06 April 2018

Cara Memperbanyak Produksi Buah Pinang

Budidaya Pinang - Pinang adalah tanaman berjenis monokotil (satu biji) yang sangat berguna untuk kesehatan dan kecantikan manusia serta lainnya. Sebagai tanaman monokotil, pinang dapat tumbuh mulai dari ketinggian 0 hingga 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

Namun, ketinggian yang paling cocok untuk tanaman pinang adalah diatas 600 mdpl sampai 1.000 mdpl. 

Pinang Pinang adalah tanaman berjenis monokotil (satu biji) yang sangat berguna untuk kesehatan dan kecantikan manusia serta lainnya. Sebagai tanaman monokotil, pinang dapat tumbuh mulai dari ketinggian 0 hingga 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Tanah untuk kebun pinang harus memiliki keasaman pH sekitar 4-8. Tujuannya tentu untuk mendongkrak produktivitas dan berkualitas biji.

Sedangkan, curah hujan yang paling sesuai untuk tanaman pinang berada pada daerah yang memiliki curah hujan antara 750-4.500 mm per tahun dengan intensitas hujan yang merata, yaitu antara 100-150 hari per tahun. 


Tanaman pinang sangat menyukai daerah beriklim tropis dengan kisaran suhu 22° C–26,3° C  dan daerah subtropis agak basah dengan suhu kisaran 17,1° C–22° C. 

Berdasarkan jumlah rata-rata, pinang sangat baik ditanam di daerah yang memiliki bulan basah sekitar tiga hingga empat bulan per tahun serta bulan kering sekitar empat hingga delapan bulan per tahun. 

Para petani sudah membuktikan. Budidaya pinang secara intensif mampu menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi. Dengan meningkatnya jumlah populasi masyarakat dunia, maka dapat dipastikan kebutuhan akan bahan baku kesehatan dan kecantikan juga terus meningkat. 

Dalam upaya meningkatkan produksi dan biji pinang berkwalitas. Saat ini banyak petani pinang telah mengubah cara budidaya pinang, dari cara konvensional ke cara budidaya pinang secara intensif.

Dalam budidaya pinang secara intensif, pemilihan bibit yang berkwalitas merupakan modal utamaBeberapa cara memperbanyak produksi buah pinang, sebagai berikut: 

1. Buah pinang calon bibit 

Buah pinang yang akan digunakan sebagai calon benih harus berasal dari pohon pinang yang sehat, yakni bebas dari hama, virus dan penyakit. Usia pohon sudah berumur diatas 10 tahun dan telah aktif berproduksi minimal di atas 4 tahun. 

Cara pembibitan benih pinang yang baik ini telah dilakukan di beberapa negara, diantaranya India, Thailand, Banglades dan Srilangka. Cara seperti ini juga sudah mulai banyak diterapkan oleh petani Indonesia, terutama pada daerah -daerah produksi pinang terbesar. Seperti di daerah Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua dan petani Irian Jaya Barat.

2. Membuat kecambah pinang 

Setelah memperoleh bibit pinang unggul. Langkah selanjutnya kita harus tahu cara membuat kecambah. Cara pembibitan pinang yang baik, teknik membuatnya dapat disimak dalam tutorial video berikut ini.


3. Perawatan dan Pemeliharaan

Tanaman apapun, kalau tanpa diikuti dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik secara kontinue akan berpengaruh pada hasil. Oleh karenanya, agar produksi pinang meningkat perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan agar terhindar dari terserangan hama dan penyakit. 

Seperti dengan cara melakukan penyiangan gulma setiap sebulan sekali, penyemprotkan herbisida, dan melakukan pemupukan dasar dan memberikan pupuk usulan secara kontiue selama 6 bulan sekali.

Demikian cara memperbanyak produksi buah pinang. Cara lain dapat dibaca dalam artikel budidaya kebun pinang. Semoga bermanfaat.

04 April 2018

Produk Unggulan Desa Indonesia Mulai Dipromosikan ke Pasar Dunia

Berkat kerja keras, keuletan dan kreatifitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya berujung manis. Beragam produk unggulan desa yang dibawa 115 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit usaha pedesaan dipamerkan dalam Indonesia Archipelago Exhibition (Archex) 2018 yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.
Produk Unggulan Desa Pitue Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Adapun jenis-jenis produk unggulan desa yang dipamerkan dalam ajang Archex 2018. Diantaranya, bahan non pokok, bahan pokok, herbal dan rempah-rembah, kerajinan desa, kopi, makanan ringan, dan destinasi wisata.

Sementara itu, salah satu destinasi wisata desa yang dipromosikan ke pasar dunia dalam ajang Indonesia Archex 2018, Kuala Lumpur yaitu wisata milik BUMDes Titra Mandiri Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan, keikutsertaan BUMDes dalam Archex 2018 ini menjadi peluang melebarkan sayap usaha komoditas desa di pasar internasional.

“Kami ingin memajukan dan mengembangkan BUMDes di seluruh Indonesia yang berbasis pada sumber daya yang mereka miliki. Kita ke Malaysia karena ingin menangkap peluang bisnis. BUMDes yang sudah maju dan berkembang kita fasilitasi untuk mencari pangsa pasar,” ujar Taufik saat ditemui pada pembukaan Archex 2018 di KBRI Kuala Lumpur.

Taufik menambahkan, Kemendes PDTT berharap BUMDes yang turut serta di Archex 2018 memiliki orientasi ekspor. Pemerintah pun mendorong produk-produk desa memiliki nilai kompetitif yang tinggi. Dengan demikian produk mereka dapat bersaing tidak hanya di pasar domestik, melainkan juga di pasar internasional.

“Ada 7 jenis komoditas utama yang kami bawa dalam Archex 2018 ini. Produk yang ikut serta telah menyesuaikan dengan permintaan pasar di Malaysia. Target kami ke depan ada investasi yang masuk ke pedesaan,” sambungnya.

Tujuh jenis komoditas tersebut, lanjut Taufik, yakni bahan non pokok (mis. VCO, produk olahan sagu), bahan pokok (beras organik), herbal/ rempah (teh daun sirsak, gula semut), kerajinan, kopi, makanan ringan, dan destinasi wisata. Melalui Archex 2018 ini, Taufik juga berharap produk-produk BUMDes bisa dikenal luas minimal di kawasan Asean.

“Ini adalah awal. Ke depan kami akan konsolidasi dengan kementerian dan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar, dan lainnya agar produk BUMDes juga bisa dipasarkan di luar negeri,” ungkap Taufik.

Salah satu peserta expo yakni Muhammad Asrul dari BUMDes Mattuju Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengatakan, dirinya mengapresiasi inisisatif Kemendes PDTT yang mengikutsertakan BUMDes Mattuju dalam Archex 2018 ini. Ia mengungkapkan promosi produknya di pasar internasional menjadi mimpinya.

“Produk kami adalah kerupuk kepiting Puang Crab. Menariknya, kami memanfaatkan kepiting kecil yang biasanya dibuang oleh nelayan. Kami berhasil memberi nilai tambah limbah kepiting ini. Harapannya adalah produk kami dikenal dan diminati pasar internasional dan dapat diekspor,” ujarnya.

Senada dengan BUMDes Mattuju, Sugeng dari BUMDes Nglanggeran Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, yang memamerkan produk unggulan Cokelat Nglanggeran menilai inisiatif Kemendes PDTT sangat membantu masyarakat desa untuk berjejaring dengan pasar internasional. Selain produk cokelat, BUMDes Nglanggeran juga mengutamakan promosi kawasan wisata yang mereka miliki.

“Tentu ini membantu kami untuk bisa mengembangkan sociopreneur masyarakat desa. Ini bukti nyata desa membangun Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan Archex 2018 berlangsung selama 2 hari, yakni 3 hingga 4 April mendatang di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia. Selain expo produk unggulan, rangkaian acara juga akan diisi dengan Business Networking Investasi Indonesia Malaysia. Forum tersebut akan mempertemukan para pengusaha dari Indonesia dan Malaysia. Sementara dalam Seminar Investasi Indonesia Malaysia, sejumlah Bupati akan mempresentasikan produk unggulan mereka untuk menarik minat para investor Malaysia.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo optimis, Badan usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menjadi perusahaan yang setara dengan perusahaan kelas dunia.(*)

30 Maret 2018

Modal Sosial Kunci Pembangunan Desa

Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
“Dengan dialog ini kita mendapatkan feedback mana yang perlu diteruskan dan diperbaiki. Pengawasan sudah lebih bagus. Media bantu sosialisasikan desa-desa yang sukses untuk di-copy, dan partisaipasi masyarakat sangat penting sekali,” ujarnya. 

Kolaborasi antara KAGAMA dengan Kemendes PDTT ini menurut Sekjen PP KAGAMA AAGN Ari Dwipayana adalah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ke depan dalam pembangunan desa, mengingat jumlah dana desa yang dialokasikan ke desa semakin besar. Dampaknya harus dilihat, apakah akan berdampak pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial atau tidak. 

“Kita bersama-sama mendorong supaya dana desa yang semakin besar itu bisa memunculkan partisipasi warga sehingga pembangunan desa bisa berkelanjutan dan mandiri. Jadi desa bisa mandiri secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan/karekter. Tiga kunci pokok itu (partisipasi, kemandirian ekonomi, dan kebudayaan) yang harus diperkuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, membangun desa tidak sekadar membangun di desa. Karena, kalau membangun di desa artinya sama dengan orang luar yang membangun desa. Padahal masyarakat desa memiliki modal sosial yaitu kekuatan masyarakat desa dalam upaya memperkuat, memberdayakan, menggerakan pembangunan di desa, dan partisipasi masyarakat menjadi kekuatannya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Budiman Sudjatmiko mengatakan, kalau Indonesia mau maju, investasinya pada neuron/otak dan silicon, setelah infrastuktur. Menurutnya, kesenjangan akan muncul bukan karena orang terlalu miskin tapi karena segelintir orang terlalu produktif. Mesin yang dikuasai sekelompok korporasi, tidak perlu lagi pacul dan ribuan orang desa. Disitulah, investasi akan otak menurutnya jadi penting.

“Kita dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga riset Perguruan Tinggi, penggiat desa, kolaborasi kerja sama dengan desa. Beri beasiswa anak desa yang cerdas. Uang ada ditambah kreativitas, di situlah investasi SDM. Dari BUMDes yang ada, keuntungannya selain untuk pengembangan usaha, dipakai juga untuk beasiswa. Kemudian buat ikatan dinas, anak-anak desa yang cerdas, sekolahkan, kelola desa setelah jadi sarjana. Inovasi dan kreativitas, kuncinya,” pungkasnya.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Fisipol UGM, Susetiawan, Ketua APDESI Sindawa Tarang, dan Kepala Desa Pandak, Rasito.

Contoh RAB Embung Desa

Definisi umum embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (Run Off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama saat musim kekeringan atau kemarau.
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa
Tujuan umum pembuatan embung adalah menyediakan air untuk pengairan tanaman di musim kemarau, meningkatkan produktif lahan, meningkatkan pendapatan petani di lahan tadah hujan, dapat mencegah luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir.

Pembuatan embung desa merupakan prioritas penggunaan dana desa. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa 2018.

Adapun bentuk dan tipe embung setiap desa bisa berbeda-beda, tergantung lokasi dan topografi desa dan lainnya. Begitu juga dengan ukuran embung. Ada embung yang berskala besar, sedang dan skala kecil misalnya 10 x 10 meter.


Tak dapat dipungkiri, bahwa hingga saat ini sebagian besar masyarakat Desa di Indonesia, sektor pertanian merupakan tumpuan harapan dalam menghidupi ekonomi warga. Sayangnya, banyak petani desa yang mengalami gagal panen yang disebabkan oleh krisis air saat musin kemarau tiba. 

Untuk mengatasi krisis air. Solusinya adalah membangun embung desa dengan Dana Desa (DD). 

Adapun, Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa, Donwload DisiniSemoga bermanfaat.

28 Maret 2018

Kemendes: Tiga Tahun Mendatang Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

INFODES - Program pengentasan kemiskinan pada desa-desa tertinggal melalui gelontoran dana desa tampaknya mulai melahirkan kenyataan. Bahkan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan transmigrasi (PDTT) yakin, dalam tiga tahun ke depan sudah tidak ada lagi desa tertinggal.

Pernyataan itu diungkapan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo baru-baru ini. "Ini sudah terbukti di 24 kabupaten. Setengah dari desa tertinggal di 24 kabupaten itu sudah keluar dari predikat tertiggal,” kata Menteri. Tetapi dengan syarat, desa-desa melaksanakan empat prioritas dana desa yang diprogramkan Kementerian Desa yakni menciptakan produk unggulan kawasan perdesaan, membentuk BUMDes, membangun embung dan sarana olah raga.

Untuk mempercepat terujudnya empat program itu, Kementerian Desa mendorong para pendamping desa sebagai agen yang membantu desa mewujudkan empat program. Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) misalnya, sesungguhnya program ini adalah program pembentukan klaster ekonomi di desa. Dengan program ini akhirnya desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pegembangan dan bisa diproduksi dalam skala yang besar. Skala besar itu akan memudahkan desa mendapatkan pasar yang menguntungkan dan bisa bersaing

Untuk program Prukades, pada dasarnya adalah pembentukan klaster ekonomi di desa. Desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pengembangan, dan diproduksi dalam skala besar. Karena sebagian besar desa bertumpu pada  pertanian maka fasilitas paska panen dan penguasaan rantai pemasaran juga harus di siapkan.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah membangun kekuatan ekonomi desa berbasis potensi desa dengan segala asset yang dimiliki. BUMDes digadang bakal menjadi lokomotif ekonomi dengan menjadi lembaga ekonomi penyangga aktivitas ekonomi yang sudah berjalan di desa. Dengan demikian maka desa akan memiliki kekuatan ekonomi baru yang pergerakannya dijalankan sepenuhnya oleh warga desa dengan memanfaatkan penyertaan modal dari dana desa. Kementerian menargetkan, tahun 2019 seluruh desa di Indonesia sudah bisa membentuk BUMDes-nya masing-masing.


Perihal embung desa alias penampung air untuk pengairan persawahan desa, jelas ini sangat membantu para petani karena basis ekonomi sebagian desa berada pada sektor pertanian. Namun begitu bukan hanya fungsi untuk pengairan  saja yang bisa dilakukan embung desa. Melainkan embung desa juga bisa menjadi obyek wisata yang mendatangkan income baru bagi sebagian warga. Juga menciptakan suasana gembira di desa itu jika ini terjadi. Seperti yang dilakukan desa Nglanggran, Patuk, Gunungkidul. Selain memiliki bekas Gunung Api Purba, embung di desa ini juga berhasil memikat hati ribuan wisatawan tiap bulan.

Sedangkan pembangunan sarana olah raga akan memicu aak-anak mudanya menjadi lebih produktif  dan bisa menyalurkan bakat olahraganya. Olahraga sejatinya bukan hanya masalah aktivitas fisik membangun tubuh yang sehat tetapi juga berfungsi sebagai agenda refresing bagi warga desa sehingga anak-anak mudanya menjadi bisa berfikir lebih positif. Olah raga juga sebuah cara yang jitu untuk menghindari maraknya narkoba dan gerakan terlarang.

Kementerian meminta para pendamping desa akan bisa mempercepat empat program utama ini bisa segera direalisasikan pada masing-masing desa yang mereka miliki. “Ini adalah tugas pendamping, oleh karena itu kita menghabiskan anggaran hingga Rp2,2 triliun untuk 39 ribu pendamping di seluruh Indonesia,” kata Menteri Desa. 

Sumber: berdesa.com

26 Maret 2018

Manfaat Keterbukaan Informasi Desa

Undang-undang yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Prinsip - prinsip pengaturan informasi publik; (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan hukum, (b) mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.


Adapun jenis-jenis informasi yang dibuka adalah; (1) informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.


Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.

Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahugunaan Kewenangan.

Keterbukaan Informasi Desa 

Keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.


Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk membuat sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa mudah dilakukan . 

Manfaat Transparansi Dana Desa

1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Menjadi sarana sosialisasi program dana desa dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBDes.

Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, semoga ada manfaatnya).

Cara Bayar Pajak Dana Desa Melalui Sistem Online

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Tugas memungut, membukukan dan menyetor pajak-pajak atas tagihan yang dibayar ke negara adalah tugas bendahara desa. 

Bayar Pajak Desa Melalui Online, Kenapa Tidak!


Tanggungjawab pengelolaan dana desa pada prinsipnya sama dengan pengelolaan APBN/APBD pada umumnya termasuk dalam hal yang terkait dengan aspek perpajakannya. Dimana, ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara pemerintah desa. 

Oleh karena itu agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel penting kiranya agar aparat pemerintah desa memperhatikan aspek perpajakan setiap transaksi/belanja yang melibatkan alokasi dana desa.

Pembayaran pajak secara online memberikan sejumlah kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak (WP). Kalau dulu saat kita mau bayar pajak mesti harus mengisi Form Surat Pembayaran Pajak (SPP). Kini, bayar pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-billing, DJP online

Adapun, jenis-jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar adalah pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23. Penjelasan lengkap tentang jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:

1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP).

2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.

3. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.

4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Pedoman lengkap tentang Pajak atas Dana Desa, dapat donwload disini. Sedangka, terkait cara bayar pajak desa melalui sistem online, tutorialnya akan kita dibahas pada waktu lainnya. Semoga bermanfaat.