Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan

14 Juni 2014

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga (KK)


Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum memiliki NIK :
  1. Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
  2. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
  3. Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan
  4. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK bagi penduduk yang telah  memiliki NIK :
  1. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
  2. Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki  NIK;
  3. Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah;
  4. Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga :
  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03;
  3. Melampirkan fotocopy akta kelahiran.
Penerbitan KK karena  pengurangan anggota keluarga :
  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
  3. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK :
  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
  3. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI;
  4. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
  1. Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
  2. Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
  3. Melampirkan photocopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Dihimpun dari berbagai sumber.

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan E-KTP


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Sejak pemerintah meluncurkan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seluruh masyarakat Indonesia diharuskan untuk menggantikan KTP Manual dengan E-KTP baru.

Prosedur pembuatannya cukup mudah, berbeda dengan pembuatan KTP manual. Berikut syarat dan prosedur dalam proses pembuatan KTP elektronik di Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara:

Syarat:
  • Sudah berusia 17 Tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KK) dan pastikan nama tertera dalam KK
  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
Prosedur:
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  • Foto Copy KTP lama 1 lembar (Jika kartu lama sudah hilang, bawa surat keterangan dari Keuchik)
  • Datang Kekantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara
Catatan:
Jika masih kurang jelas dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi Pemerintahan setempat.