Tampilkan postingan dengan label Inovasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inovasi Desa. Tampilkan semua postingan

04 Oktober 2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pelatihan TPIG

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) Program Inovasi Desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. A. Murtala M.Si mewakili Bupati Aceh Utara dalam acara pembukaan Pelatihan Tim Pengelola Inovasi Gampong di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (3/10/2018.

Dalam sambutannya, Dr. A. Murtala M.Si menyebutkan bahwa Dana Desa jumlahnya terus mengalami kenaikan setiap tahun yang dipergunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil musyawarah desa.

Oleh karena itu, program inovasi desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong ini ikuti oleh 13 Kecamatan Se-Aceh Utara.

Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 52 orang dari 13 Kecamatan. Materi pelatihan disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa P3MD Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun tujuan pelatihan adalah sebagai orientasi dalam upaya meningkatkan ketrampilan Tim Pengelola Inovasi Gampong dalam mengelola pengetahuan dan kegiatan inovasi gampong.

10 Agustus 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) Tahun 2018 pada Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.

Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelolaan program inovasi desa diseluruh Indonesia.

09 Juli 2018

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Keputusan Menteri ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelola program inovasi desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID).


Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
  2. Mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan
  3. Membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran RPJMN 2015-2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Secara terperinci tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Donwload Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

13 Juni 2018

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018

Sehubungan dengan adanya perubahan substansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan.

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa
Dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 

Ruang Lingkup Terbaru Pedoman Program Inovasi Desa (PID) meliputi:

1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa. 

2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi risiko program. 

4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan program pendampingan Desa.

5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Ruang Lingkup Pedoman Program Inovasi Desa (PID) ini sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

10 Desember 2017

Pengertian Inovasi Desa dan Tujuannya

INFODES - Inovasi dalam bahasa inggris disebut innovation. Inovasi dalam definisi yang luas dapat diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman baik secara individu maupun kelompok untuk menciptakan atau memperbaiki sebuah produk baik dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah baik dalam bidang infrastruktur, sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.
Pengertian Inovasi Desa/Foto: Search Google
Menurut pengertiandefinisi.com, inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.

Pengertian inovasi menurut para ahli sebagai berikut:
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasiannya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.

4. UU No. 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke  dalam produk atau pun proses produksinya.

Ciri-ciri Inovasi 
Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Khas
Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

Baru
Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan ataupun dipublikasikan sebelumnya.

Terencana
Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasarnya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

Lalu apa yang dimaksud dengan Inovasi? 

Dijelaskan dalam pengertianku.net, yang dimaksud Inovasi adalah pembaharuan dari suatu sumber daya yang telah ada sebelumnya. Atau inovasi yaitu suatu pembaharuan dari sumber daya yang sudah ada sebelumnya, sumber daya tersebut bisa mengenai alam, energi, ekonomi, tenaga kerja, penggunaan teknologi dll.

Inovasi merupakan suatu proses pembaharuan dari berbagai sumber daya, sehingga sumber daya tersebut bisa memiliki manfaat yang lebih bagi manusia. Saat ini inovasi dipengaruhi oleh penggunaan teknologi, karena dengan menggunakan teknologi dapat mempermudah melakukan produksi berbagai produk yang baru. Inovasi sangat berkaitan dengan pembaharuan kebudayaan khususnya pada bidang penggunaan teknologi dan pada perekonomian.

Proses inovasi juga berkaitan erat dengan penemuan-penemuan baru baik itu dalam teknologi yang berupa discovery dan juga invention. Discovery dapat diartikan sebagai penemuan unsur yang baru, misalnya berupa alat-alat maupun ide yang ditemukan oleh individu atau oleh suatu kelompok. Sedangkan invention dapat diartikan sebagai discovery yang telah diakui oleh masyarakat, lalu diterapkannya penemuan tersebut.

Nah, dari penjelasan diatas maka secara umum dapat diintisarikan. 

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). 

Strategi yang digunakan dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Tujuan program inovasi desa yaitu untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. 

Dalam jangka menengah dengan mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejateraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Untuk mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun tugas TPPID antara lain yaitu memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas, memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.

Melalui program inovasi desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga bermanfaat.

05 Desember 2017

Program Inovasi Desa untuk Memperkuat Desa Berdaulat

INFODES - Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk memperkuat desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran melalui pengelolaan pengetahuan cerdas dan kegiatan inovatif kreatif yang dimiliki oleh desa. 
Program Inovasi Desa untuk memperkuat Desa Berdaulat
Inovasi Desa/Ilustrasi: Istimewa
Oleh karena itu, PID hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan desa yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

PID juga hadir untuk memperkuat peran pendamping dengan banyak referensi dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Program inovasi desa merupakan kegiatan-kegiatan yang dipetik dari hasil karya desa yang memiliki nilai inovatif kreatif yang selanjutnya akan didayagunakan dan disebarkan melalui Bursan Inovasi Desa. 

Apa itu Bursa Inovasi Desa?

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi kreatif masyarakat yang berkembang di desa-desa. Melalui forum ini desa-desa dapat bertukar inisiatif dalam membangun desa. 

Untuk itu, Bursa Inovasi Desa dirancang sebagai wahana petukaran ide-ide kreatif inovatif dalam membangun desa, dan bukan sebagai arena pameran barang atau souvenir. 

Oleh karenanya, aktifitas dalam Bursa Inovasi Desa adalah pemeran kegiatan-kegiatan yang telah dinilai inovatif, terutama terkait kegiatan pembangunan desa yang telah dibiayai oleh Dana Desa.

Melalui Bursa Inovasi Desa diharapkan dapat menjebatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah serta inisiatif atau alternatif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang lebih efektif dan inovatif, terutama yang dibiayai oleh Dana Desa.

Sehingga diharapkan Program Inovasi Desa untuk memperkuat Desa Berdaulat. Semoga bermanfaat.

25 November 2017

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

INFODES - Secara umum pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
Jembatan Gantung Desa/Foto ilustrasi
Capturing berbeda dengan capture. Capture adalah tahap pertama dari proses pengeditan sebuah video dari kamera recorder. Hasil video capture disimpan dalam file video dengan format avi atau mpg. 

Sedangkan video capture adalah proses konversi sinyal video analog seperti yang dihasilkan oleh kamera video atau DVD player ke video digital. Data digital yang dihasilkan adalah file komputer yang disebut sebagai aliran video digital.

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

Capturing dalam program inovasi desa merupakan salah satu langkah dalam proses penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran.

Berikut proses langkah demi langkah dalam penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran:

Identifikasi: 

Adalah langkah yang pertama, dan mungkin paling penting, tapi juga paling sulit. Langkah ini mengidentifikasi inovasi apa yang layak ditangkap, berdasarkan pada sederet kriteria inovasi. Tantangan terbesar adalah dalam memformulasikan pertanyaan untuk mendapatkan informasi tentang potensi yang dimiliki desa atau permasalahan yang dihadapi sekelompok pemangku kepentingan di suatu desa, antara lain dalam upaya membuat keputusan atau menata sebuah situasi ekonomi politik yang ditemukan terkait masalah pembangunan.

Capturing:

Adalah proses pendokumentasian dan penulisan pengetahuan implisit, pengalaman seseorang atau sekelompok masyarakat yang biasanya tidak didokumentasikan dalam bentuk literatur atau publikasi, dan berdasarkan pada kejadian nyata di mana ada keterlibatan pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Desa dalam konteks PID. Pada langkah ini, akan diperkenalkan aktivitas dan teknik yang paling efektif dan umum dalam menangkap inovasi, yakni melalui wawancara, untuk dapat menangkap pengalaman operasional yang menghasilkan solusi atau jawaban yang inovatif bagi suatu permasalahan atau tantangan operasional dalam pembangunan desa. Peserta pelatihan atau para calon penangkap pengetahuan mendapatkan pelajaran tentang perangkat media, cara merekam wawancara dengan perlengkapan sederhana seperti telepon genggam, dan menyuntng audio dan video untuk menghasilkan sebuah aset pengetahuan yang ringkas dan menarik.

Verifikasi:

Langkah ini memberikan berbagai opsi dan perangkat untuk menilai kualitas dan ketepatan pengetahuan serta informasi yang telah ditangkap sehingga dapat didiseminasikan. Verifikasi adalah proses berkelanjutan, untuk tujuan pedagogi, dapat dilakukan di setiap langkah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang telah ditangkap sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak bertentangan dengan norma atau hukum yang berlaku (tingkat nasional, daerah, maupun adat).

Formatting:

Adalah langkah terakhir untuk mendapatkan sebuah aset pengetahuan yang tuntas dan berkualitas agar dapat menjadi bagian dari sebuah perpustakaan besar aset pengetahuan PID. Memformat mengharuskan kita mengatur isi dokumen sehingga dapat dicari dan ditemukan di sistem informasi.

Pengemasan:

Adalah sebuah langkah tambahan yang mengubah aset pengetahuan, atau dokumen pembelajaran, menjadi produk pengetahuan dan pembelajaran, seperti materi publikasi, presentasi, riset, pelatihan, dsb. Pengemasan yang dimaksud di sini adalah untuk tujuan pembelajaran, bukan untuk bahan promosi.

Secara lengkap tentang "Panduan Capturing" atau Penangkapan Inovasi, unduh disini. Semoga bermanfaat.(dbs)