Tampilkan postingan dengan label Inovasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inovasi Desa. Tampilkan semua postingan

15 September 2019

Tips Membuat Video Capturing Inovasi Desa Berkwalitas

Dalam pemahaman yang sederhanan, video capturing inovasi desa adalah video pendek yang dihasilkan dari proses pendokumentasian pengalaman, praktek cerdas dan pengetahuan inovatif masyarakat desa untuk menghasilkan sebuah dokumen pembelajaran.


Dalam melakukan pendokumentasian sebuah video, terdapat banyak kiat dan tips yang dapat dipedomani agar video yang dihasilkan berkwalitas baik. 

7 Tips dalam Membuat Video Capturing Inovasi Desa Berkwalitas baik, sebagai berikut:

1. Buat Planing

Sebelum mengambil kamera dan melakukan rekaman gambar atau video capturing, langkah pertama kalinya yang perlu dilakukan yaitu membuat planing dan jadwal pelaksanaan.

Dalam membuat planing, minimal sudah tergambarkan 5W1H, yaitu What (Apa), Who (Siapa),When (Kapan), Where (Dimana), Why (Kenapa), How (Bagaimana).

2. Pahami Tujuan Membuat Video

Tujuan setiap orang dalam membuat video tentu tidak sama. Oleh karena itu,  dalam membuat video inovasi desa, pahami dulu tujuan membuat video serta tahapan - tahapan dalam melakukan Capuring Inovasi Desa.

Memahami tujuan pembuatan video akan sangat berpengaruh bagi hasil sebuah karya video.

3. Penentuan Aktor dan Aktris yang sesuai


Mencari aktor dan aktris yang sesuai atau relevan sangat penting. Agar video yang dibuat sesuai tujuan dan maksud program. 

Dalam pembuatan video inovasi desa, penentuan aktor tidak menjadi sulit karena sudah dijelaskan dalam panduan capturing, siapa -siapa yang harus diwawancara dalam proses capturing.

4. Kemampuan Mengambil Gambar

Kemampuan dasar prasyarat yang harus dimiliki seorang videographer adalah kemampuan mengambil gambar.

5. Belajar Teknik Videografi

Misalnya saja, jika Anda belajar teknik videografi secara otodidak, maka sebaiknya hasil karya video diperlihatkan pada rekan yang berlatar belakang keilmuan seperti desain komunikasi visual atau videografi.

6. Pastikan Kualitas Kamera Baik

Kamera yang baik akan bisa bekerja lebih optimal dibandingkan kamera yang kualitasnya kurang. Nah, dalam membuat sebuah video inovasi desa, kualitas kamera hal penting yang harus diperhatikan.

Jangan sampai gambar-gambar yang termuat dalam video hasil capturing terlihat kabur atau buram.

7. Editing Video

Editing video bisa dilakukan dengan beberapa program yang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ada banyak aplikasi yang dapat dipergunakan dalam proses edit sebuah video inovasi desa.

Ada banyak software pengeditan video yang dapat digunakan untuk edting video iovasi desa, seperti Adobe Premiere Pro, Wondershare Filmora, iMovie dan Final Cut Pro (untuk Mac), Sony Vegas, dan lain sebagainya.

Aplikasi Adobe Premiere Pro, Final Cut Pro dan Wondershare Filmora Pro merupakan aplikasi penyunting video terbaik yang banyak dipergunakan oleh para editor profesional saat ini.

Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat menggabungkan, memotong, menambahkan, dan memberi efek – efek sesuai dengan keinginan.

Semoga tips membuat video inovasi desa berkwalitas ini dapat membantu teman-teman Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Terus Bergerak, Salam Inovasi Desa

16 Agustus 2019

Panduan Teknis Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa 2019

Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) tahun 2019 diselenggarakan di tingkat kecamatan. Untuk kecamatan yang memiliki kondisi sulit atau ekstrim, penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster yakni pengabungan beberapa kecamatan agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektifitas penyelenggaraan BID.




Berikut Ketentuan Umum Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019
  1. Pada Tahun Anggaran 2019, BID diselenggarakan di tingkat kecamatan;
  2. B. Kecamatan dengan kondisi khusus (sulit atau ekstrim), penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster (gabungan beberapa kecamatan) agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektivitas penyelenggaraan BID. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
  3. Kecamatan dengan jumlah desa 10 atau kurang, dapat melaksanakan BID dengan sistem penggabungan (klaster) bersama kecamatan terdekat. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
  4. Pelaksanaan BID dapat mengunakan ruang pertemuan, balai dan ruangan yang dapat menampung peserta di tingkat kecamatan.
  5. Pelaksanaan BID dibagi dalam beberapa ruang, yaitu: 
  • ruang pleno untuk menampung seluruh peserta;
  • ruang BID yang terdiri atas Bursa A (Infrastruktur), Bursa B (Kewirausahaan/ Ekonomi), Bursa C (Sumber Daya Manusia). Setiap ruang dapat menampung minimal 50% peserta, dan tersedia display menu inovasi, media promosi/sosialisasi lain (termasuk TV untuk memutar video), 5-10 meja konsultasi (tergantung jumlah peserta), serta 3 meja P2KTD (sesuaikebutuhan);
  • ruang tunggu, yang diperuntukkan bagi peserta untuk mengisi Kartu Ide dan Kartu Komitmen, serta menunggu giliran menyerahkan Kartu-Kartu tersebut;
  • ruang komitmen, disediakan bagi Kepala Desa menyerahkan Kartu Komitmen dan Kartu IDE serta menukarkannya dengan Sertifikat.
Secara lengkap Panduan Teknis Bursa Inovasi Desa - Program Inovasi Desa Tahun 2019 donwload disini.

31 Maret 2019

Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa?

Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat. 

Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat.

Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan.

Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Desa?

Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku program yang berkedudukan di desa dengan perannya masing-masing dalam pelaksanaan PID. Pelaku di desa meliputi:

1. Kepala Desa Peran 

Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan PID di desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memastikan realisasi replikasi atau adopsi komitmen kegiatan inovatif, menyusun regulasi desa yang mendukung pelaksanaan PID.

2. Badan Permusyawarahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya mengawasi proses tahapan PID di desa, terutama realisasi komitmen desa dalam replikasi inovasi, berpartisipasi dalam Bursa Pertukaran Inovasi serta memberikan saran kepada Kepala Desa dalam menentukan komitmen replikasi (Kartu Komitmen) sesuai prioritas kebutuhan desa/ masyarakat.


3. Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Desa (PD) dan TPID di tingkat Desa. Tugas utama PLD adalah berkoordinasi dengan PD, TPID, KPMD dan KPM untuk segala kegiatan terkait PID di desa-desa lokasi tugasnya. 

Selain itu, PLD bertugas membantu PD dan TPID untuk:
  1. Melakukan sosialisasi PID kepada Desa dan masyarakat;
  2. Mendorong pastisipasi Desa dan masyarakat dalam keseluruhan tahapan PID;
  3. Berpartisipasi aktif dan memastikan desa-desa di wilayahnya mengikuti MAD dan Bursa Pertukaran Inovasi;
  4. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di desa-desa lokasi tugasnya;
  5. Melengkapi data-data kegiatan inovatif yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal;
  6. Mendorong dan memastikan desa-desa di lokasi tugasnya merealisasikan komitmen replikasi dalam RKPDesa dan APBDesa serta mengajukan kebutuhan dukungan P2KTD jika perlu;
  7. Mengawal pelaksanaan replikasi atau adopsi inovasi oleh desa-desa di lokasi tugasnya;
  8. Membuat laporan pelaksanaan PID.
4. Kader Pembangunan Manusia 

Kader Pembangunan Manusia (KPM) merupakan kader yang ditempatkan khusus di desa-desa yang menjadi lokasi prioritas Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).

KPM memiliki peran memastikan tersedianya kegiatan pelayanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan di desa, serta memastikan masyarakat terutama Ibu hamil dan bayi di bawah dua tahun (Baduta) memperoleh layanan tersebut secara konvergen. 

Baca juga: Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019.

Secara rinci, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bertugas:
  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan;
  2. Mengidentifikasi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
  3. Memfasilitasi desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam RKPDesa dan APBDesa untuk intervensi stunting;
  4. Mendukung desa dan masyarakat untuk memantau dan memastikan konvergensi lima paket layanan pada rumahtangga 1000 HPK menerima dan melaporkan hasilnya;
  5. Bekerjasama dengan PLD, PD dan TPID dalam mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di bidang PSD dan upaya penanggulangan stunting; dan
  6. Melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal.
Demikian informasi dan jawaban atas pertanyaan tentang Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa? Secara detil dapat dibaca dalam Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 dan Petunjuk Teknik Operasional.

26 Maret 2019

Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Perubahan pedoman umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung program pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan program prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Program Prioritas Kementerian Desa, PDTT dalam menigkatkan produktifitas desa, sebagai berikut: 
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), khususnya investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar terutama dalam mendukung program prioritas nasional pencegahan stunting secara konvergen. Dengan demikian, produktivitas perdesaan tidak hanya melibatkan aspek/strategi peningkatan pendapatan, melainkan juga pengurangan beban biaya dan resiko hilangnya potensi SDM berkualitas di masa yang akan datang.
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa serta berdampak pada meningkatnya kohesi sosial dan rasa memiliki masyarakat perdesaan.
Secara terperinci dan lengkap seputar program inovasi desa dapat Anda simak dan pelajari secara lengkap disini, yakni melalui Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019. 

Donwload disini Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019 dan Pentunjuk Teknis Operasional (PTO) yang mengatur tentang Kriteria, Tugas dan Susunan Pengurus TPID 2019

Semoga bermanfaat, Ayo Bangun Desa.!!

25 Maret 2019

Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana kegiatan Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan.

Petunjuk Teknis Program Inovasi Desa Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC). 

Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan. 

Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut: 

Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) : 

a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu; 
b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan; 
c. Memiliki dedikasi tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
d. Memiliki referensi luas dan minat tinggi dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif;  
e. Kreatif dalam mengelola pengetahuan dan inovasi desa;  
f. Berasal dari perwakilan desa dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. 

Tugas dan tanggung jawab TPID : 

a. Menerima, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan hasil penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID sesuai peruntukkan; 
b. Menyosialisasikan PID kepada masyarakat; 
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PID; 
d. Memfasilitasi MAD dan forum-forum pertemuan masyarakat lainnya; 
e. Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan replikasi atas komitmen dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 oleh desa-desa di wilayahnya, melalui:
  1. Identifikasi komitmen replikasi yang masuk dalam RKPDesa dan APBDesa 2019 di setiap desa;
  2. Identifikasi desa-desa dan kegiatan yang membutuhkan layanan P2KTD melalui Kartu Layanan P2KTD;
  3. Membuat prioritas kegiatan yang akan dilayani oleh P2KTD melalui MAD;
  4. Membuat RAB kegiatan-kegiatan yang akan dilayani P2KTD dan mengajukannya kepada Pokja P2KTD-TIK;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
f. Mengelola dan menyelenggarakan Bursa Pertukaran Inovasi tahun 2019 serta mengadovokasi komitmen replikasi oleh desadesa peserta Bursa tahun 2019;
 
g. Mengawal replikasi atas komitmen dari Bursa tahun 2019 oleh desa-desa di wilayah kerjanya, agar masuk dalam RKPDesa dan APBDesa tahun 2020;
   
h. Memfasilitasi dan memastikan terlaksananya proses pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa dengan baik, terutama pendokumentasian kegiatan-kegiatan inovatif di wilayah kerjanya, melalui:
  1. Identifikasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dari Kartu IDE yang terjaring dalam Bursa tahun 2019;
  2. Verifikasi dan melengkapi data-data pendukung kegiatan inovatif yang dibutuhkan untuk dokumen pembelajaran;
  3. Melakukan capturing dengan mengisi template dokumen pembelajaran yang telah disediakan;
  4. Mengajukan hasil-hasil capturing kepada TIK untuk divalidasi dan dipilih sebagai menu inovasi lokal atau menu inovasi nasional.
i. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan program; 
j. Mengelola kegiatan PSDM; 
k. Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan TPID.

Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Susunan kepengurusan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) terdiri atas: 

a. Ketua

Ketua bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan PID termasuk legalisasi pencairan Dana Bantuan Pemerintah PID dan laporan kegiatan; 

b. Bendahara

Bendahara bertugas membuat administrasi pengelolaan dan transaksi keuangan Dana Bantuan Pemerintah PID, serta membantu Ketua dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban; 

c. Bidang Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID)

Bidang PPID bertugas untuk memfasilitasi identifikasi, verifikasi, pendokumentasian (capturing), pertukaran hasil capturing dari desa-desa di wilayahnya dan/atau dari tempat lain yang direkomendasikan oleh TIK; 

d. Bidang Verifikasi Inovasi

Bidang Verifikasi Inovasi bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada MAD bagi desa-desa yang berminat melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDesa; 

e. Bidang P2KTD

Bidang P2KTD bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan desa akan peningkatan kapasitas teknis dalam melaksanakan replikasi/adopsi kegiatan inovatif, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara reguler. Secara Bidang P2KTD bertugas untuk:
  1. Melaksanakan identifikasi kebutuhan layanan lembaga P2KTD oleh desa-desa;
  2. Menyusun prioritas dan menetapkan kebutuhan layanan P2KTD;
  3. Menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan layanan P2KTD ke TIK-Pokja P2KTD;
  4. Melaksanakan kontrak kerja dengan P2KTD;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
  6. Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan P2KTD;
  7. Memfasilitasi pengaduan dan penanganan masalah pelaksanaan P2KTD.
f. Bidang PSDM (Peningkatan Sumber Daya Manusia) 

Bidang PSDM bertugas untuk membantu mengelola kegiatan inovasi pengembangan sumber daya manusia. Bidang ini khusus untuk lokasi-lokasi pelaksanaan PSDM, dengan tugas sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas inovasi pengembangan sumber daya manusia; 
  2. Memfasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan PSDM; 
  3. Memfasilitasi kegiatan Pra Musrenbang; 
  4. Menyusun laporan kegiatan.
Demikian informasi tentang Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019. Selengkapnya donwload disini PTO Program Inovasi Desa Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

12 Januari 2019

Contoh Surat Perjanjian Pembuatan Video Inovasi Desa dengan Pihak Ketiga


Berikut contoh cara membuat surat perjanjian pembuatan video inovasi desa jika dikerjakan oleh pihak ketiga.
CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN VIDEO 
CAPTURING INOVASI DESA
PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2018

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
:
Sumadi Arsyah
Jabatan
:
Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa Kec Sawang Kabupaten Aceh Utara
Alamat
:
Jl. Inovatif Lorong Kreatif Dusun Sejahtera Desa Mandiri

Dalam hal ini bertindak atas nama Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
:
Alexsaman
Jabatan
:
Pimpinan Media Desa Kreatif
Alamat
:
Jl. Belut Dusun Kupu-Kupu Desa Sejahtera

Dalam hal ini bertindak atas nama sebagai Pembuat Dokumentasi Video Capturing Inovasi Desa untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan kontrak kerjasama Pembuatan Video Capturing Inovasi Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian Pihak Pertama

Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan permintaan Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
1.
Menangkan gambaran desa dengan menggunakan drone multicopter yang diisi dengan narasi atau dubbing suara.
2.
Mewawancara dengan Kepala Desa tentang pemanfaatan dana desa, pengelolaan potensi desa, permasalahan di Desa, cara desa mengatasi masalah dan penjelasan gambaran umum potensi desa.
3.
Mewawancara inisiator atau pelakuk inovasi di desa
4.
Mewawancara salah satu tokoh masyarakat atau warga desa terhadap manfaat dana desa
5.
Video berisi potongan – potongan pendek snap shot terhadap kondisi desa dan para pelaku di Desa.
6.
Durasi video hasil capturing minimal 7 menit.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :

1)   Pihak Pertama berhak mendapatkan produk berupa video hasil capturing inovasi desa yang sesuai dengan ruang lingkup perkerjaan yang diminta oleh pihak pihak pertama.
2)   Video diserahkan tepat waktu, yaitu paling lambat 2 Minggu (14 hari kerja) setelah surat kerjasama ini ditandatangani.
3)  Pihak   pertama   berkewajiban   untuk melakukan   pembayaran   kepada   Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:

Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Produksi Video Capturing Inovasi Desa , yang mencakup pekerjaan sebagai berikut :
1)   Membuat skrip atau narasi dan mendiskusikan isinya dengan Pihak Pertama
2)   Membuat   rekaman   wawancara denga kades dan pelaku desa yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama
3)   Mengedit hingga tercipta video capturing inovasi desa berdurasi 7-10 menit.
4)   Burning copy CD sebanyak 3 pcs dari masing-masing video.
5)   Pihak  Kedua  wajib  menyerahkan  hasil pekerjaan paling  lambat 2  minggu  (14 hari  kerja) setelah kontrak ditantangani.
6)   Video hasil capturing inovasi desa menjadi Hak Cipta Tim Pelaksana Inovasi Desa dan dilarang mempublikasikan dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya tanpa ada izin dari Pihak Pertama.
Pasal 3
Nilai Perjanjian dan Pembayaran

1)   Atas pekerjaan pendokumentasian dan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Pertama berhak membayar Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
2)   Pihak   Pertama   berkewajiban   melakukan pembayaran dari nilai yang telah disepakati pada Ayat 1  Pasa 3 yaitu sebesar 25 % atau sebesar Rp. 1.250.000,- sebagai uang muka pekerjaan.
3)   Pembayaran kedua sebesar 25% Rp.1.250.000,- dilakukan setelah Pihak Kedua melakukan pendokumentasian dan mewawancarai semua pihak yang disebutkan dalam Pasal 1.
4)   Pembayaran ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp.2.500.000,- akan diberikan setelah Pihak Kedua menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tuntas serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama.
5)   Apabila Pihak Pertama membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
6)   Jika Pihak Kedua yang membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima kepada Pihak Pertama.
Pasal 4
Force Maheur

Jika Pihak Pertama atau Pihak kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (forcemajeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk.
Pasal 5
Ketentuan Lainnya

Hal-hal   yang   belum   diatur   dalam   perjanjian   ini   akan   diatur   kemudian   secara   Bersama dengan ketentuan :

Perubahan maupun penambahan dari perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam surat  perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Surat asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah   di tandatangani asli oleh Kedua Belah Pihak sehingga masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal 6
Perselisihan

Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh Kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangan tanggal, 20 Desember 2018 di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA


Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPIG
Pimpinan Media Desa Kreatif
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara







.............
.............
Ketua TPID
Pimpinan MDK



Berikut beberapa contoh surat terkait pembuatan video inovasi desa, silahkan unduh/donwload dibawah ini.





Demikian Contoh Surat Perjanjian Pembuatan Video Inovasi Desa dengan Pihak Ketiga. Semoga bermanfaat. 

07 Januari 2019

Apa itu Reflikasi Inovasi Desa?

Dalam istilah bahasa Indonesia replikasi adalah tiruan yang berarti meniru. Dalalm kontek pembangunan desa, replikasi inovasi suatu yang harus didorong agar desa-desa yang belum kaya kreatifitas termotivasi dalam mengelola potensi desanya.

Replikasi inovasi desa didapatkan dari pengetahuan baru yang inovatif kreatif yang telah tumbuh dan berkembang dari desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam buku pembelajaran inovasi desa.

Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi inovasi terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat dengan BID.


replikasi inovasi desa adalah komitmen desa atas sebuah atau beberapa kegiatan yang dipetik dari pengetahuan baru dalam pelaksanaan Bursa Inovasi Desa.

Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari kegiatan dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Secara filosofis bursa inovasi desa merupakan forum untuk knowledge sharing atau berbagi pengetahuan bagi desa-desa lainnya agar bisa mereplikasi atas praktik-praktik baik yang sudah dikembangkan desa-desa lain. 

Oleh karenanya, setelah desa mendapatkan pengetahuan baru dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat untuk mempraktetkan pengetahuan baru tersebut di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.

Dengan mempraktetkan pengetahun baru tersebut, diharapkan dapat menghantarkan desanya lebih maju dan kemakmuran masyarakat desa terus meningkat.

Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan replikasi inovasi desa adalah komitmen desa atas sebuah atau beberapa kegiatan yang dipetik atau diambil dari Bursa Inovasi Desa.

Kapan komitmen direalisasi?

Jika desa melakukan komitmen pada tahun 2018. Maka komitmen tersebut di implementasi pada tahun 2019.