CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN VIDEO
CAPTURING INOVASI DESA
CAPTURING INOVASI DESA
PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2018
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
|
:
|
Sumadi Arsyah
|
Jabatan
|
:
|
Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa Kec Sawang Kabupaten Aceh Utara
|
Alamat
|
:
|
Jl. Inovatif Lorong Kreatif Dusun Sejahtera Desa Mandiri
|
Dalam
hal ini bertindak atas nama Tim
Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama
|
:
|
Alexsaman
|
Jabatan
|
:
|
Pimpinan Media Desa Kreatif
|
Alamat
|
:
|
Jl. Belut Dusun Kupu-Kupu Desa Sejahtera
|
Dalam
hal ini bertindak atas nama sebagai Pembuat
Dokumentasi Video Capturing Inovasi Desa untuk selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
dengan ini menerangkan kontrak kerjasama Pembuatan Video Capturing Inovasi Desa
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Ruang Lingkup Perjanjian
Pihak Pertama
Ruang lingkup
pekerjaan sesuai dengan permintaan Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
1.
|
Menangkan
gambaran desa dengan menggunakan drone multicopter yang
diisi dengan narasi atau dubbing suara.
|
2.
|
Mewawancara
dengan Kepala Desa tentang pemanfaatan dana desa, pengelolaan potensi desa,
permasalahan di Desa, cara desa mengatasi masalah dan penjelasan gambaran
umum potensi desa.
|
3.
|
Mewawancara
inisiator atau pelakuk inovasi di desa
|
4.
|
Mewawancara
salah satu tokoh masyarakat atau warga desa terhadap manfaat dana desa
|
5.
|
Video
berisi potongan – potongan pendek snap shot terhadap kondisi desa dan para
pelaku di Desa.
|
6.
|
Durasi
video hasil capturing minimal 7 menit.
|
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak
Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
1) Pihak
Pertama berhak mendapatkan produk berupa video hasil capturing inovasi desa yang
sesuai dengan ruang lingkup perkerjaan yang diminta oleh pihak pihak pertama.
2) Video diserahkan tepat waktu, yaitu paling lambat 2
Minggu (14 hari kerja) setelah surat kerjasama ini ditandatangani.
3) Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
3) Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
Hak
dan Kewajiban Pihak Kedua:
Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Produksi Video
Capturing Inovasi Desa , yang mencakup pekerjaan sebagai berikut :
1) Membuat skrip atau narasi
dan mendiskusikan isinya dengan Pihak Pertama
2) Membuat rekaman
wawancara denga kades dan pelaku desa yang telah ditentukan oleh Pihak
Pertama
3) Mengedit hingga
tercipta video capturing inovasi desa berdurasi 7-10 menit.
4) Burning copy CD
sebanyak 3 pcs dari masing-masing video.
5) Pihak Kedua
wajib menyerahkan hasil pekerjaan paling lambat 2
minggu (14 hari kerja) setelah kontrak ditantangani.
6) Video hasil capturing
inovasi desa menjadi Hak Cipta Tim
Pelaksana Inovasi Desa dan dilarang mempublikasikan dan/atau menyerahkan
kepada pihak lainnya tanpa ada izin dari Pihak Pertama.
Pasal
3
Nilai Perjanjian dan
Pembayaran
1) Atas
pekerjaan pendokumentasian dan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka
Pihak Pertama berhak membayar Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
2) Pihak Pertama
berkewajiban melakukan pembayaran
dari nilai yang telah disepakati pada Ayat 1 Pasa 3 yaitu sebesar 25 % atau sebesar Rp. 1.250.000,-
sebagai uang muka pekerjaan.
3) Pembayaran
kedua sebesar 25% Rp.1.250.000,- dilakukan setelah Pihak Kedua melakukan
pendokumentasian dan mewawancarai semua pihak yang disebutkan dalam Pasal 1.
4) Pembayaran
ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp.2.500.000,- akan diberikan setelah Pihak
Kedua menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tuntas serta menyerahkan hasil
pekerjaan kepada Pihak Pertama.
5) Apabila
Pihak Pertama membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka
Pihak Kedua tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
6) Jika Pihak
Kedua yang membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka
Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima kepada Pihak
Pertama.
Pasal 4
Force Maheur
Jika Pihak Pertama atau Pihak
kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (forcemajeur), segala hak dan
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk.
Pasal 5
Ketentuan Lainnya
Hal-hal yang belum
diatur dalam perjanjian
ini akan diatur
kemudian secara Bersama dengan ketentuan :
Perubahan maupun penambahan dari perjanjian ini hanya
berlaku apabila dituangkan dalam surat
perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Pihak dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat asli perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah di tandatangani asli oleh Kedua Belah Pihak sehingga
masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal 6
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan
antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak
dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri
yang disepakati oleh Kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini
disepakati dan ditandatangan tanggal, 20 Desember 2018 di Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPIG
|
Pimpinan Media Desa Kreatif
|
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara
|
|
.............
|
.............
|
Ketua TPID
|
Pimpinan MDK
|
Berikut beberapa contoh surat terkait pembuatan video inovasi desa, silahkan unduh/donwload dibawah ini.
Demikian Contoh Surat Perjanjian Pembuatan Video Inovasi Desa dengan Pihak Ketiga. Semoga bermanfaat.
1 comments so far
terimakasih informasinya,.
www.essenaquatic.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon