahwa dalam proses pembuatan kecambah pinang, pastikan buah calon bibit berasal dari induk pohon yang bebas dari penyakit pinang dan hama tanaman pinang

Adapun untuk mengetahui ciri-ciri bibit pinang unggul, inilah tips memilih bibit pinang yang baikLangkah penting lain dalam proses membuat kecambah pinang yaitu proses perendaman buah bibit dalam air. Dalam prakteknya, proses ini sering sekali diabaikan, padahal sangat menentukan keberasilan dalam pembuatan kecambah pinang unggul. 

Kenapa buah pinang harus diremdam dalam air? Supaya terjadi proses imbibisi yaitu proses penyerapan air dalam rongga-rongga kulit buah, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan kecambah.

Itulah beberapa langkah penting seputar Cara Membuat Kecambah Bibit Pinang Unggul.

30 September 2017

Oktober 2017 Kemensos Rekrut Calon Pendamping PKH

Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melaksanakan rekrutmen calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ditempat di sejumlah wilayah Indonesia. Jadwal pelaksaaan rekrutmen pendamping PKH direncanakan pada bulan Oktober 2017 melalui aplikasi online atau situs online. 
Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melaksanakan rekrutmen calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ditempat di sejumlah wilayah Indonesia. Jadwal pelaksaaan rekrutmen pendamping PKH direncanakan pada bulan Oktober 2017 melalui aplikasi online atau situs online.
Jadwal Rekrutmen Program Keluarga Harapan (PKH) 2017/Ilustrasi
Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawan, penambahan calon tenaga pendamping PKH ini dilakukan karena adanya penambahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan dari 6 juta menjadi 10 juta penerima pada tahun 2018 yang akan didistribuksikan seluruh Indonesia.

Apa itu Program Keluarga Harapan?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. 
Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Jadwal Rekrutmen Tenaga PKH 2017

Berdasarkan informasi yang disampaikan diatas, bahwa rekrutmen calon tenaga PKH akan dilaksanakan pada bulan oktober 2017. Jika Anda berminat menjadi bahagian dari pendamping sosial, khususnya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos segera mempersiapkan diri.

Pendaftaran akan dilakukan secara online. Menurut informasi, pendaftaran akan dibuka atau dimulai pada pertengahan bulan oktober 2017 nantinya.[] 

27 September 2017

Kriteria Kewenangan Desa Adat

Dalam UU Desa yang disebut dengan Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa

Sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur di Bab IV Kewenangan Desa yang meliputi 5 (lima) pasal, yaitu pasal 18 sampai pasal 22. Ketentuan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Sampai awal tahun 2016, Peraturan Menteri ini menjadi acuan legal dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah dalam menerbitkan Peraturan tentang Kewenangan Desa. 

Pada tanggal 15 Juli 2016 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dengan terbitnya Peraturan tersebut, ketentuan teknis terkait kewenangan Desa selanjutnya mengacu pada Permendagri No. 44 tahun 2016. 

Jenis kewenangan Desa sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 6 Permendagri No. 44/2016 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat. Adapun perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat, meliputi: 
  • Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; 
  • Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; 
  • Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; 
  • Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; 
  • Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan 
  • Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. 
Dalam penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat di atas paling sedikit meliputi:
  • Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; 
  • Pranata hukum adat; 
  • Pemilikan hak tradisional; 
  • Pengelolaan tanah ulayat; 
  • Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
  • Pengelolaan tanah kas Desa Adat; 
  • Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan 
  • Masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.  
Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

Kriteria Kewenangan Desa Adat 
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul antara lain: 
  • Adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat; 
  • Hak sosial budaya  masyarakat Desa Adat; dan 
  • Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat. 


Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini (Permendagri No. 44/2016), juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap dapat dibaca dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Referensi:
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa, Kemendesa, PDTT Tahun 2016.
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

25 September 2017

Donwload Modul Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017

Modul Pratugas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017 ini diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dalam rangka peningkatan kapasitas pendampingan implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Modul pratugas pendamping desa teknik infrastruktur 2017
Secara umum tujuan pelatihan pra tugas adalah untuk memberikan orientasi dan pembekalan agar siap secara mental, pengetahuan, dan keterampilan sebelum diterjukan di lokasi tugas.

Oleh karena itu, kumpulan materi dan modul pelatihan pra tugas ini merupakan bacaan wajib bagi seorang pendamping desa. Kumpulan modul Pratugas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017, antara lain sebagai berikut:
  • Modul Pra tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)
  • Modul Pra tugas Lembar Informasi Pendamping Desa (PD)
  • Modul Pra tugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  • Modul Pra tugas Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  • Modul Pratugas Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) 
  • Modul Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Mayarakat Desa.  

Ingat! Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.

Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitaspemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Selain modul-modul pratugas diatas, ini 10 buku saku pendampingan desa yang juga bacaan penting untuk dibaca dan dihayati oleh para Pendamping Desa. Semoga bermanfaat. 

23 September 2017

4 Tipe Pendamping Desa

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa.

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa.

Namun, dalam praktik dilapangan, kerja seorang pendamping desa lebih dominal sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek, pendamping administrasi, dan lain sebagainya.  

Padahal dalam Peraturan Kemendesa PDTT No.3/2015 tentang Pendamping Desa, tujuan pendamping desa, antara lain untuk; meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antar sektor, dan mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Baca: Selain Tugas Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa.

Menurut Sutoro Eko, Guru Desa dan Perangcang UU Desa. Pendampingan desa harus mengandung jalan ideologis sesuai dengan UU desa, representasi politik, serta pemberdayaan, dan edukasi politik. (Baca: Pendampingan Desa, Kompas, 02/07/2015).

Pertama, pendampingan desa jangan terjebak pada proyek, tetapi harus menjadi jalan ideologis memuliakan dan memperkuat desa, termasuk mewujudkan idealisme Nawacita di ranah desa, dengan spirit "Desa Membangun Indonesia". Kami menjabarkan gagasan ini dengan menegaskan bahwa pendampingan desa bukan sekadar berurusan dengan kapasitas dan efektivitas, tetapi hendak mempromosikan desa sebagai "masyarakat berpemerintahan" (self governing community) yang maju, kuat, mandiri, dan demokratis.


Kedua, pendampingan merupakan jalan perubahan yang mengandung repolitisasi rakyat. Repolitisasi ini bukan membuat rakyat menjadi mesin politik atau mobilisasi partisipasi, tetapi memperkuat representasi politik rakyat agar punya kesadaran kritis dalam dunia politik dan berdaulat dalam hak dan kepentingan mereka. Salah satu indikator kesadaran kritis adalah tumbuhnya sikap dan tindakan orang desa menolak (anti) politik uang.

Ketiga, pendampingan tak ditempuh dengan pembinaan (power over) melainkan pemberdayaan (empowerment).  Pembinaan adalah pendekatan dari atas yang menumbuhkan mentalitas memerintah, kontrol, dan ekspansi birokrasi terhadap desa dan masyarakat. Sedangkan pemberdayaan adalah pendekatan untuk memperkuat desa dan rakyat secara sosial, budaya, ekonomi, politik.

Empat, setiap aktivitas desa (musyawarah desa, perencanaan dan penganggaran, pemilihan kepala desa, dan sebagainya), yang memperoleh sentuhan pendampingan, tak boleh terjebak pada penggunaan alat dan menghasilkan dokumen semata tanpa ada sentuhan filosofis (roh).

Pendampingan terhadap seluruh aktivitas desa harus disertai edukasi sosial dan politik secara inklusif dan partisipatoris. Dalam perencanaan desa, misalnya tak hanya berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan yang akan dijabarkan jadi agenda proyek. Di balik perencanaan desa ada pembelajaran bagi orang desa membangun impian kolektif dan mandiri mengambil keputusan politik.

4 Tipe Pendamping Desa menurut Sutoro Eko sebagai berikut: 
  1. Pendamping desa sebagai aktivis pemberdayaan sejati, 
  2. Pendamping desa sebagai pendamping administrasi keuangan desa,
  3. Pendamping desa sebagai konsultan,
  4. Pendamping desa sebagai pencari kerja.

Nah, dari empat tipe pendamping desa diatas. Kamu masuk tipe yang mana?

21 September 2017

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. 

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Baca: Siapa Pendamping Desa yang sesungguhnya?

Oleh karena itu, semua tenaga pendamping profesional (TPP) yang lulus hasil rekrutmen tahun 2017 sebelum penugasan ke lokasi tugas akan diberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal PPMD Kemendesa PDTT tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada 33 Kepala Dinas PMD Provinsi. Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017.

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pelatihan pratugas bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) akan dilaksanakan oleh Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT. Sedangkan pratugas bagi PLD akan dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi.

Dalam surat Ditjen PPMD disebutkan, peserta pelatihan pratugas adalah seluruh calon TAPM, PD/PDTI dan PLD yang telah dinyatakan "lulus ditempatkan" pada proses rekrutmen Tahun Anggaran 2017 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Satker P3MD Provinsi.

Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah disampaikan, khusus pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTI akan dilaksanakan mulai pada tanggal 23 September 2017. Namun memperhatikan proses pengadan oleh perusahaan Event Organizer (EO) sebagai penyelenggaran teknis pelatihan yang masih dalam tahap pengadaan/lelang oleh Satker Ditjen PPMD, maka waktu pelaksanaan pelatihan pratugas direncanakan pelaksanaannya pada awal bulan Oktober 2017. 


Adapun kepastian waktu dan tempat pelaksaan pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTTI akan disampaikan kemudian. Sedangkan, terkait dengan pelatihan pratugas PLD akan segera dilaksanakan setelah penetapan hasil seleksi oleh PPBJ Satker P3MD Provinsi.

Sedangkan, tim pelatih pelatihan pratugas PLD berpedoman pada Juknis pelatihan pratugas PLD Tahun Anggaran 2017. Perhitungan jumlah pelatih adalah 1 kelas difasilitasi oleh 3 orang pelatih, dengan ketentuan jumlah peserta pelatih per kelas adalah 25-35 orang.[]

20 September 2017

Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah atau dihapus, diantaranya sebagai berikut:
Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  7. dihapus;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Informasi lengkap tentang Pemilihan Kepala Desa yang baru, silahkan donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

18 September 2017

Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa

Lantaran ada yang bertanya bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis. Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakukannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu?
bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis.

Terkait dengan pertanyaan diatas, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Selanjutnya, pedoman pemilihan kepala desa antarawaktu yaitu Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

Pasal 42 berbunyi:
  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
  2. Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
  3. Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 43 berbunyi:

BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Tatacara Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu melalui Musyawarah Desa, sebagai berikut:

Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar-waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:

Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:
  • Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
  • Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
  • Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
  • Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
  • Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
  • Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan:
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
  • Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
  • Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
  • Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
  • Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
  • Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih; 
  • Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
  • Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
  • Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa. Dari berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.